Sawmill Desa Kasang Kembali Beraktivitas Setelah Police Line Terpasang: Di Mana Konsistensi Penegakan Hukum?

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Garis polisi seharusnya bukan sekadar pita kuning yang dipasang, kemudian dilupakan.

Di balik sebuah police line terdapat pertanyaan hukum yang jauh lebih serius: mengapa sebuah lokasi diberi tanda pembatas, apa yang sedang diamankan, bagaimana status hukumnya, dan kapan serta berdasarkan dasar apa pembatas tersebut dapat dibuka kembali?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini kembali mengemuka di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sejumlah lokasi pengolahan kayu atau sawmill yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban dan dipasangi police line oleh jajaran Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik, kembali terpantau memiliki aktivitas.

Pemantauan tim pewarta hingga Ahad (27/9/2026) menemukan tumpukan kayu log berukuran besar dan kendaraan pengangkut kayu di sekitar lokasi. Dokumentasi foto dan video yang diperoleh redaksi juga memperlihatkan adanya aktivitas yang mengindikasikan kawasan tersebut kembali digunakan untuk kegiatan pengolahan maupun mobilitas kayu.

Temuan itu tentu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kayu tersebut berasal dari pembalakan liar.

Tetapi justru di situlah persoalan utamanya.

Jika kayunya legal, dari mana asalnya? Jika kegiatan tersebut legal, apa dasar perizinannya? Dan jika lokasi itu sebelumnya telah dipasangi garis polisi, bagaimana status police line tersebut saat ini?

Tiga pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi.

Catatan resmi kepolisian menunjukkan bahwa persoalan ini bukan muncul dari ruang kosong.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik melakukan pemasangan police line pada lima titik lokasi pengolahan kayu di wilayah Desa Koto Cengar dan Desa Kasang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit I Reskrim Polres Kuansing Ipda Lukman bersama personel gabungan.

Dalam keterangan Humas Polri, Kapolsek Kuantan Mudik saat itu AKP Riduan Butar-butar menyatakan pemasangan police line merupakan langkah pengamanan lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas di area tersebut sekaligus bagian dari tindakan preventif dalam rangka penegakan hukum.

Ketika pemasangan dilakukan, seluruh lokasi disebut dalam keadaan kosong dan tidak terdapat aktivitas operasional.

Kepolisian juga menyebut berdasarkan keterangan masyarakat, sejumlah tempat pengolahan kayu tersebut sudah tidak beroperasi.

Dengan demikian, sejak awal terdapat sebuah fakta penting: lokasi-lokasi tersebut telah menjadi objek perhatian aparat.

Karena itu, ketika beberapa bulan kemudian aktivitas kembali terpantau, publik wajar mempertanyakan kelanjutan dari penertiban tersebut.

Dalam perspektif penegakan hukum, police line memiliki fungsi pengamanan lokasi agar keadaan di tempat tersebut tidak terganggu sebelum proses pemeriksaan atau tindakan kepolisian dilakukan.

Karena itu, munculnya kembali kegiatan di lokasi yang pernah dipasangi garis polisi tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran.

Tetapi kondisi tersebut cukup untuk memunculkan kebutuhan akan verifikasi resmi.

Apakah garis polisi telah dibuka?

Jika sudah, kapan?

Siapa yang membuka?

Apa dasar pembukaannya?

Apakah pembukaan dilakukan setelah pemeriksaan selesai?

Apakah terdapat proses hukum yang telah dihentikan?

Atau apakah lokasi tersebut sebenarnya sudah tidak lagi berada dalam status pengamanan kepolisian?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Ia harus dijawab dengan dokumen, pemeriksaan lapangan dan keterangan pejabat yang berwenang.

Pertanyaan kedua bahkan lebih fundamental.

Kayu log yang berada di sebuah sawmill bukan sekadar komoditas biasa.

Legalitasnya berkaitan dengan asal-usul kayu, status kawasan tempat kayu diperoleh, dokumen angkutan hasil hutan, serta legalitas kegiatan pengolahan.

Karena itu, keberadaan tumpukan kayu di lokasi sawmill tidak boleh langsung diberi label sebagai illegal logging.

Namun sebaliknya, keberadaan kayu juga tidak boleh otomatis dianggap legal hanya karena berada di sebuah tempat usaha.

Yang menentukan adalah dokumen dan hasil pemeriksaan.

Redaksi karena itu tidak sedang menyatakan bahwa kayu yang ditemukan di Desa Kasang merupakan hasil pembalakan liar.

Redaksi mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih sederhana:

Apakah aparat sudah memeriksa asal-usul kayu tersebut?

Jika sudah, apa hasilnya?

Jika belum, mengapa belum diperiksa?

Di sinilah efektivitas pengawasan APH diuji.

Sebuah penertiban tidak boleh berhenti pada pemasangan police line.

Sebab jika setelah beberapa bulan aktivitas kembali berlangsung tanpa penjelasan mengenai status hukum lokasi, publik akan menghadapi ruang kosong informasi.

Ruang kosong semacam itu berbahaya.

Ia dapat melahirkan dua persepsi yang sama-sama buruk.

Pertama, masyarakat dapat menduga bahwa penertiban hanya bersifat sementara.

Kedua, masyarakat dapat menganggap bahwa pengawasan aparat tidak berjalan secara berkelanjutan.

Kedua persepsi tersebut belum tentu benar.

Karena itu, satu-satunya cara untuk menghindarinya adalah transparansi mengenai hasil tindak lanjut.

Kasus Desa Kasang memberikan pelajaran lebih luas tentang bagaimana negara menghadapi aktivitas ekonomi yang bersinggungan dengan sumber daya alam.

Penegakan hukum tidak cukup hanya terlihat ketika aparat datang.

Penegakan hukum justru diuji setelah aparat meninggalkan lokasi.

Apakah aktivitas benar-benar berhenti?

Apakah dokumen diperiksa?

Apakah pemilik usaha dimintai keterangan?

Apakah asal-usul bahan baku diverifikasi?

Apakah kendaraan pengangkut diperiksa?

Apakah status kawasan ditelusuri?

Apakah perizinan kegiatan pengolahan diverifikasi?

Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah proses hukumnya berlanjut?

Rangkaian itulah yang menentukan apakah sebuah tindakan merupakan penegakan hukum yang berkelanjutan atau sekadar respons sesaat terhadap laporan masyarakat.

Informasi dari masyarakat sekitar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan wajah-wajah lama dalam bisnis kayu di kawasan tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa pelaku atau pemodal yang bermain dalam aktivitas kayu disebut-sebut merupakan orang-orang yang sudah lama dikenal masyarakat.

“Itu-itu ajo pemainnya itu bang. Masa iya APH tidak tahu siapa pemiliknya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan informasi masyarakat dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai pemilik, pengendali ataupun pelaku tindak pidana.

Justru karena itu, aparat memiliki ruang untuk melakukan verifikasi.

Siapa pemilik usaha?

Siapa pengelola?

Dari mana modalnya?

Dari mana bahan bakunya?

Siapa pemasok kayu?

Ke mana kayu hasil produksi dikirim?

Apakah seluruh rantai pasoknya memiliki dokumen yang sah?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui siapa yang terlihat bekerja di lokasi.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi kepolisian setelah pergantian pimpinan di tingkat Polsek Kuantan Mudik.

Kapolsek Kuantan Mudik yang baru, AKP Anra Nosa, sebelumnya telah menerima informasi mengenai temuan aktivitas sawmill tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.

Respons tersebut penting karena memberikan sinyal bahwa informasi masyarakat dan temuan jurnalistik tidak diabaikan.

Namun publik tentu menunggu tahap berikutnya.

Apa hasil pengecekan?

Apakah benar lokasi yang dipantau merupakan titik yang sebelumnya dipasangi police line?

Apakah police line masih berlaku?

Jika sudah dilepas, kapan dan berdasarkan apa?

Apakah kegiatan pengolahan kayu saat ini memiliki legalitas?

Apakah dokumen kayunya diperiksa?

Apakah ditemukan pelanggaran?

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan apa yang diambil?

Inilah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka.

Ada satu prinsip penting dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan: negara seharusnya tidak bekerja berdasarkan seberapa ramai sebuah kasus diberitakan.

Ketika sebuah lokasi pernah menjadi objek penertiban, kemudian kembali dilaporkan aktif, pemeriksaan ulang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.

Bukan karena media menyorotnya.

Bukan karena masyarakat ramai membicarakannya.

Melainkan karena aparat memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan yang pernah menjadi perhatian hukum tetap berada dalam pengawasan.

Jika ternyata semua dokumen lengkap dan kegiatan tersebut legal, hasil pemeriksaan justru akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus mengakhiri spekulasi masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum dapat menjadi jawaban terhadap keraguan publik.

Dalam dua kondisi tersebut, pemeriksaan tetap menjadi jalan keluarnya.

Maka pertanyaan publik terhadap Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing sesungguhnya tidak rumit.

Pertama, apakah lima lokasi yang dipasangi police line pada 4 Juni 2026 masih berada dalam status pengamanan atau pemeriksaan kepolisian?

Kedua, apakah garis polisi telah dilepas secara resmi?

Ketiga, jika dilepas, siapa yang memberikan kewenangan dan apa dasar tindakannya?

Keempat, apakah aktivitas yang kini ditemukan berada tepat di titik yang sebelumnya dipasangi police line?

Kelima, apakah polisi telah memeriksa legalitas kayu yang berada di lokasi?

Keenam, apakah dokumen angkutan dan asal-usul kayu telah diverifikasi?

Ketujuh, apakah kegiatan pengolahan kayu memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku?

Kedelapan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?

Kesembilan, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola sawmill?

Kesepuluh, apa hasil tindak lanjut kepolisian atas temuan terbaru tersebut?

Jawaban atas sepuluh pertanyaan itu akan jauh lebih bernilai daripada sekadar pernyataan bahwa aparat “akan menindaklanjuti”.

Dalam kerja jurnalistik, terdapat dua jebakan yang harus dihindari.

Yang pertama adalah menghakimi sebelum pembuktian.

Yang kedua adalah menganggap tidak ada masalah hanya karena belum ada putusan hukum.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Karena itu, pemberitaan mengenai aktivitas sawmill Desa Kasang harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi hukum dan kepentingan publik.

Media tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang bersalah.

Begitu pula masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah tumpukan kayu sebagai hasil pembalakan liar hanya berdasarkan dugaan.

Tetapi masyarakat memiliki hak untuk bertanya.

Dan media memiliki kewajiban untuk mengajukan pertanyaan tersebut.

Terlebih ketika lokasi yang sama pernah menjadi objek penertiban resmi aparat.

Pada akhirnya, persoalan Desa Kasang bukan sekadar soal sawmill.

Ini adalah soal konsistensi negara dalam mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan hasil hutan.

Pada 4 Juni 2026, polisi datang.

Lima titik dipasangi police line.

Kepolisian menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan, pengawasan dan penertiban.

Beberapa bulan kemudian, dokumentasi lapangan kembali menunjukkan aktivitas pada sejumlah titik yang disebut pernah menjadi lokasi penertiban.

Maka pertanyaannya sekarang bukan lagi:

“Ada sawmill atau tidak?”

Pertanyaannya lebih dalam:

“Apa yang terjadi setelah police line dipasang?”

Di situlah akuntabilitas penegakan hukum diuji.

Jika kegiatan itu legal, publik berhak memperoleh kepastian.

Jika ada pelanggaran, publik berhak mengetahui tindakan hukumnya.

Dan jika memang tidak ada pelanggaran, maka pemeriksaan resmi justru menjadi cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi.

Sebab dalam negara hukum, yang harus berdiri paling tegak bukanlah police line, melainkan kepastian hukum.

Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, instansi kehutanan, pemilik atau pengelola sawmill, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta maupun dokumen yang relevan.

Publik kini menunggu satu hal:

bukan sekadar apakah aparat turun ke lapangan, tetapi apa yang ditemukan setelah mereka turun.

*(Redaksi)

Penulis: team pewartaEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *