Sempat Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Sertifikat KKPA Rp1,2 Miliar di Kuansing Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

  • Bagikan
Oplus_131072

KUANSING (GemaNegeri.com) – Setelah hampir delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Tersangka berinisial KS ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

KS diketahui merupakan buronan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, yang terjadi pada tahun 2010.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka adalah Arlimus, BSC, yang dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, serta Asmir bin Umar yang divonis lima tahun penjara.

Namun berbeda dengan dua rekannya, KS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing. Bahkan, yang bersangkutan diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Atas sikap tersebut, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi menetapkan KS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2018 berdasarkan surat Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018.

Selama menjadi buronan, KS disebut kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghilangkan jejak dari aparat penegak hukum.

Meski demikian, upaya pelariannya tidak membuat tim Tabur menghentikan pencarian.

Setelah melakukan penelusuran dan pemetaan keberadaan buronan, tim gabungan memperoleh informasi bahwa KS berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, KS ternyata sedang bersembunyi di tempat yang tak terduga.

“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafond rumah tanpa melakukan perlawanan,” demikian keterangan yang diterima media ini.

Usai ditangkap, KS langsung dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Oktavian Syah Efendi, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan institusi kejaksaan dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum,” tegas Oktavian.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap upaya untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum pada akhirnya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kasi Intel Sunardi Ependi, SH, dan Kasi Pidsus Risky Al Ikhsan, SH, MH, turut memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah bekerja keras hingga berhasil menangkap tersangka.

Pihak Kejari memastikan proses hukum terhadap KS akan segera dilanjutkan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan.

“Perkaranya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru untuk disidangkan,” ujar pihak Kejari Kuansing.

Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Perkara yang menjerat KS berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi.

Kasus yang telah bergulir sejak bertahun-tahun lalu itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
Penangkapan KS pun menjadi babak baru dalam upaya penuntasan perkara korupsi yang sempat tertunda akibat pelarian tersangka selama bertahun-tahun.

Keberhasilan tim Tabur menangkap KS setelah delapan tahun buron juga menjadi pengingat bahwa waktu bukanlah penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap perkara yang telah merugikan negara dan masyarakat.

“Cepat atau lambat, setiap pelarian akan berujung pada pertanggungjawaban di hadapan hukum.”(**)

Penulis: rlsEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *