Proyek BTS Telkomsel di Kebun Lado Memanas, Dugaan “Surat Persetujuan Siluman” Mengemuka

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Infrastruktur telekomunikasi yang sejatinya diharapkan mampu memperkuat akses digital masyarakat itu justru memantik gelombang protes dari warga sekitar lokasi pembangunan.

Masyarakat yang berada di kawasan “ring satu” atau area terdampak langsung menilai proses pembangunan dilakukan secara sepihak dan mengabaikan hak-hak warga yang semestinya dilibatkan dalam proses persetujuan lingkungan. Polemik semakin memanas setelah muncul dugaan adanya manipulasi data dalam administrasi persetujuan warga.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/5/2026), Camat Singingi, Saparman, memperlihatkan dokumen Surat Persetujuan Warga Sekitar yang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Desa Kebun Lado. Dokumen tersebut tampak menjadi dasar administrasi yang digunakan untuk melancarkan pembangunan proyek menara BTS dimaksud.

Namun, hasil investigasi lapangan justru memunculkan fakta berbeda. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan ataupun dilibatkan dalam musyawarah terkait pendirian menara telekomunikasi tersebut.

“Terkait nama-nama yang bertanda tangan memberi persetujuan pembangunan menara BTS itu, tidak ada satu pun yang tinggal di sekitar lokasi proyek,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Pernyataan itu memicu dugaan bahwa tanda tangan persetujuan yang dijadikan dasar administrasi bukan berasal dari warga yang berada dalam radius terdampak langsung. Warga merasa keberadaan mereka diabaikan, sementara aspirasi masyarakat yang paling dekat dengan lokasi proyek justru tidak didengar.

Situasi ini kemudian memantik reaksi keras dari kalangan kontrol sosial. Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman, mengecam keras dugaan kelalaian aparatur desa dalam proses penerbitan rekomendasi proyek tersebut.

Menurut Rusman, Penjabat Kepala Desa Kebun Lado dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakatnya sendiri.

“Pj Kades Kebun Lado ini jelas-jelas tidak mengetahui atau sengaja melanggar regulasi tentang aturan pembangunan proyek menara telekomunikasi,” tegas Rusman kepada media.

Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar polemik administrasi biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan manipulasi data warga dalam dokumen publik.

“Ini sudah masuk ranah manipulasi data warga di radius proyek. Pasalnya, nama-nama yang menyetujui itu fiktif secara geografi—mereka tidak bertempat tinggal di radius bahaya proyek tersebut. Mengapa suara warga yang terdampak langsung justru dibungkam?” lanjutnya.

Di tengah derasnya pembangunan infrastruktur digital, masyarakat berharap proses pembangunan tetap menjunjung prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga sekitar. Bagi masyarakat Kebun Lado, kemajuan teknologi seharusnya tidak dibangun di atas keresahan dan dugaan pengabaian aspirasi rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, warga Desa Kebun Lado mendesak agar proyek pembangunan menara BTS tersebut dihentikan sementara sampai persoalan persetujuan warga benar-benar dibuka secara transparan. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan “surat persetujuan siluman” yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat ring satu.*(Team)

Penulis: TeamEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *