Excavator Hitachi Kupas Lahan di Belakang PT SBL, Dugaan PETI di Kuansing Menanti Ketegasan Aparat

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat jenis excavator merek Hitachi di belakang pabrik PT SBL, Desa Jalur Patah, Kenegerian Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memunculkan pertanyaan serius mengenai peruntukan kegiatan tersebut.

Dokumentasi yang diperoleh media ini pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 16.01 WIB, memperlihatkan excavator berada di kawasan yang ditumbuhi kelapa sawit. Di sekitar alat berat tampak hamparan tanah yang telah dikupas, gundukan material dalam jumlah cukup besar, serta rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Informasi dari pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pengupasan tanah telah berlangsung pada pagi hari. Sementara itu, keterangan warga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pembukaan lahan perkebunan, melainkan berkaitan dengan pengambilan material untuk kegiatan PETI.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Jenis material yang diambil, tujuan pengupasan, status perizinan, serta hubungan antara excavator dan aktivitas penambangan emas masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sinilah aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait dituntut memberikan kejelasan.

Sebab, ketika alat berat telah bekerja dan bentang lahan berubah, publik berhak mengetahui kegiatan apa yang sebenarnya berlangsung.

Dalam penelusuran di lokasi, media ini meminta keterangan dua orang yang memperkenalkan diri sebagai Putra dan Lukman.

Putra mengaku berasal dari Kecamatan Inuman dan bekerja sebagai pengawas lapangan. Adapun Lukman mengaku berasal dari kawasan Pulau Lowe dan juga bertugas sebagai pengawas lapangan.

Ketika dimintai keterangan mengenai aktivitas pengupasan tanah, Putra menyebut pekerjaan tersebut berlangsung pada pagi hari.

“Benar, Bang. Tadi pagi dikupas sekitar dua jam, mulai sekitar jam sembilanlah tadi,” ujar Putra kepada media ini.

Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas pengupasan berlangsung sekitar dua jam pada pagi hari, sebelum dokumentasi diambil pada sore harinya.

Dalam percakapan tersebut, Putra juga menyebut nama Heri, yang menurut keterangannya berdomisili di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, sebagai pihak yang diduga memasok excavator.

Keterangan itu masih sebatas informasi dari pekerja. Media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Heri mengenai kepemilikan alat berat, keterlibatannya dalam pekerjaan di lokasi, maupun tujuan penggunaan excavator tersebut.

Karena itu, penyebutan nama Heri tidak dapat diperlakukan sebagai bukti keterlibatan dalam aktivitas PETI. Klarifikasi langsung dan pemeriksaan terhadap bukti pendukung tetap diperlukan.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, lokasi pengupasan tanah tersebut berada sekitar 200 meter dari pagar belakang pabrik PT SBL.

Kedekatan lokasi dengan kawasan pabrik menjadi informasi geografis yang perlu diverifikasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan antara aktivitas pengupasan tanah dan kegiatan perusahaan.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan batas lokasi, status penguasaan lahan, pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, serta kemungkinan hubungan kegiatan tersebut dengan usaha lain di sekitarnya.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk apa tanah dan lahan itu dikupas?

Apakah pengupasan dilakukan untuk pekerjaan yang memiliki dasar perizinan? Apakah materialnya akan digunakan untuk keperluan tertentu? Ataukah terdapat rangkaian aktivitas pertambangan yang belum terungkap?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat dibangun dari dugaan semata. Dibutuhkan pemeriksaan lokasi, keterangan para pihak, dan dokumen yang relevan.

Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan bahwa lokasi tersebut diperkirakan berjarak beberapa kilometer dari Mako Polsek Benai, Kecamatan Benai.

Jarak itu masih perlu diverifikasi. Selain itu, batas wilayah administrasi dan kewenangan penanganan perlu dipastikan agar pemeriksaan dilakukan oleh aparat yang berwenang, dengan koordinasi antarsatuan apabila diperlukan.

Meski demikian, informasi mengenai aktivitas pengupasan tanah, keberadaan excavator, dan rakit yang diduga berkaitan dengan PETI layak ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan prematur. Yang dibutuhkan ialah kepastian berdasarkan fakta lapangan.

Jika kegiatan tersebut legal, dasar perizinan dan peruntukannya dapat diperiksa. Jika ditemukan indikasi pertambangan tanpa izin, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan excavator dalam pekerjaan pengupasan tanah melibatkan kebutuhan operasional, mulai dari bahan bakar, operator, pemeliharaan, hingga pengaturan lokasi kerja.

Fakta tersebut membuat pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada keberadaan operator atau pekerja yang ditemui di lapangan.

Apabila penyelidikan menemukan indikasi PETI, aparat perlu menelusuri siapa yang memberikan pekerjaan, siapa yang menyediakan atau menguasai alat berat, siapa yang mengendalikan operasional, serta ke mana material hasil pengupasan dibawa.

Jika ditemukan kegiatan pengambilan atau pengolahan emas, rangkaian aktivitas itu juga perlu diperiksa untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang sah.

Penelusuran semacam ini penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak yang kebetulan berada di lokasi, sementara kemungkinan peran pihak lain yang terbukti terlibat tidak diperiksa.

Namun, semua pihak harus ditempatkan sesuai fakta. Penyedia alat berat, pemilik lahan, pekerja, dan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tidak dapat serta-merta dianggap melakukan pelanggaran tanpa pembuktian.

Prinsipnya, penegakan hukum harus mengikuti bukti, bukan mendahului bukti.

Pengupasan tanah dalam skala besar berpotensi mengubah kontur lahan, mengurangi tutupan vegetasi, meningkatkan erosi, serta memicu sedimentasi apabila tidak dikelola dengan baik.

Apabila aktivitas itu terbukti berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin, pemeriksaan juga perlu mencakup potensi dampak terhadap tanah dan sumber air di sekitarnya.

Akan tetapi, dokumentasi visual saja belum cukup untuk memastikan telah terjadi pencemaran. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis dan, jika diperlukan, pengujian kualitas lingkungan oleh instansi berwenang.

Dinas lingkungan hidup perlu memastikan apakah kegiatan di lokasi memiliki persyaratan lingkungan yang sesuai dengan jenis dan skala pekerjaannya, serta apakah ditemukan indikasi kerusakan yang memerlukan penanganan.

Persoalan lingkungan tidak boleh dipisahkan dari persoalan legalitas. Jika suatu kegiatan terbukti melanggar ketentuan, dampaknya bukan hanya menyangkut penggunaan lahan, tetapi juga kemungkinan kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi bertanggal 18 Oktober 2026 dan keterangan pekerja yang dihimpun, aparat penegak hukum di Kuansing diharapkan melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas excavator Hitachi tersebut.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

Apa peruntukan pengupasan tanah dan lahan di lokasi tersebut?

Siapa pemilik atau pihak yang menguasai excavator Hitachi?

Siapa yang memberikan pekerjaan dan bertanggung jawab atas operasional alat berat?

Siapa pemilik atau pengelola lahan?

Material apa yang dikupas dan ke mana material tersebut dibawa?

Apakah terdapat kegiatan pengambilan atau pengolahan emas di lokasi?

Apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai?

Apakah terdapat dampak lingkungan yang memerlukan pemeriksaan teknis?

Apa keterangan pihak-pihak yang disebut pekerja setelah dilakukan konfirmasi?

Pemeriksaan itu diperlukan untuk membedakan antara dugaan masyarakat dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum perlu dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Heri mengenai keterangan Putra yang menyebut namanya sebagai pihak yang diduga memasok excavator.

Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status aktivitas di lokasi tersebut.

Keterangan dari pihak pengelola lahan dan pihak lain yang mengetahui peruntukan pekerjaan masih diperlukan untuk melengkapi informasi.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Heri, pemilik atau penyedia alat berat, pengelola lahan, pihak PT SBL apabila memiliki informasi relevan, serta aparat dan instansi teknis terkait.

Penyebutan PT SBL dalam berita ini merujuk pada keterangan mengenai lokasi. Belum terdapat bukti yang diperoleh media ini untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas pengupasan tanah yang sedang ditelusuri.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin. Akan tetapi, pengawasan yang efektif harus berangkat dari pemeriksaan faktual, bukan dari asumsi atau tekanan opini.

Keberadaan excavator, perubahan kondisi lahan, keterangan pekerja, dan informasi mengenai rakit yang diduga berkaitan dengan PETI merupakan petunjuk awal yang layak diverifikasi. Semua itu belum cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau memastikan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Karena itu, langkah yang diperlukan sekarang ialah mendatangi lokasi, memeriksa peruntukan pekerjaan, menguji dokumen perizinan, meminta keterangan para pihak, serta menilai kondisi lingkungan secara objektif.

Jika aktivitas tersebut legal, dasar hukumnya perlu diperjelas. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

Sebab, ukuran kehadiran negara bukan sekadar seberapa cepat aparat merespons sebuah laporan, melainkan seberapa cermat mereka mengungkap fakta, memastikan pertanggungjawaban, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *