Ratusan Rakit PETI Kepung Pulau Jambu dan Pulau Bayur: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Cerenti?

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kian merajalela dan terkesan menantang hukum. Berdasarkan pantauan di lapangan, aliran Sungai Kuantan di sekitar Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur kini dikepung oleh ratusan rakit PETI yang beroperasi secara bebas dan terang-terangan.

Ironisnya, pemandangan ini terus berulang dan menjadi “pemandangan lumrah”, meskipun aparat penegak hukum (APH) setempat mengklaim telah berulang kali melakukan penertiban.

Sejauh ini, kursi jabatan Kapolsek Cerenti telah berkali-kali mengalami pergantian. Namun, pergantian nakhoda di korps korps cokelat tingkat kecamatan tersebut tampaknya belum mampu membasmi akar dari aktivitas ilegal ini. Begitu riak penertiban mereda, deru mesin PETI kembali bergemuruh membelah Sungai Kuantan.

Saat dikonfirmasi atau dikritik, APH kerap melemparkan alasan klasik yang sudah sangat menghafal di telinga masyarakat: kekurangan personel.

Selain itu, dalih “pendekatan persuasif” kerap dijadikan tameng untuk memaklumi pembiaran ini. Padahal, aktivitas merusak ini bukanlah barang baru, melainkan kejahatan lingkungan akut yang sudah bertahun-tahun secara nyata merusak ekosistem sungai, meracuni air, dan mengancam masa depan ruang hidup masyarakat adat setempat.

Kondisi ini tentu berbanding terbalik dan menampar wajah institusi Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang saat ini sedang gencar-gencarnya menggaungkan program Green Policing-sebuah komitmen penegakan hukum yang berwawasan lingkungan.

Lambatnya pemberantasan PETI di Kecamatan Cerenti memicu pertanyaan besar di tengah publik: Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Cerenti? Apakah hukum tumpul di hadapan para mafia emas?

Jika menengok ke belakang, wilayah Cerenti memang memiliki catatan merah dalam konfrontasi hukum terkait PETI. Publik tentu belum lupa dengan insiden pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah meliput aktivitas ilegal ini, hingga aksi nekat penambang yang melakukan pengrusakan terhadap mobil dinas Kapolres Kuansing saat turun ke lokasi beberapa waktu lalu.

Nahasnya, kasus-kasus hukum berat yang sarat akan pelecehan terhadap institusi negara dan pers tersebut justru kabarnya berakhir di meja damai melalui skema Restorative Justice (RJ). Penyelesaian yang dinilai terlalu “lunak” ini diduga kuat menjadi pemicu hilangnya efek jera, sehingga para pelaku PETI merasa kebal hukum.

Persoalan PETI bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan juga kegagalan kolektif Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memberikan solusi ekonomi alternatif dan ketegasan regulasi. Kehancuran ekologis Sungai Kuantan di Cerenti ini menjadi cerminan rapuhnya kepemimpinan daerah dalam menjaga marwah wilayahnya.

Dalam menyikapi fenomena salah urus tata kelola lingkungan dan pembiaran kerusakan di Kuansing ini, mari kita renungkan sebuah peringatan keras dari Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Bukhari:

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
Artinya: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. Bukhari).

Jika Bupati Kuantan Singingi beserta jajaran forkopimda terus menutup mata dan membiarkan tampuk urusan kelestarian alam Kuansing ini hancur di tangan para cukong ilegal yang bukan ahlinya, maka bencana ekologis dan sosial yang lebih besar hanyalah tinggal menunggu waktu. Masyarakat Cerenti butuh tindakan nyata, bukan sekadar retorika dan pembiaran berbalut pendekatan persuasif.*(team)

Penulis: teamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *