KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali memicu keresahan masyarakat. Meski penertiban dan pemusnahan rakit PETI telah berulang kali dilakukan aparat kepolisian, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut masih terus berlangsung. Senin (13/7/2026).
Sejumlah warga menilai penindakan selama ini belum memberikan efek jera. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas PETI.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, lokasi aktivitas yang diduga PETI tersebut berada sekitar 600 hingga 700 meter dari Simpang KKPA, melalui jalan masuk di sebelah kanan menuju areal perkebunan.
“Lokasinya sekitar 600 atau 700 meter dari Simpang KKPA. Ada simpang kanan masuk ke dalam,” ungkap seorang warga kepada media ini, Senin (13/7/2026).
Warga mengaku aktivitas tersebut bukan lagi rahasia umum. Menurut mereka, keberadaan rakit-rakit penambangan diduga telah diketahui banyak orang dan bahkan disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Dalam keterangannya, warga juga menyampaikan klaim bahwa rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI itu dimiliki oleh seseorang bernama Asnil. Warga tersebut juga mengklaim Asnil merupakan adik dari Kepala Desa Petai, Asril.
Meski demikian, media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran klaim tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari Asnil maupun Kepala Desa Petai, Asril.
Foto yang diterima media ini memperlihatkan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan berada di area galian yang telah tergenang air di tengah kawasan perkebunan. Namun demikian, foto tersebut tidak dapat dijadikan bukti mengenai kepemilikan alat maupun keterlibatan pihak tertentu, sehingga pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Warga berharap aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kalau memang benar ada aktivitas PETI, jangan hanya operator yang ditangkap. Siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan, itu juga harus diusut. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar warga lainnya.
Aktivitas PETI selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kuantan Singingi karena berpotensi merusak lingkungan, mengubah bentang alam, menyebabkan sedimentasi, mencemari sumber air, hingga menimbulkan konflik sosial.
Masyarakat menilai keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan membakar rakit atau melakukan razia sesaat. Penegakan hukum dinilai harus menyentuh jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tersebut apabila memang terdapat bukti yang cukup.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk menelusuri dugaan kepemilikan rakit dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika informasi tersebut tidak benar, aparat juga diharapkan menyampaikan hasil penyelidikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Asnil, Kepala Desa Petai Asril, Kapolsek Singingi Hilir, dan Kapolres Kuantan Singingi. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pembaruan berita.*(red)













