TELUK KUANTAN (Gema negri. Com) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau di wilayah Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (29/8/2026).
Aktivitas tersebut berada cukup jauh dari permukiman dan akses utama. Lokasinya tersembunyi di tengah areal perkebunan warga, sehingga keberadaannya luput dari pantauan publik.
Informasi mengenai aktivitas PETI itu sebelumnya diterima dari masyarakat. Untuk mencapai lokasi, tim harus menyusuri jalan tanah berbatu hingga masuk ke kawasan perkebunan.
Setelah berada di sekitar titik yang dilaporkan, suara mesin dompeng terdengar dari balik pepohonan sawit. Pandangan menuju lokasi terbatas karena tertutup vegetasi.
Tim kemudian menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Di lokasi terlihat sedikitnya empat orang pekerja.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas dan siapa yang disebut sebagai pemilik, salah seorang yang berada di lokasi menyebut nama Wisma.
“Punya Wisma, Bang,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan lahan, orang tersebut menyebut kolam yang digunakan untuk aktivitas PETI bernama Ihen.
Kini, muncul pertanyaan yang lebih besar, siapa Wisma, siapa pemodalnya, siapa pemilik peralatan dompeng, dan ke mana hasil tambang tersebut dipasarkan?
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan PETI, maka persoalannya tidak semestinya berhenti pada pekerja atau pembongkaran rakit. Sebab, pekerja di lapangan hanyalah bagian paling bawah dari rantai aktivitas pertambangan ilegal. Aktor utama yang menguasai modal, menyediakan peralatan, mengendalikan kegiatan dan menampung hasil tambang justru perlu ditelusuri.
Termasuk siapa pemasok mesin dan peralatan dompeng, dari mana modal operasional diperoleh, serta siapa pihak yang menjadi penampung hasil emas dari aktivitas tersebut.
PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, sedimentasi dan pencemaran badan air. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas juga menjadi persoalan serius apabila terbukti dilakukan di lokasi tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta tidak hanya melakukan penertiban di permukaan. Jika aktivitas di Kampung Baru Sentajo terbukti ilegal, penanganan harus diarahkan untuk memutus rantai PETI dari hulu hingga hilir.
Membongkar atau memusnahkan rakit memang dapat menghentikan aktivitas untuk sementara. Namun, tanpa mengungkap pemilik, pemodal, pemasok peralatan dan jaringan penampung hasil tambang, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul.
Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang bekerja di atas rakit. Tetapi siapa yang berada di balik modal dan mengendalikan bisnis PETI tersebut? Dan Siapa Wisma yang disebut sebut itu? (Redaksi)













