Diki Syahputra Desak Polri Usut Dugaan Penghinaan terhadap UAS dan UAH, Konten Herry Pras Tuai Kecaman

  • Bagikan

RIAU (GemaNegeri.com) — Aktivis muda asal Riau, Diki Syahputra, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti polemik konten media sosial yang menyeret nama pesilat sekaligus konten kreator, Herry Pras. Diki meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penghinaan terhadap dua pendakwah nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH). Selasa (3/11/2026).

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya pernyataan Herry Pras dalam sebuah konten yang menyebut kedua ulama tersebut dengan istilah “setan bisu”. Ungkapan itu menuai kecaman dan memantik perdebatan di ruang publik, khususnya di kalangan umat Islam.

Bagi Diki, kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah legitimasi untuk mengabaikan etika, kesantunan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. Kritik, menurutnya, tetap harus dibangun di atas argumentasi yang rasional tanpa harus merendahkan martabat orang lain.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu mencermati persoalan tersebut secara serius agar tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penggunaan media sosial.

“Harapan kita semua agar orang seperti ini segera diberikan pelajaran, agar tidak ada lagi orang-orang lainnya yang lancang dan kurang ajar menghina ulama-ulama kita. Apalagi ulama yang dia hina itu Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), yang jelas kefasihannya dan keilmuannya sebagai seorang ulama,” tegas Diki.

Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi maupun menyebarluaskan konten digital.

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, konteks pernyataan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang digital memang menyediakan kebebasan bagi setiap orang untuk menyampaikan kritik dan pandangan. Namun, kebebasan tersebut juga menuntut tanggung jawab. Sebab, perbedaan pendapat semestinya dijawab dengan argumentasi, bukan saling merendahkan.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana persoalan tersebut ditindaklanjuti, termasuk apakah terdapat laporan resmi dan bagaimana respons pihak kepolisian terhadap polemik yang berkembang.*(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!