Yayan Akui Ekskavator Miliknya, Nama Muin Mencuat dalam Dugaan Jaringan PETI Ekstrans Singingi

  • Bagikan

SINGINGI, KUANSING (GemaNegeri.com) — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ekstrans Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyisakan sejumlah pertanyaan yang menuntut jawaban serius dari aparat penegak hukum (APH).

Sebuah ekskavator yang terpantau mengupas material di belakang pabrik Duta Mentari Raya (DMR), Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Rabu (14/10/2026), kini menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa yang mengoperasikan alat tersebut, untuk kepentingan apa material dikeruk, dan apakah kegiatan itu memiliki dasar perizinan yang sah.

Penelusuran media tidak berhenti pada informasi warga. Konfirmasi langsung dilakukan kepada Yayan, sosok yang disebut sebagai pemilik ekskavator tersebut.

Dalam keterangannya, Yayan membenarkan kepemilikan alat berat itu. Namun, ketika ditanya mengenai aktivitas di lokasi, ia mengarahkan media kepada seseorang bernama Fathul Muin, yang dikenal dengan sapaan Muin.

“Iya. Alat berat itu milik saya. Tanya Muin, Bang. Dia di situ,” ujar Yayan.

Pernyataan tersebut membuka jalur penelusuran baru. Jika kepemilikan alat telah dikonfirmasi, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengatur operasionalnya, siapa yang memanfaatkan hasil pengerukan, dan bagaimana legalitas kegiatan tersebut dapat dipastikan.

Pengakuan Yayan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, penyebutan Muin sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan menjadi informasi yang patut ditindaklanjuti untuk mengurai peran masing-masing pihak.

Nama Muin Disebut dalam Dugaan Pengelolaan Operasional PETI

Keterangan lain datang dari seorang warga yang berada di lokasi dan mengaku mengetahui aktivitas di kawasan Ekstrans Singingi. Demi melindungi identitas sumber, media menggunakan nama samaran Petruk.

Menurut Petruk, Muin diduga berperan dalam sejumlah urusan operasional PETI di kawasan tersebut, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM), mesin Dongfeng, pengurusan alat berat, dan koordinasi kegiatan.

“Di Ekstrans ini dikuasai Muin. Mulai dari minyak untuk operasional PETI, mesin Dongfeng, pengurus alat berat hingga jalur koordinasi,” kata Petruk.

Petruk juga melontarkan dugaan bahwa Muin menjadi pihak yang membekingi aktivitas PETI di kawasan Ekstrans Singingi.

Pernyataan itu merupakan klaim narasumber yang masih membutuhkan pembuktian independen. Belum ada keterangan resmi ataupun bukti yang dapat memastikan bahwa Muin mengendalikan atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal sebagaimana dituduhkan.

Kendati demikian, informasi tersebut layak menjadi bahan klarifikasi dan penelusuran aparat. Jika benar terdapat pihak yang mengoordinasikan pasokan BBM, penggunaan mesin, dan pengoperasian alat berat, pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Penelusuran juga harus membedakan antara pihak yang menyediakan peralatan, pihak yang menjalankan kegiatan, dan pihak yang terbukti mengendalikan atau memperoleh manfaat dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.

APH Didesak Mengurai Rantai Operasional, Bukan Sekadar Menyasar Pekerja Lapangan

Dalam penanganan dugaan PETI, keberadaan ekskavator hanyalah satu bagian dari persoalan yang harus diperiksa. Di balik operasional alat berat, terdapat sejumlah pertanyaan mengenai sumber material, pembiayaan kegiatan, pasokan BBM, penggunaan mesin, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan di lapangan.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan langsung di lokasi belakang pabrik DMR dan menguji seluruh keterangan yang telah diperoleh media.

Ada beberapa hal mendasar yang membutuhkan jawaban.

Siapa yang memerintahkan pengerukan material? Siapa yang mengatur pekerjaan ekskavator? Apa status legalitas kegiatan tersebut? Benarkah terdapat koordinasi pasokan BBM dan mesin untuk menunjang kegiatan yang diduga berkaitan dengan PETI?

Apabila ditemukan bukti adanya pertambangan tanpa izin, penyelidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.

Penanganan yang hanya berhenti pada operator lapangan, tanpa menelusuri pihak lain yang mungkin berperan dalam kegiatan tersebut, berisiko membuat persoalan pokok tidak terungkap. Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata keterangan satu pihak.

Di sinilah keseriusan penegakan hukum diuji: apakah aparat mampu mengurai fakta hingga ke pihak yang bertanggung jawab, atau justru membiarkan berbagai pertanyaan mendasar tetap tanpa jawaban?

Dugaan PETI Bukan Sekadar Persoalan Tambang, Lingkungan Juga Dipertaruhkan

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang lahan, sedimentasi, serta gangguan terhadap kualitas air, bergantung pada metode dan lokasi kegiatannya.

Karena itu, pemeriksaan di Kebun Lado perlu mencakup kondisi lokasi pengerukan, sumber material, kemungkinan keterkaitan dengan aliran sungai, dan dampak yang mungkin ditimbulkan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kepolisian perlu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk menentukan langkah penanganan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat tidak cukup hanya disuguhi pernyataan bahwa penertiban akan dilakukan. Yang diperlukan ialah kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status legalitas kegiatan, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Nama Telah Disebut, Klarifikasi dan Penyelidikan Menjadi Penting

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan mengenai hasil pemeriksaan aparat terhadap aktivitas ekskavator di belakang pabrik DMR. Keterangan langsung dari Fathul Muin mengenai dugaan perannya dalam pengelolaan operasional PETI juga belum diperoleh.

Kepolisian diharapkan segera memverifikasi informasi tersebut, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Yayan telah membenarkan bahwa ekskavator tersebut miliknya. Adapun dugaan mengenai peran Muin dalam pengelolaan operasional PETI masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, informasi yang diperoleh menjadi dasar bagi pertanyaan jurnalistik yang perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif dan transparan.

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas pengerukan tersebut legal, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, dan bagaimana aparat menindaklanjuti dugaan yang muncul. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan alat, tetapi harus menjangkau seluruh fakta yang relevan.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Yayan, Fathul Muin, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.*(team)

Penulis: teamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *