PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf: Ketika Martabat Pers Menjadi Taruhannya

  • Bagikan
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.

JAKARTA (GemaNegeri.com) — Sebuah pernyataan yang terlontar di tengah kerumunan wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas: sampai di mana batas kritik terhadap wartawan, dan kapan kritik itu berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat profesi pers. Ahad (19/7/2026).

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memilih tidak masuk ke dalam substansi perkara hukum yang sedang menyita perhatian publik. Organisasi tersebut justru mengangkat isu yang dinilai lebih mendasar, yakni penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalistik.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Bagi PWI, persoalan ini bukan semata soal pilihan kata atau dinamika wawancara di lapangan. Yang dipertaruhkan adalah penghormatan terhadap fungsi pers sebagai institusi demokrasi. Dalam negara yang menjunjung kebebasan berpendapat, wartawan hadir bukan untuk menjadi lawan narasumber, melainkan sebagai perpanjangan hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan sesuatu yang sah. Bahkan, narasumber memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak relevan. Namun hak tersebut, menurut PWI, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan profesi yang sedang menjalankan mandat konstitusionalnya.

Akhmad menegaskan PWI tidak sedang mempersoalkan strategi pembelaan hukum seorang advokat. Pembelaan terhadap klien merupakan bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati. Akan tetapi, pembelaan hukum semestinya tetap berada dalam koridor etika publik dan penghormatan terhadap profesi lain.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus mengingatkan bahwa advokat dan wartawan sejatinya berdiri pada dua jalur berbeda yang sama-sama menopang demokrasi. Advokat menjaga hak-hak individu melalui pembelaan hukum, sementara wartawan menjaga hak publik melalui penyampaian informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Keduanya tidak berada dalam posisi saling meniadakan, melainkan saling menguatkan.

Atas dasar itu, PWI meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi kepada publik serta permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad.

Di tengah meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers, PWI juga mengingatkan wartawan agar tetap memegang teguh independensi, akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik. Pada saat yang sama, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.

PWI turut mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga narasumber, membangun ruang komunikasi yang berlandaskan saling menghormati.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” kata Akhmad.

Pada akhirnya, perdebatan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seorang advokat dan wartawan. Yang dipertaruhkan adalah kualitas ruang publik. Sebab, ketika profesi yang bekerja untuk memastikan hak masyarakat atas informasi diperlakukan dengan penghinaan atau intimidasi, yang sesungguhnya ikut terancam bukan hanya martabat wartawan, melainkan juga kualitas demokrasi itu sendiri.*(kif)

Penulis: zulkifliEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *