KOTO SENTAJO (GemaNegeri.com) — Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sabtu (26/9/2026).
Kali ini, perhatian mengarah ke wilayah Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, menyusul informasi mengenai keberadaan perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut berada dalam “zona merah” atau kawasan yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan.
Informasi tersebut bukan sekadar kabar yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam penelusuran lapangan pada 6 September 2026, media melakukan konfirmasi kepada seorang pria yang memperkenalkan diri bernama Ifan. Ia mengaku memiliki kebun di wilayah tersebut dan menyebut dirinya sebagai cucu dari seseorang bernama Yongki.
Ketika media memastikan hubungan keluarganya, Ifan menjawab:
“Bukan bang. Saya cucunya bang,” ujar Ifan.
Pembicaraan kemudian diarahkan pada informasi mengenai kebun kelapa sawit yang disebut masuk zona merah.
Saat ditanya apakah kebunnya benar masuk zona merah, Ifan mengakuinya.
“Benar bang, tapi yang arah Teratak,” katanya.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pertanyaan yang jauh lebih besar: apa sebenarnya status hukum lahan tersebut?
Apakah benar masuk kawasan hutan?
Ataukah istilah “zona merah” yang dimaksud hanya merujuk pada peta atau penandaan tertentu yang belum tentu identik dengan status kawasan hutan secara hukum?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa ditentukan hanya dari pengakuan pemilik kebun maupun informasi masyarakat. Statusnya harus diverifikasi melalui koordinat, peta kawasan hutan, data pertanahan, serta dokumen resmi instansi berwenang.
Ifan Sebut Luasan Sekitar 30–40 Hektare
Media kemudian menggali informasi mengenai luas kebun yang disebut masuk zona merah tersebut beberapa waktu lalu.
Ifan menyebut luasnya sekitar puluhan hektare.
“Sekitar 30/40 hektare, bang,” ucapnya.
Angka tersebut masih merupakan pengakuan Ifan dan belum menjadi angka resmi hasil pengukuran pemerintah.
Karena itu, luas sebenarnya menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi.
Apakah benar 30–40 hektare?
Apakah seluruh bidang berada di dalam kawasan yang dimaksud?
Atau hanya sebagian?
Di mana titik koordinatnya?
Bagaimana posisi bidang tersebut jika ditumpangsusunkan dengan peta kawasan hutan dan peta pertanahan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena status sebuah lahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penyebutan “zona merah”.
“Sudah Ajukan Surat”, Tetapi Belum Terbit
Dalam komunikasi tersebut, Ifan juga menyebut telah mengajukan surat terkait pembebasan lahan yang dimaksud.
Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini belum ada surat yang terbit.
Jika keterangan tersebut benar, maka persoalan berikutnya adalah status hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan selama proses tersebut belum memperoleh kepastian administratif.
Apa jenis surat yang diajukan?
Kepada instansi mana?
Kapan diajukan?
Apa dasar pengajuan?
Apakah permohonan tersebut telah masuk dalam proses resmi?
Apakah pernah dilakukan pengukuran?
Dan yang paling penting, apakah status kawasan pada lokasi tersebut memungkinkan adanya penyelesaian legalitas sebagaimana yang diajukan?
Semua itu membutuhkan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Ada Kebun, Ada Tanaman, Ada Aktivitas
Jika perkebunan tersebut memang masih produktif, persoalannya menjadi lebih kompleks.
Sebab keberadaan kebun tidak berdiri sendiri.
Ada tanaman kelapa sawit.
Ada kegiatan pemeliharaan.
Ada aktivitas panen.
Ada pekerja atau pengurus.
Ada pengangkutan buah.
Dan jika buah keluar dari kebun, ada transaksi ekonomi.
Di sinilah sejumlah pertanyaan publik menjadi relevan.
Ke mana TBS dari kebun tersebut dijual?
Siapa pembelinya?
Ke pabrik mana buah dibawa?
Siapa penyedia transportasi?
Siapa yang menguasai DO?
Siapa yang mengatur proses panen dan pengangkutan?
Siapa penerima hasil penjualan?
Dan pertanyaan yang paling mendasar:
Siapa sebenarnya pengendali kebun tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan untuk mengetahui rantai penguasaan dan aktivitas ekonomi apabila benar terdapat perkebunan yang lokasinya masih dipersoalkan statusnya.
Ifan Sebut “Om Ical” sebagai Pengurus
Dalam percakapan dengan media, Ifan juga menyebut seseorang yang menurut keterangannya merupakan pengurus kebun di arah Teratak.
“Om Ical bang, warga Teratak,” ujar Ifan.
Keterangan tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut.
Apakah benar yang bersangkutan merupakan pengurus?
Apa kewenangannya?
Apakah hanya mengurus operasional kebun?
Atau mempunyai hubungan dengan kepemilikan dan pengelolaan hasil produksi?
Semua itu harus diuji.
Media tidak menempatkan penyebutan nama tersebut sebagai bukti keterlibatan dalam pelanggaran hukum.
Justru karena nama tersebut disebut, hak konfirmasi dan klarifikasi harus diberikan.
Zona Merah Tidak Otomatis Sama dengan Kawasan Hutan
Di sinilah istilah harus ditempatkan secara hati-hati.
“Zona merah” bukan dengan sendirinya istilah hukum yang otomatis berarti “kawasan hutan”.
Status kawasan harus merujuk pada peta dan penetapan resmi yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukan sekadar apakah kebun tersebut “zona merah”, melainkan:
Zona merah berdasarkan peta apa?
Ditetapkan oleh siapa?
Apa status kawasan menurut data resmi?
Apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan?
Jika iya, apa fungsi dan status kawasannya?
Jika bukan kawasan hutan, apa status pertanahannya?
Inilah yang harus dijawab oleh instansi yang mempunyai kewenangan.
Dengan demikian, pemberitaan tidak boleh mengubah istilah yang beredar di lapangan menjadi kesimpulan hukum.
Jika Benar Kawasan Hutan, Persoalannya Berbeda
Apabila setelah dilakukan verifikasi resmi ternyata sebagian atau seluruh lahan memang berada dalam kawasan hutan, maka persoalannya menjadi berbeda.
Pemerintah mempunyai aturan mengenai penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, kegiatan perkebunan serta penertiban kegiatan yang berada di kawasan hutan.
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur antara lain penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan dan ketentuan terkait penegakan hukum di bidang kehutanan.
Sementara itu, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk kegiatan perkebunan dan kegiatan lain yang berada di dalam kawasan hutan.
Namun, keberadaan kebun di lokasi yang disebut “zona merah” belum cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Harus ada kepastian lokasi dan status kawasan terlebih dahulu.
Pemeriksaan Lapangan Menjadi Kunci
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan apabila informasi tersebut dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
Bukan hanya datang melihat kebun.
Pemeriksaan harus mampu menjawab beberapa hal sekaligus.
Pertama, menentukan koordinat lokasi kebun.
Kedua, mencocokkannya dengan peta kawasan hutan yang berlaku.
Ketiga, memastikan luas aktual bidang yang dikuasai.
Keempat, memeriksa dokumen penguasaan dan/atau legalitas lahan.
Kelima, memeriksa status kegiatan perkebunan.
Keenam, mengidentifikasi pihak yang mengelola kebun.
Ketujuh, jika memang terdapat produksi TBS, menelusuri secara proporsional rantai pengangkutan dan penjualannya.
Dengan cara tersebut, publik tidak lagi disuguhi perdebatan berdasarkan kabar.
Yang muncul adalah fakta.
Jika Bukan Kawasan Hutan, Pemerintah Juga Harus Menjelaskan
Pemeriksaan juga tidak boleh diarahkan hanya untuk membuktikan dugaan pelanggaran.
Jika hasil pengecekan resmi menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan hutan, maka informasi itu juga harus disampaikan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui status lahannya.
Apa dasar penguasaannya?
Apa dokumen yang dimiliki?
Bagaimana posisi bidang tersebut dalam tata ruang?
Bagaimana status pertanahannya?
Apakah kegiatan perkebunan memiliki dasar perizinan atau legalitas yang diperlukan?
Dengan demikian, pemeriksaan bekerja dua arah.
Jika ada pelanggaran, ditindak sesuai ketentuan.
Jika tidak ada pelanggaran, statusnya dijelaskan.
Pertanyaan tentang Panen dan Rantai TBS
Hal lain yang tidak kalah penting adalah aktivitas produksi.
Apabila benar kebun masih menghasilkan buah, maka ada rantai ekonomi yang dapat ditelusuri.
Buah dipanen.
Kemudian dikumpulkan.
Diangkut.
Dijual.
Dan masuk ke rantai perdagangan TBS.
Karena itu, jika pemeriksaan resmi menemukan adanya aktivitas perkebunan pada lokasi yang ternyata berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, maka aparat dan instansi berwenang dapat menelusuri bagaimana kegiatan tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang memiliki peran sesuai bukti yang ditemukan.
Pertanyaan mengenai DO, transportasi, pembeli TBS dan tujuan pengiriman bukan tuduhan.
Itu merupakan bagian dari upaya mengetahui bagaimana aktivitas ekonomi sebuah kebun berlangsung.
Jangan Sampai Status Lahan Kabur, Aktivitas Jalan Terus
Inilah titik paling krusial dari persoalan Koto Sentajo.
Jika status lahan belum jelas, tetapi aktivitas perkebunan berjalan seperti biasa, maka publik wajar meminta pemerintah memberikan kepastian.
Bukan dengan pernyataan normatif.
Melainkan dengan data.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah lahan yang disebut berada di “zona merah” tersebut:
benar kawasan hutan, bukan kawasan hutan, kawasan yang sedang dalam proses penyelesaian status, atau memiliki status lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan itu sangat penting.
Sebab konsekuensi hukumnya juga berbeda.
Dari Koto Sentajo, Pertanyaan Kini Berada di Meja APH
Untuk saat ini, beberapa fakta masih berupa keterangan pihak yang diwawancarai.
Ifan mengaku sebagai pemilik kebun.
Ia menyebut luas sekitar 30–40 hektare.
Ia mengaku kebunnya yang berada di arah Teratak masuk zona merah.
Ia menyebut pernah mengajukan surat terkait pembebasan lahan, tetapi menurut keterangannya belum ada surat yang terbit.
Ia juga menyebut nama seseorang yang disebutnya sebagai pengurus.
Semua itu masih membutuhkan verifikasi.
Dan justru di sinilah peran aparat serta pemerintah menjadi penting.
Benarkah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan?
Jika benar, berapa luasnya?
Apa status dan fungsi kawasannya?
Siapa yang menguasai lahan?
Apa dasar penguasaannya?
Apakah kegiatan perkebunan memiliki legalitas?
Apakah kebun masih aktif melakukan panen?
Ke mana TBS dijual?
Siapa pengurus dan pengendali kegiatan di lapangan?
Apakah terdapat pihak lain yang mempunyai kepentingan ekonomi atas kebun tersebut?
Semua pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Tidak boleh pula berhenti pada desas-desus.
Uji dengan koordinat. Uji dengan peta. Uji dengan dokumen. Uji dengan pemeriksaan lapangan.
Jika ternyata informasi tersebut keliru, publikasikan klarifikasinya.
Jika ternyata benar terdapat persoalan hukum, proses sesuai ketentuan.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan kegaduhan.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum atas tanah, kepastian status kawasan, dan transparansi mengenai siapa yang menguasai serta memanfaatkan lahan tersebut.
Dari Koto Sentajo, pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan fakta.
Bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran, melainkan data, dokumen, koordinat dan hasil pemeriksaan di lapangan.*(wan)













