KPK Sita Bukti Elektronik & Mobil, Bupati serta Sekda Kuansing Diimbau Menyerahkan Diri

  • Bagikan

JAKARTA (GemaNegeri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Langkah tegas ini diambil menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) kemarin, tim penyelidik berhasil mengamankan total 10 orang di dua wilayah berbeda.

“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari 10 orang yang terjaring, lima di antaranya telah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Mereka yang diperiksa terdiri dari:

3 orang dari pihak swasta.

1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing.

1 orang anggota keluarga dari ASN tersebut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyelidik KPK bergerak cepat menyita berbagai barang bukti penting yang diduga kuat menjadi instrumen praktik rasuah tersebut.

“Menurut penyidik, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik yang memuat bukti transaksi keuangan. Tim penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi media suap para pelaku,” papar Budi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, OTT ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik transaksi ilegal dalam proses jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, khususnya yang menyasar posisi jabatan Sekretaris Daerah.

Mengingat krusialnya penuntasan kasus ini, KPK meminta pucuk pimpinan Kabupaten Kuansing tersebut menghormati koridor hukum yang berlaku dan segera menghadap penyidik.

“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK, karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” pungkas Budi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan berkala. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. (***)

Penulis: rilisEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *