Razia PETI Beringin Taluk Dipertanyakan: Satu Rakit Dibakar, Dua Lainnya Diduga Masih Beroperasi Malam Hari

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada 31 Oktober 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum (APH). Senin (2/11/2026).

Jajaran Polsek Kuantan Tengah dilaporkan telah melakukan penindakan dengan memusnahkan satu unit rakit PETI yang berada di area kolam ikan milik warga. Namun, tindakan tersebut justru memunculkan tanda tanya ketika dua unit rakit lain yang lokasinya disebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari titik penertiban dilaporkan masih berada dalam kondisi utuh.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah penertiban tersebut telah menjangkau seluruh titik aktivitas PETI yang teridentifikasi, atau masih menyisakan ruang bagi praktik penambangan ilegal untuk terus berlangsung?

Dokumentasi foto yang dihimpun di lapangan menunjukkan kegiatan penertiban berlangsung di Jalan Abdoer Rauf, Beringin Taluk, pada 31 Oktober 2026 sekitar pukul 17.53 WIB.

Persoalan tidak berhenti pada keberadaan dua rakit yang disebut belum tersentuh penindakan. Kondisi rakit yang dimusnahkan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi dari sumber lapangan, rakit yang dibakar petugas diduga sudah tidak dilengkapi mesin ketika penertiban berlangsung.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas operasi. Apakah mesin telah lebih dahulu diamankan pemiliknya? Apakah aktivitas penambangan sudah dihentikan sebelum petugas tiba? Ataukah terdapat faktor teknis lain yang menyebabkan rakit ditemukan dalam kondisi demikian?

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan kondisi tersebut.

“Kok bisa? Apakah sudah bocor atau memang APH keduluan para pelaku?” ujarnya.

Pernyataan itu merupakan kecurigaan sumber yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Namun, pertanyaan mengenai kesiapan operasi, jangkauan penindakan, serta hasil konkret razia tetap menjadi bagian penting dari evaluasi pemberantasan PETI.

Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan dugaan perubahan waktu operasional para pelaku PETI.

Menurut sumber tersebut, dua rakit yang belum ditertibkan diduga masih digunakan untuk aktivitas penambangan, tetapi pengoperasiannya kini lebih banyak dilakukan pada malam hari.

“Ya bang, kalau yang dua unit yang belum dibakar sekarang mainnya malam. Coba saja cek pagi, rakitnya masih ada tu di sana,” ungkapnya.

Jika informasi ini benar, maka penertiban pada siang atau sore hari saja berpotensi tidak cukup untuk memutus mata rantai aktivitas PETI.

Aparat perlu memastikan melalui pemeriksaan lapangan pada waktu yang relevan, termasuk pada malam hari, apakah kedua rakit tersebut benar-benar masih beroperasi.

Sebab, penertiban tidak semestinya berhenti pada pemusnahan satu unit rakit. Ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan menghentikan aktivitas ilegal secara menyeluruh, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.

Dalam konteks penegakan hukum, transparansi menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat.

Karena itu, Polsek Kuantan Tengah perlu memberikan penjelasan mengenai beberapa hal: apa dasar dan cakupan operasi penertiban pada 31 Oktober 2026, mengapa dua rakit lain yang disebut berada tidak jauh dari lokasi tidak ikut ditindak, serta apakah benar rakit yang dimusnahkan sudah tidak dilengkapi mesin ketika petugas tiba.

Polres Kuantan Singingi juga patut memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas PETI pada malam hari tersebut ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Kuantan Tengah maupun pihak Polres Kuantan Singingi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pada akhirnya, pemberantasan PETI tidak boleh sekadar menghadirkan dokumentasi pembakaran rakit sebagai simbol keberhasilan operasi. Masyarakat membutuhkan tindakan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Sebab, hukum tidak seharusnya hanya terlihat hadir pada satu titik, sementara dugaan pelanggaran di titik lain masih menunggu perhatian.

Penegakan hukum akan kehilangan makna substantif apabila yang terlihat hanya seremoni penindakan, bukan penyelesaian persoalan.*(team)

Penulis: teamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!