KUANTASINGINGI(GemaNegri.com)— Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas yang menjanjikan keuntungan besar tersebut diduga masih berlangsung di sejumlah titik, termasuk di kawasan Sungai Bawang F5, Kecamatan Singingi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan diduga berlangsung tidak jauh dari lapangan bola Sungai Bawang. Seorang pria bernama Tanji disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola lokasi tersebut. Tanji diketahui merupakan warga Desa Muara Lembu dan disebut sebagai anak salah seorang kepala desa yang masih aktif di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, untuk mendapatkan lokasi yang diperkirakan memiliki kandungan emas, Tanji diduga mengeluarkan modal hingga ratusan juta rupiah. Lahan sekitar satu hektare itu kemudian digarap menggunakan alat berat dan mesin dompeng.
“Lokasi dibelinya Rp300 juta, kes. Lokasinya satu hektare,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga membenarkan bahwa Tanji merupakan warga Desa Muara Lembu.
“Tanji ini anak kades aktif di Muara Lembu,” ujarnya.
Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau, turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Bawang F5.
Masyarakat juga meminta penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengelola juga diminta diperiksa berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
“Kalau memang mau ditertibkan, jangan tanggung-tanggung. Kalau memang sudah jelas siapa pemodalnya, periksa dan tindak sesuai hukum. Jangan hanya melakukan penertiban di lapangan tanpa mengungkap siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut,” tegas warga<span;>.
<span;>
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pelaku penambangan, pihak yang menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin yang sah juga dapat menghadapi ketentuan pidana. Pasal 161, sebagaimana diubah dalam UU Minerba, mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar untuk perbuatan tertentu tersebut.
Dengan demikian, dugaan aktivitas PETI di Sungai Bawang F5 semestinya tidak hanya dilihat dari keberadaan pekerja dan alat berat di lokasi. Jika benar terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang menguasai lokasi, sumber modal, penggunaan alat berat, hingga pihak yang menikmati hasil tambang.
Tanji Saat di konfirmasi melalui sambungan pesan Whasap, hingga berita ini di turunkan belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. Hingga berita ini di turunkan Gema Negri masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait. (team)



