KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali memantik kemarahan publik. Sorotan kali ini bukan semata karena jejak kerusakan lingkungan yang kian nyata, tetapi juga lantaran mencuatnya dugaan keterlibatan seorang kepala desa aktif dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.22 WIB memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan.
Di mana, hamparan lahan yang dulunya hijau dan dipenuhi vegetasi alami, kini berubah menjadi bentangan tanah terbuka yang terluka. Lubang-lubang galian menganga di berbagai titik, kubangan lumpur memenuhi permukaan, sementara genangan air bekas aktivitas tambang tampak dibiarkan tanpa penanganan maupun upaya reklamasi.
Sungai hancur, pepohonan yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem kini perlahan lenyap, menyisakan luka panjang di tubuh bumi Setiang.
Di tengah mencuatnya kerusakan tersebut, nama “IS” ramai diperbincangkan warga. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI itu. Yang bersangkutan diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Kuantan Mudik.
Munculnya dugaan tersebut sontak memantik kegelisahan masyarakat.
“Kalau benar kepala desa aktif terlibat, ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Ini soal contoh buruk bagi masyarakat,” ujar seorang warga Setiang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, aktivitas PETI di kawasan tersebut bukanlah persoalan baru. Operasi tambang ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa hambatan.
“Kami heran, kenapa bisa terus beroperasi. Seolah tidak tersentuh. Padahal kerusakannya nyata di depan mata,” katanya.
Kekhawatiran masyarakat tidak berhenti pada kerusakan bentang alam. Lubang-lubang bekas tambang dinilai berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan, sarang penyakit, hingga ancaman keselamatan bagi anak-anak maupun hewan ternak yang melintas di sekitar area tersebut.
Saat musim penghujan, warga juga mengkhawatirkan genangan dari lokasi galian meluap ke lahan perkebunan bahkan mendekati kawasan permukiman.
Salah satu warga setempat menilai, apabila dugaan keterlibatan pejabat desa aktif tersebut terbukti, maka persoalan ini telah melampaui sekadar pelanggaran pertambangan.
“Ini bukan lagi hanya soal tambang ilegal. Ini menyangkut integritas kepemimpinan. Kepala desa adalah simbol dan panutan masyarakat. Kalau simbol itu ikut merusak, maka kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Apabila dugaan pelanggaran turut melibatkan pejabat publik aktif, pengamat menilai persoalan tersebut juga dapat menyentuh aspek etik, administratif, hingga moral kepemimpinan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.*(Team)








