KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memantik sorotan. Aktivitas yang disebut berlangsung di tengah permukiman warga, bahkan berdekatan langsung dengan rumah penduduk dan terlihat dari jalan besar, kini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum. Ahad (25/10/2026).
Aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memeriksa potensi dampaknya terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan pantauan langsung dan dokumentasi foto di lokasi, terlihat gundukan tanah berwarna putih dalam volume besar yang diduga merupakan material hasil kupasan lahan menggunakan alat berat. Di lokasi yang sama, tampak pekerja menggunakan rakit untuk mengolah material tambang guna mencari butiran emas.
Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis kegiatan, status perizinan, penggunaan alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi yang diduga melanggar hukum. Ketika pengerukan tanah berlangsung dekat rumah penduduk, pertanyaan mengenai keselamatan warga, kondisi lahan, dan perlindungan lingkungan menjadi sama pentingnya dengan persoalan legalitas pertambangan.
Jika dugaan tersebut benar, mengapa aktivitas yang disebut berlangsung di tengah kampung dan terlihat dari jalan besar belum diketahui penanganannya secara terbuka oleh masyarakat?
Pertanyaan itu kini mengemuka dan membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan faktual, bukan sekadar dugaan ataupun saling lempar tanggung jawab.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebutkan bahwa pengupasan lahan dan pengambilan material tambang diperkirakan telah berlangsung selama beberapa minggu.
Sumber tersebut juga menyebut seorang warga setempat yang dikenal dengan panggilan Anto Jawa, sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut.
“Aktivitas itu baru berlangsung beberapa minggu setelah dikupas menggunakan alat berat. Pemiliknya diduga Anto Jawa, warga Beringin Taluk. Lokasi ini sudah beberapa kali dia kupas dan diambil materialnya untuk dicari emasnya,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi langsung yang dapat memastikan kepemilikan kegiatan maupun keterlibatan pihak yang disebutkan.
Karena itu, penelusuran mengenai penguasaan lahan, legalitas kegiatan, sumber pendanaan, dan pihak yang mengendalikan operasional menjadi bagian penting dari pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh instansi berwenang.
Penyebutan nama berdasarkan keterangan sumber bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, informasi tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk awal untuk diverifikasi sesuai prosedur hukum.
Sorotan terhadap dugaan PETI di Beringin Taluk tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aktivitas tambang di dekat rumah warga. Masyarakat juga mempertanyakan respons aparat terhadap kegiatan yang menurut keterangan warga berlangsung di tengah kampung dan dapat terlihat dari jalan besar.
Seorang warga yang menggunakan nama samaran Shincen mengungkapkan kritik terhadap apa yang dipersepsikannya sebagai belum terlihatnya tindakan aparat di lokasi tersebut.
“APH kok seolah tutup mata ya. Padahal ini di tengah kampung dan bahkan terlihat dari jalan besar. Entah sengaja menuli atau pura-pura tidak tau,” kata Shincen.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan dan pertanyaan warga terhadap respons penegakan hukum. Namun, kritik itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aparat telah mengetahui aktivitas tersebut atau sengaja membiarkannya.
Meski demikian, pertanyaan warga tersebut patut dijawab melalui penjelasan resmi dan pemeriksaan langsung.
Apakah aparat telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi itu? Apakah pengecekan pernah dilakukan? Jika sudah, bagaimana hasilnya? Jika belum, kapan pemeriksaan akan dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencegah berkembangnya prasangka di tengah masyarakat.
Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan bukan berarti aparat harus mengumbar informasi yang bersifat rahasia. Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai langkah penanganan persoalan yang menyangkut keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.
Dugaan aktivitas PETI di Beringin Taluk seharusnya menjadi perhatian Polres Kuantan Singingi dan Polsek Kuantan Tengah.
Aparat perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masih berlangsung, menelusuri status perizinannya, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Penanganan juga semestinya tidak berhenti pada pekerja yang terlihat di lokasi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penyelidikan perlu menelusuri pihak yang mengendalikan operasional, penyediaan alat berat, pendanaan, dan distribusi hasil tambang, sepanjang terdapat dasar hukum untuk melakukannya.
Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar aktivitas yang tampak di permukaan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk menilai kondisi lahan dan potensi dampak terhadap lingkungan permukiman.
Pengerukan tanah menggunakan alat berat di dekat rumah warga dapat menimbulkan risiko perubahan kontur tanah dan ketidakstabilan galian, bergantung pada kondisi geologi serta metode pengerjaannya. Apabila terdapat penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas, potensi pencemaran juga perlu diperiksa.
Namun, risiko dan dampak tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan disimpulkan hanya berdasarkan penampakan lokasi.
Apabila ditemukan ancaman nyata terhadap keselamatan warga atau pelanggaran ketentuan hukum, langkah pengamanan dan penindakan harus dilakukan sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai masyarakat baru memperoleh perhatian setelah kerusakan terjadi atau keselamatan warga terancam. Pencegahan dan pemeriksaan dini merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.
Persoalan PETI tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas penggalian tanah untuk mendapatkan emas. Di balik kegiatan pertambangan, terdapat aspek legalitas, tanggung jawab lingkungan, keselamatan kerja, dan kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai operasionalnya.
Jika kegiatan di Beringin Taluk terbukti ilegal, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat perlu memastikan siapa yang menjalankan kegiatan, siapa yang bertanggung jawab atas operasional, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Setiap dugaan harus diuji melalui proses yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan fakta yang berbeda dari informasi awal, hasilnya perlu disampaikan secara proporsional agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.
Prinsipnya jelas: tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan desas-desus, tetapi tidak pula seharusnya informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran diabaikan tanpa verifikasi.
Kini, perhatian tertuju kepada Polres Kuansing, Polsek Kuantan Tengah, dan DLH Kuansing.
Masyarakat membutuhkan jawaban atas sejumlah persoalan mendasar: apakah aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut memiliki perizinan yang sah, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, bagaimana kondisi lahan yang telah dikupas, serta apakah keberadaannya berpotensi mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Publik juga perlu mengetahui apakah aparat telah melakukan pemeriksaan dan langkah apa yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Desakan ini bukan permintaan untuk menghakimi seseorang tanpa bukti. Ini adalah tuntutan agar informasi mengenai dugaan pelanggaran diperiksa secara serius dan ditangani secara transparan.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Anto Jawa, berhak menyampaikan klarifikasi atas dugaan yang diarahkan kepadanya. Hingga berita ini disusun, konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan belum diperoleh.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik.
Pada akhirnya, persoalan dugaan PETI di Beringin Taluk bukan hanya tentang siapa yang mengeruk tanah dan siapa yang mencari emas. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana hukum ditegakkan, lingkungan dijaga, dan keselamatan warga ditempatkan sebagai kepentingan utama.
APH didesak segera turun ke lokasi, memeriksa dugaan aktivitas PETI, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kejelasan.
Sebab, ukuran kehadiran negara bukan sekadar banyaknya aturan yang dimiliki, melainkan kesanggupannya memastikan aturan itu bekerja untuk melindungi masyarakat.
Di Beringin Taluk, warga kini menunggu bukan sekadar jawaban, melainkan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.*(wan)













