Polres Kuansing Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Dugaan Penganiayaan di Benai Masih Menunggu Kehadiran Dua Saksi

  • Bagikan
Oplus_131072

TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi terus melanjutkan penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Benai. Perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi.

SP2HP bernomor B/228/VII/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026 itu ditujukan kepada pelapor, Despita Nusrianti, sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan polisi dengan nomor LP/B/42/VI/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau tertanggal 26 Juni 2026 telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam SP2HP, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Desa Koto Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah A.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik menyatakan telah meminta keterangan dari pelapor, DN, serta melakukan wawancara terhadap pihak yang dilaporkan, A.

Namun demikian, proses penyelidikan belum sepenuhnya rampung. Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang dinilai penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah mengundang dua orang saksi, yakni MN dan AS, masing-masing sebanyak dua kali. Akan tetapi, hingga surat perkembangan penyelidikan diterbitkan, kedua saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Belum hadirnya kedua saksi itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Keterangan para saksi dinilai penting untuk melengkapi alat bukti serta memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam surat tersebut, Polres Kuantan Singingi juga memberikan akses kepada pelapor untuk memantau perkembangan penanganan perkara melalui layanan SP2HP Online. Selain itu, penyidik menunjuk Ipda Lukman, S.H. sebagai penyidik dan Bripda Juanda sebagai penyidik pembantu yang dapat dihubungi apabila pelapor membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.

Penerbitan SP2HP merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip transparansi dalam penanganan perkara pidana. Melalui mekanisme tersebut, penyidik berkewajiban memberikan informasi kepada pelapor mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Keberadaan SP2HP juga menjadi instrumen pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum, sehingga pelapor dapat mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, SP2HP bukan merupakan putusan ataupun kesimpulan akhir atas suatu perkara. Surat tersebut hanya memuat perkembangan penanganan perkara hingga tanggal diterbitkannya dokumen dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bersalah atau tidak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kuantan Singingi belum mengumumkan adanya peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, setiap orang yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan memberikan ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *