TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — Malam di kawasan Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, menyimpan cerita yang tidak sederhana. Rabu (12/8/2026).

Ketika sebagian besar rumah warga mulai meredupkan lampu, sebuah kafe di kawasan Kilometer 9 disebut masih membuka aktivitas. Musik dan aktivitas pengunjung berlangsung hingga larut malam, bahkan disebut sampai menjelang subuh.
Di tempat tersebut, tim menemukan sekitar lima perempuan yang disebut bekerja sebagai wanita penghibur.
Keberadaan tempat yang disebut warga sebagai warung remang-remang itu kembali menyorot persoalan lama: penyakit masyarakat (pekat) dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Tim mendatangi lokasi pada Selasa (11/8/2026) untuk melihat langsung aktivitas sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di tempat.
Seorang pekerja di lokasi menyebut pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan tempat tersebut.
“Kalau yang punya warung namanya Bang Eri. Yang mengontrak namanya Putri, alias Putri Tato,” ujar pekerja tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, aktivitas kafe dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga subuh.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan pemeriksaan resmi terkait status perizinan, jam operasional dan bentuk kegiatan usaha.
Namun, persoalan menjadi lebih serius setelah Camat Sentajo Raya Wandy Gunawan memberikan keterangan bahwa pemerintah kecamatan ternyata sudah mengetahui keberadaan tempat tersebut dan bahkan telah beberapa kali turun langsung.
Wandy Gunawan mengatakan pihak kecamatan sudah mendatangi lokasi tersebut hingga tiga kali.
Dalam salah satu kunjungan, menurut Wandy, pihak kecamatan bahkan bersama mantan anggota DPRD Kuansing, Elpiyus.
Tujuannya meminta pengelola menghentikan aktivitas dan menutup tempat usaha tersebut.
“Kami pernah sampai tiga kali mendatangi lokasi kafe tersebut, bersama mantan anggota dewan juga, Elpiyus. Agar mereka segera menutup kafe miliknya. Namun waktu kami datang mereka bersedia tutup, selang beberapa hari mereka operasi lagi. Seperti usaha dompeng juga lah,” ujar Wandy Gunawan.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam persoalan ini.
Sebab, keberadaan kafe itu bukan berarti luput sepenuhnya dari pengawasan pemerintah kecamatan.
Pemerintah mengaku sudah turun.
Teguran sudah diberikan.
Pengelola disebut pernah bersedia menutup.
Namun beberapa hari kemudian aktivitas kembali berjalan.
Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana menemukan keberadaan tempat tersebut.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan penertiban benar-benar efektif.
Wandy Gunawan juga memberikan klarifikasi mengenai wilayah administratif lokasi yang menjadi sorotan.
Menurutnya, wilayah Koto Sentajo membentang hingga sekitar Kilometer 10.
Namun, sampai saat ini tugu batas wilayah di kawasan tersebut disebut belum dibuat.
Kondisi tersebut menjadi penting karena hasil koordinat yang diperoleh tim pada lokasi mencantumkan keterangan Geringging Baru.
Perbedaan informasi antara penanda koordinat digital dan penjelasan pemerintah kecamatan seharusnya tidak dibiarkan menjadi ruang abu-abu.
Pemerintah daerah perlu memastikan batas administratif secara terang, termasuk siapa yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Sebab batas wilayah bukan sekadar garis di peta.
Di balik garis itu terdapat kewenangan pemerintahan, tanggung jawab pelayanan publik, pengawasan usaha dan penegakan ketertiban.
Tim kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada perempuan yang disebut bernama Putri atau Putri Tato.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diberikan pekerja di lokasi.
Dalam komunikasi tersebut, Putri membenarkan bahwa tempat usaha yang dimaksud merupakan miliknya.
“Benar bang, itu punya saya, ada masalah bang?” ujarnya singkat.
Sementara terkait kafe yang berada di titik Simpang TPA Sentajo, Putri menyatakan tempat tersebut bukan miliknya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Adapun mengenai status izin, bentuk usaha, jam operasional dan aktivitas di dalam lokasi, masih diperlukan pemeriksaan serta penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Warung remang-remang tidak otomatis berarti tempat kriminalitas.
Kehadiran musik bukan tindak pidana.
Keberadaan pekerja perempuan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya prostitusi.
Namun, ketika sebuah tempat hiburan beroperasi hingga dini hari dan telah beberapa kali didatangi pemerintah karena diminta menghentikan aktivitas, maka pengawasan lebih lanjut menjadi penting.
Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Termasuk memastikan ada atau tidaknya minuman beralkohol, perjudian, prostitusi, narkotika maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Tidak boleh ada vonis berdasarkan prasangka.
Tetapi tidak boleh pula ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang telah berulang.
Ada persoalan klasik dalam penertiban penyakit masyarakat: tempat didatangi, pengelola diminta tutup, aktivitas berhenti sementara, kemudian beberapa hari atau minggu berikutnya kembali beroperasi.
Jika pola tersebut terus terjadi, penertiban berubah menjadi semacam siklus.
Datang.
Tegur.
Tutup.
Buka kembali.
Dan kembali lagi dari awal.
Pernyataan Wandy Gunawan bahwa kondisi tersebut “seperti usaha dompeng” menggambarkan keresahan pemerintah kecamatan terhadap pola berulang semacam itu.
Padahal, penertiban idealnya menghasilkan kepastian.
Jika tidak melanggar aturan, beroperasilah sesuai ketentuan.
Jika melanggar, lakukan pembinaan dan penindakan sesuai kewenangan.
Jika pelanggaran terus berulang, gunakan mekanisme penegakan yang tersedia.
Lokasi kafe tersebut disebut berada sekitar tiga kilometer dari Kantor Camat Sentajo Raya.
Secara geografis, tempat tersebut bukan berada di kawasan yang sepenuhnya tersembunyi.
Ia berada di pinggir jalan raya menuju Transmarsawah dan dapat diakses masyarakat.
Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan.
Namun, setelah Camat Wandy Gunawan memberikan penjelasan, satu hal menjadi jelas: pemerintah kecamatan mengaku telah mengetahui keberadaan tempat tersebut dan bahkan sudah tiga kali melakukan pendekatan langsung.
Maka pertanyaan berikutnya bukan lagi:
“Apakah pemerintah tahu?”
Melainkan:
“Apa langkah pemerintah setelah teguran berulang kali tidak dipatuhi?”
Persoalan penyakit masyarakat bukan hanya soal ketertiban malam.
Ada dimensi sosial yang jauh lebih luas.
Lingkungan merupakan salah satu ruang tempat generasi muda belajar membaca kehidupan.
Ketika aktivitas hiburan malam berkembang tanpa pengawasan, kekhawatiran masyarakat terhadap dampaknya terhadap anak muda tentu harus didengar.
Namun, pemerintah tetap harus bekerja berdasarkan fakta.
Tidak semua kafe adalah sarang kejahatan.
Tidak semua pekerja malam terlibat tindak pidana.
Tetapi tempat yang diduga melanggar aturan harus diperiksa.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan.
Itulah garis pembatas antara kontrol sosial dan penghakiman.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dituntut tidak berhenti pada slogan pemberantasan penyakit masyarakat.
Kasus di Koto Sentajo menjadi salah satu contoh nyata.
Camat mengaku sudah turun tiga kali.
Pengelola disebut bersedia menutup.
Namun aktivitas kembali berjalan.
Artinya, pendekatan persuasif saja tampaknya belum cukup.
Satpol PP dan perangkat daerah terkait perlu memastikan status tempat tersebut.
Jika berkaitan dengan pelanggaran Perda, proses harus dilakukan sesuai kewenangan.
Jika menyangkut perizinan, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai hukum.
Tidak ada ruang untuk pembiaran.
Namun juga tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang.
Semua harus berdiri di atas aturan.
Pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, instansi perizinan dan APH perlu duduk bersama melihat persoalan pekat secara lebih menyeluruh.
Bukan hanya satu kafe.
Tetapi seluruh titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas serupa di Kuansing.
Pendataan diperlukan.
Pengawasan diperlukan.
Penertiban diperlukan.
Dan yang paling penting, tindak lanjut harus jelas.
Sebab masyarakat akan sulit percaya pada slogan “perang terhadap pekat” apabila tempat yang sudah beberapa kali ditegur tetap dapat kembali membuka pintunya beberapa hari kemudian.
Malam boleh gelap.
Tetapi aturan tidak boleh ikut gelap.
Lampu kafe boleh menyala.
Namun pengawasan pemerintah harus lebih terang.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari Pemkab Kuansing, Satpol PP dan instansi terkait: apakah persoalan di Kilometer 9 Koto Sentajo akan kembali berhenti pada teguran, atau benar-benar dituntaskan melalui pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan?
Sebab yang sedang diuji bukan sekadar keberadaan sebuah warung.
Yang sedang diuji adalah wibawa pemerintah ketika aturan berhadapan dengan kepentingan usaha.
Dan ketika Camat Wandy Gunawan menyebut tempat itu sudah tiga kali didatangi namun kembali beroperasi, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Sampai kapan penertiban hanya membuatnya tutup sementara? *(wan)













