SENTAJO RAYA (GemaNegeri.com) — Persoalan dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memasuki babak yang semakin menarik. Senin (31/8/2026).
Di satu sisi, Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada, menyebut adanya penguasaan lahan dalam luasan besar. Bahkan dua nama disebut dengan angka yang mencolok: AGN sekitar 400 hektare dan YK sekitar 100 hektare.
Namun di sisi lain, Camat Sentajo Raya, Wandy Gunawan, mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa lahan yang disebut dikuasai oknum-oknum tersebut berada di kawasan yang disebut sebagai zona merah.
Dua keterangan ini kini menempatkan satu persoalan besar di tengah publik:
Jika memang terdapat lahan yang dikuasai hingga ratusan hektare dan disebut berada di kawasan zona merah, siapa yang mengetahui statusnya dan siapa yang memiliki data mengenai batas kawasan tersebut?
Pertanyaan itu semakin penting karena lokasi yang menjadi sorotan disebut berada di sejumlah wilayah, antara lain Koto Sentajo, Teratak Air Hitam dan Geringging Baru.
Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada, sebelumnya memberikan keterangan mengenai luasan lahan yang disebut dikuasai sejumlah pihak.
Dalam keterangannya, AGN disebut menguasai sekitar 400 hektare, sementara YK disebut menguasai sekitar 100 hektare.
Jika angka tersebut dijumlahkan, maka terdapat sekitar 500 hektare lahan yang disebut berkaitan dengan dua nama tersebut.
Namun angka itu masih harus dipahami sebagai keterangan narasumber.
Belum ada kesimpulan independen bahwa AGN secara hukum memiliki atau menguasai 400 hektare, demikian pula terhadap YK.
Belum pula ada verifikasi spasial yang memastikan seluruh luasan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Justru karena itulah keterangan tersebut harus diuji.
Apalagi persoalannya bukan sekadar luas lahan.
Yang menjadi perhatian adalah status kawasan tempat lahan tersebut berada.
Di tengah munculnya angka ratusan hektare tersebut, Camat Sentajo Raya, Wandy Gunawan, memberikan keterangan berbeda dari sisi pengetahuannya mengenai status kawasan.
Wandy mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya lahan yang dikuasai oknum-oknum tersebut berada di kawasan zona merah.
Pernyataan tersebut penting dicatat secara utuh.
Camat tidak mengatakan bahwa lahan tersebut pasti berada di luar kawasan hutan.
Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa lahan yang disebut tersebut berada di zona merah.
Perbedaan antara “tidak mengetahui” dan “tidak berada” merupakan hal yang sangat penting secara jurnalistik.
Karena itu, media tidak akan menarik kesimpulan bahwa pernyataan camat otomatis membantah keterangan kepala desa.
Sebaliknya, dua keterangan tersebut menjadi bahan untuk mencari jawaban yang lebih objektif.
Peta kawasanlah yang harus menentukan.
Pernyataan Camat Wandy Gunawan memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika benar terdapat lahan hingga ratusan hektare yang telah lama dimanfaatkan dan ternyata berada di kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah, mengapa informasi tersebut belum diketahui pemerintah kecamatan?
Apakah data mengenai lahan tersebut memang belum pernah masuk ke kecamatan?
Apakah belum pernah dilakukan pemetaan?
Apakah pemerintah desa memiliki data yang tidak dimiliki kecamatan?
Atau sebenarnya istilah “zona merah” yang digunakan dalam informasi masyarakat memiliki makna berbeda dengan kawasan hutan yang ditetapkan secara resmi?
Pertanyaan terakhir sangat penting.
Sebab istilah “zona merah” tidak boleh berdiri sendiri.
Harus jelas:
merah berdasarkan peta apa?
ditetapkan oleh siapa?
tahun berapa?
koordinatnya di mana?
Tanpa itu semua, istilah zona merah berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
Jika H. Bahmada memiliki data mengenai AGN sekitar 400 hektare dan YK sekitar 100 hektare, maka publik berhak mengetahui sumber data tersebut.
Apakah angka tersebut berasal dari pendataan desa?
Apakah berasal dari informasi masyarakat?
Apakah berdasarkan pengukuran?
Apakah ada peta?
Apakah terdapat dokumen?
Apakah lahan tersebut berada di satu hamparan atau tersebar?
Dan apakah seluruhnya benar berada di wilayah administrasi Desa Koto Sentajo?
Pertanyaan itu perlu dijawab agar angka 500 hektare tidak berhenti menjadi angka yang beredar tanpa dasar pengukuran.
Jika ternyata angka tersebut berdasarkan data resmi, maka data itu seharusnya dapat dijelaskan.
Jika berdasarkan informasi masyarakat, maka perlu ditegaskan bahwa angka tersebut masih berupa keterangan yang membutuhkan verifikasi.
Penelusuran KilasRiau.com sebelumnya juga mendapatkan informasi mengenai keberadaan kebun yang disebut berkaitan dengan persoalan kawasan di Koto Sentajo, Teratak Air Hitam dan Geringging Baru.
Kini pertanyaannya menjadi lebih spesifik.
Apakah lahan 400 hektare yang disebut berkaitan dengan AGN berada di Koto Sentajo?
Apakah sebagian berada di Teratak Air Hitam?
Bagaimana dengan 100 hektare yang disebut berkaitan dengan YK?
Apakah berada pada lokasi yang sama atau berbeda?
Dan bagaimana dengan inisial CS yang sebelumnya juga disebut berkaitan dengan pengelolaan?
Semua itu membutuhkan pemetaan.
Tanpa koordinat, angka ratusan hektare sulit diuji.
Informasi lapangan menyebut keberadaan kebun telah berlangsung sejak diperkirakan belasan tahun.
Jika benar demikian, maka persoalannya memiliki sejarah panjang.
Sawit tidak tumbuh dalam hitungan bulan hingga menjadi kebun produktif.
Ada proses pembukaan.
Ada penanaman.
Ada perawatan.
Ada pemanenan.
Ada pengangkutan.
Dan ada transaksi hasil produksi.
Jika kegiatan itu berlangsung dalam waktu panjang, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai pengawasan.
Namun pertanyaan tersebut harus diarahkan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Pemerintah desa memiliki fungsi tertentu.
Pemerintah kecamatan memiliki fungsi tertentu.
Instansi kehutanan memiliki kewenangan tersendiri.
Aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan berbeda.
Karena itu, tidak tepat apabila satu pihak langsung dianggap bertanggung jawab atas seluruh persoalan.
Yang diperlukan adalah rantai informasi yang jelas.
Dalam informasi yang dihimpun sebelumnya, selain AGN dan YK, terdapat pula inisial CS yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan.
Kemudian muncul nama UN, AL, PCN, EP dan RN yang disebut menjalankan fungsi sebagai pengurus atau humas kebun.
Namun hubungan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi.
Apakah mereka bekerja untuk satu pengelola?
Apakah kebun di tiga wilayah dikelola dengan sistem yang sama?
Apakah terdapat hubungan antara pengelolaan lahan 400 hektare dan 100 hektare?
Atau nama-nama tersebut sebenarnya tidak memiliki hubungan satu sama lain?
Media tidak akan membuat kesimpulan sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Tetapi rangkaian nama dan peran tersebut layak ditelusuri karena menyangkut dugaan pengelolaan kebun dalam skala besar.
Jika nantinya angka 400 hektare dan 100 hektare terbukti berdasarkan pengukuran, maka total 500 hektare merupakan luasan yang signifikan.
Pada skala tersebut, kegiatan perkebunan tentu memiliki dimensi ekonomi.
Ada produksi.
Ada tenaga kerja.
Ada sarana angkut.
Ada jalur distribusi.
Ada pembeli hasil panen.
Dan ada pihak yang menerima manfaat ekonomi.
Karena itu, investigasi lanjutan tidak cukup hanya bertanya mengenai siapa yang berada di kebun.
Rantai hasil panen juga perlu ditelusuri.
Ke mana TBS dibawa?
Siapa pembelinya?
Apakah ada pengepul tertentu?
Apakah masuk ke pabrik kelapa sawit tertentu?
Atas nama siapa transaksi dilakukan?
Pertanyaan ini penting untuk mengetahui bagaimana kebun tersebut beroperasi secara ekonomi.
Di tengah perbedaan pengetahuan antara pemerintah desa dan kecamatan, ada satu cara paling objektif untuk menguji semuanya.
Peta.
Lokasi harus diambil koordinatnya.
Kemudian koordinat tersebut dicocokkan dengan peta kawasan hutan resmi.
Dari sana akan terlihat apakah lahan tersebut:
- berada di dalam kawasan hutan;
- berada di luar kawasan hutan;
- berada pada batas yang memerlukan verifikasi;
- atau memiliki status khusus yang harus dijelaskan.
Tanpa proses tersebut, publik hanya akan mendapatkan dua versi.
Versi pertama: ada lahan ratusan hektare yang disebut berada di zona merah.
Versi kedua: camat tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berada di zona merah.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Keduanya justru harus diuji dengan data yang sama.
Pernyataan Wandy Gunawan juga penting untuk mendapatkan konteks mengenai kewenangan pemerintah kecamatan.
Apabila camat memang tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berada di zona merah, publik perlu memahami apakah informasi mengenai status kawasan memang berada dalam data kecamatan atau merupakan kewenangan instansi lain.
Dengan demikian, pemberitaan tidak terjebak pada narasi bahwa ketidaktahuan otomatis berarti kelalaian.
Yang harus dilihat adalah:
Apakah ada kewajiban administratif yang seharusnya dilakukan?
Apakah pernah ada laporan?
Apakah pernah ada koordinasi?
Apakah kecamatan memiliki data kawasan?
Dan apakah pemerintah kecamatan pernah menerima informasi mengenai penguasaan lahan tersebut?
Ini semua dapat dikonfirmasi secara resmi.
GemaNegeri.com menegaskan bahwa penyebutan inisial AGN dan YK dalam artikel ini semata-mata merujuk pada keterangan yang disampaikan Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada.
Media belum menyimpulkan bahwa keduanya merupakan pemilik sah atau telah melakukan pelanggaran hukum.
Demikian pula terhadap CS, UN, AL, PCN, EP dan RN.
Peran mereka dalam pengelolaan kebun masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi.
GemaNegeri.com membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut.
Jika terdapat dokumen yang membuktikan status lahan berada di luar kawasan hutan, memiliki dasar penguasaan yang sah, atau terdapat kekeliruan mengenai luasan maupun lokasi, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Kini publik memiliki dua keterangan penting.
Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada, menyebut:
AGN sekitar 400 hektare.
YK sekitar 100 hektare.
Sementara Camat Sentajo Raya, Wandy Gunawan, menyatakan:
dirinya tidak mengetahui bahwa lahan yang disebut dikuasai tersebut berada di kawasan zona merah.
Dua keterangan ini tidak boleh dipakai untuk saling menuduh.
Sebaliknya, keduanya menjadi alasan mengapa pemerintah dan instansi berwenang perlu membuka data.
Sebab apabila benar ada penguasaan sekitar 500 hektare yang berlangsung selama bertahun-tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian.
Di mana lahannya?
Berapa luas sebenarnya?
Siapa yang menguasai?
Apa dasar penguasaannya?
Apakah berada dalam kawasan hutan?
Jika ya, apa dasar pemanfaatannya?
Dan jika ternyata tidak:
dokumen apa yang membuktikannya?
Pada titik inilah investigasi tidak lagi bergantung pada siapa yang paling keras berbicara.
Karena peta tidak bisa diperdebatkan dengan opini.
Koordinat harus diuji.
Dokumen harus diperiksa.
Dan status kawasan harus dijelaskan oleh instansi yang berwenang.
Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar soal sawit.
Bukan pula semata-mata tentang AGN atau YK.
Persoalan yang lebih besar adalah:
Apakah ratusan hektare lahan yang selama ini disebut berada di zona merah benar merupakan kawasan hutan—dan jika benar, bagaimana kebun sawit dapat bertahan di sana selama belasan tahun?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi.*(wan)










