Kejanggalan Biaya Sertifikat di KUD Langgeng, KPK Diminta Periksa Telusuri Aliran Dana

  • Bagikan

KUANSING (Gemanegri.com) – Pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani dalam pengembangan perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pada 29 Juni 2026, memunculkan kembali sorotan terhadap polemik dugaan pungutan biaya pengurusan sertifikat di KUD Langgeng yang sempat menghebohkan pada Februari 2025.

Meski belum terdapat bukti yang menghubungkan kedua perkara tersebut, sejumlah kalangan menilai dugaan pungutan biaya sertifikat hingga Rp5 juta sampai Rp8 juta terhadap anggota koperasi patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika benar terjadi di luar ketentuan yang berlaku, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani dan layak ditelusuri lebih lanjut.

Sorotan terhadap KUD Langgeng juga tidak terlepas dari kondisi saat itu. Polemik muncul ketika Suhardiman Amby memasuki periode kedua sebagai Bupati Kuantan Singingi bersama Wakil Bupati H. Muklisin. Nama Muklisin ikut menjadi perhatian karena sebelumnya menjabat sebagai Ketua KUD Langgeng selama 2015–2024, sehingga dinilai memiliki kedekatan dengan pengelolaan koperasi tersebut.

Polemik bermula dari pemberitaan Cermin1.com pada 20 Februari 2025 berjudul “Anggota KUD Langgeng Dipungut Biaya Hingga Rp8 Juta untuk Pembuatan Sertifikat.” Dalam laporan tersebut, seorang anggota KUD berinisial KA mengaku para petani diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut pengurusan sertifikat dilakukan secara gratis. Namun, menurut pengakuannya, para anggota tetap dibebankan biaya yang dipotong dari simpanan maupun dibebankan melalui utang di Unit Simpan Pinjam (USP).

“Ada edaran (surat pernyataan). Yang mengedarkan itu kelompok tani yang disuruh Unit KUD Langgeng Muara Langsat. Di situ masyarakat yang punya plasma disuruh mengisi dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa pembuatan sertifikat itu gratis. Sementara kenyataannya nggak. Itu bayar. Bahkan dibayar dari angsuran, dari simpanan petani plasma. Terus kurangnya diutangkan ke USP. Jadi jelas-jelas bayar. Kok disuruh mengakui gratis. Begitu,” ungkap KA.

Dua hari kemudian, tudingan tersebut dibantah oleh Sekretaris sekaligus penasihat hukum KUD Langgeng, Aam Herbi, mebayar WartaLingkungan24.com. Dalam keterangannya, Aam menyebut informasi mengenai pungutan liar sebagai kesalahpahaman narasumber. Menurut Aam, lahan seluas 3.232 persil yang berasal dari HPL masuk dalam program PTSL sehingga hanya dikenakan biaya Rp200 ribu per persil sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, ia menjelaskan masih terdapat sekitar 2.288 persil lahan eks LU 1 dan LU 2 yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) jatah transmigrasi. Untuk lahan tersebut, kata Aam, pengurusan SHM baru dilakukan melalui program SHM Mandiri dengan berbagai komponen biaya administrasi.

Di sinilah muncul sejumlah pertanyaan.

Apabila 2.288 persil tersebut telah berstatus SHM, maka proses yang dimaksud pada dasarnya merupakan peralihan atau balik nama sertifikat dari atas nama kelompok menjadi atas nama masing-masing pemilik.

Berdasarkan ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses tersebut diajukan langsung oleh pemilik lahan, sementara biaya resminya dibayarkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nominal yang relatif rendah, berkisar ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah, bergantung pada jenis layanan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika program PTSL hanya dikenakan biaya sekitar Rp200 ribu per persil dan pengurusan SHM Mandiri juga memiliki tarif resmi yang relatif kecil, lalu pada bagian mana muncul pungutan hingga Rp5 juta sampai Rp8 juta sebagaimana dikeluhkan sejumlah anggota koperasi? Pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas.

Ketua KUD Langgeng, Kirdi, saat dimintai tanggapan, secara tidak langsung membenarkan adanya pungutan 5-8 juta kepada anggota KUD tersebut dengan dengan mengatakan semua dikenai pajak.

“pajak ditanggung pemilik SHM” Tegas kirdi.

Namun, ketika ditanya mengenai jenis pajak, dasar hukum, besaran, serta peruntukannya, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketiadaan penjelasan tersebut memperkuat tuntutan agar persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh. Apalagi, dugaan pungutan tersebut pernah menjadi perhatian publik dan sempat masuk ke ranah penegakan hukum, namun hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana penyelesaiannya.

“Kami minta KPK memeriksa pengurus KUD Langgeng saat itu. Banyak kejanggalan yang perlu dijelaskan agar petani mendapatkan kepastian,” ujar P, warga Kuantan Singingi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, sejumlah mahasiswa asal Kuantan Singingi di Pekanbaru dan Jakarta juga berencana membahas langkah yang akan ditempuh agar polemik tersebut mendapat perhatian KPK.

“Kasus ini dulu sudah masuk ke Kejati, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang sehingga masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai apakah dugaan pungutan biaya sertifikat di KUD Langgeng akan menjadi bagian dari pendalaman lanjutan menyusul temuan KPK terkait dugaan pemotongan SHU petani. Namun, rangkaian fakta yang telah muncul di ruang publik menunjukkan masih terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.(DONI) 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *