Warung Remang-Remang Disebut Beroperasi hingga Subuh di Sako Pangean, Pemerintah Kuansing Didesak Buka Mata: Siapa yang Mengawasi?

  • Bagikan
Oplus_131072

PANGEAN, KUANSING (GemaNegeri.com) — Malam di Desa Sako Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tidak selalu berjalan dalam sunyi.

Di salah satu ruas Jalan Lintas Pangean–Teluk Kuantan, tepatnya kawasan Pulau Lowe, tidak jauh dari jembatan yang menjadi perbatasan Desa Beringin Jaya dengan Desa Sako Pangean, sebuah aktivitas malam hari disebut masih berlangsung ketika sebagian besar rumah warga telah menutup pintu.

Lampu tempat hiburan tetap menyala. Musik terdengar dari balik bangunan. Kendaraan disebut keluar-masuk. Aktivitas bahkan dikabarkan berlangsung hingga larut malam dan disebut berlanjut sampai menjelang subuh.

Lokasi tersebut sebelumnya dikenal memiliki bangunan kafe yang terlihat jelas dari pinggir jalan. Kini, bangunan yang digunakan untuk aktivitas tersebut disebut telah bergeser ke arah belakang, masih di kawasan yang sama, masuk ke area perkebunan sawit.

Sementara bangunan lama yang berada di pinggir jalan masih berdiri, tetapi disebut sudah tidak digunakan.

Persoalan yang kemudian mengemuka bukan sekadar soal musik atau aktivitas hiburan malam.

Pertanyaan publik justru mengarah pada pengawasan pemerintah terhadap tempat usaha yang disebut warga sebagai warung remang-remang tersebut.

Pada Jumat (4/9/2026), tim mendatangi lokasi yang disebut berada di wilayah Desa Sako Pangean, Kecamatan Pangean.

Di lokasi, tim menemukan bangunan papan berbentuk memanjang dengan sejumlah sekat. Dari pengamatan lapangan, bangunan tersebut memiliki sekitar tujuh pintu atau ruang yang terpisah.

Bentuk dan pembagian ruang tersebut diduga digunakan sebagai kamar atau ruang privat bagi pelanggan, namun fungsi sebenarnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Saat tim berada di lokasi, terdapat sekitar empat perempuan.

Salah seorang perempuan yang ditemui di lokasi menyebut dirinya bekerja di tempat tersebut.

Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut memiliki atau mengelola warung tersebut, perempuan itu menyebut nama “Ita Pauh Angit.”

“Kalau yang punya warung namanya Ita Pauh Angit, Bang,” ujar perempuan tersebut.

Keterangan itu merupakan informasi yang diperoleh langsung dari pekerja di lokasi. Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai konfirmasi kepemilikan secara hukum sebelum pihak yang disebut maupun pemerintah melakukan verifikasi.

Tim juga berupaya memperoleh nomor kontak pihak yang disebut sebagai pemilik.

Namun, seorang warga yang ditemui mengatakan tidak memiliki nomor telepon yang bersangkutan.

“Tidak punya saya nomor HP pemiliknya, Bang,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut bernama Ita Pauh Angit masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status usaha, kegiatan yang berlangsung serta legalitas tempat tersebut.

Keberadaan tempat hiburan malam sebenarnya tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.

Musik bukan tindak pidana.

Perempuan yang bekerja di tempat hiburan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya prostitusi.

Demikian pula aktivitas malam tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kejahatan tanpa adanya pemeriksaan dan bukti.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika sebuah tempat usaha disebut beroperasi rutin hingga dini hari, berada di kawasan jalan umum, serta menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai jenis aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Di titik inilah fungsi pengawasan pemerintah menjadi penting.

Apa sebenarnya kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut?

Apakah usaha itu memiliki izin?

Apakah kegiatan yang dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki?

Apakah jam operasionalnya sesuai ketentuan?

Apakah terdapat minuman beralkohol?

Apakah terdapat aktivitas prostitusi?

Apakah terdapat perjudian?

Apakah terdapat indikasi penyalahgunaan narkotika?

Semua pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan prasangka.

Tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila terdapat informasi masyarakat yang patut ditindaklanjuti.

Keberadaan lokasi yang disebut beroperasi setiap malam memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.

Apakah pemerintah desa mengetahui aktivitas tersebut?

Jika mengetahui, apakah pernah dilakukan pengawasan?

Apakah pemerintah desa pernah menerima laporan masyarakat?

Bagaimana dengan pemerintah kecamatan?

Apakah tempat tersebut sudah masuk dalam pendataan usaha hiburan atau tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum?

Jika ternyata belum diketahui, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius:

Bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung rutin hingga larut malam bahkan menjelang subuh dapat luput dari pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pemerintah.

Sebaliknya, itu merupakan ruang klarifikasi yang semestinya dijawab secara terbuka kepada masyarakat.

Persoalan penyakit masyarakat atau Pekat sering kali muncul dalam pola yang sama.

Sebuah tempat beroperasi.

Masyarakat mengetahui.

Aktivitas berlangsung berulang.

Kemudian keluhan muncul.

Namun tindakan baru dilakukan ketika persoalan tersebut menjadi viral atau diberitakan media.

Pola semacam itu semestinya tidak menjadi model pengawasan pemerintahan.

Pengawasan harus berjalan sebelum masalah membesar.

Pemerintah desa semestinya mengetahui aktivitas usaha yang berkembang di wilayahnya.

Pemerintah kecamatan harus memiliki gambaran mengenai persoalan sosial di wilayah administratifnya.

Satpol PP memiliki fungsi pengawasan terhadap ketertiban umum dan penegakan Perda sesuai kewenangannya.

Sementara aparat penegak hukum dapat melakukan langkah hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

Persoalan warung remang-remang tidak boleh berhenti pada stigma.

Tempat hiburan malam tidak otomatis merupakan tempat kriminal.

Tetapi keberadaan aktivitas yang menimbulkan dugaan atau keresahan juga tidak boleh dibiarkan berada terlalu lama di ruang abu-abu.

Karena itu, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan faktual.

Jika usaha tersebut legal dan seluruh kegiatannya sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjelaskannya kepada masyarakat.

Jika terdapat pelanggaran administratif, dilakukan penertiban sesuai aturan.

Jika melanggar Peraturan Daerah, proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai hukum.

Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan rumor, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan pemeriksaan negara.

Kasus di Sako Pangean ini sebenarnya bukan sekadar persoalan sebuah bangunan di tengah perkebunan sawit.

Ia menjadi cermin kecil mengenai bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayahnya.

Apalagi lokasi tersebut berada tidak jauh dari jalan lintas Pangean–Teluk Kuantan.

Ketika malam datang, lampu menyala.

Musik terdengar.

Pekerja perempuan berada di lokasi.

Tempat disebut buka setiap malam.

Dan aktivitas dikabarkan berlangsung hingga dini hari.

Maka pertanyaan masyarakat sangat sederhana:

Siapa yang mengawasi?

Bukan media yang memiliki kewenangan menentukan apakah tempat itu melanggar aturan.

Bukan masyarakat yang berwenang menjatuhkan hukuman.

Kewenangan tersebut berada pada institusi negara yang memiliki mandat untuk memeriksa, mengawasi dan menindak apabila ditemukan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui instansi terkait perlu memastikan status tempat tersebut.

Satpol PP Kuansing dapat memastikan apakah aktivitas di lokasi masuk dalam kategori pelanggaran ketertiban umum atau ketentuan Perda yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Pangean dan Pemerintah Desa Sako Pangean juga perlu memberikan penjelasan sejauh mana aktivitas tersebut diketahui dan diawasi.

Instansi terkait bidang perizinan perlu memastikan status legalitas usaha.

Sementara aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan perang terhadap Pekat.

Yang dibutuhkan adalah tindakan yang terukur.

Jika legal, katakan legal.

Jika melanggar aturan administratif, tertibkan.

Jika melanggar Perda, proses sesuai ketentuan.

Jika ditemukan tindak pidana, tegakkan hukum.

Dan jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus berani menjelaskan hasil pemeriksaannya.

Penyakit masyarakat tidak pernah hilang hanya karena spanduk dipasang atau pernyataan perang dikumandangkan.

Ia berkurang ketika pengawasan berjalan.

Ia menyusut ketika aparat hadir.

Ia berhenti ketika aturan ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Karena itu, penertiban harus dilakukan secara adil.

Jangan sampai hanya usaha kecil yang ditindak, sementara tempat lain yang memiliki persoalan serupa justru luput dari pengawasan.

Masyarakat juga harus diberikan ruang pengaduan yang jelas dan benar-benar ditindaklanjuti.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menghakimi perempuan yang bekerja di tempat tersebut.

Bukan pula tentang menghakimi pemilik usaha berdasarkan keterangan sepihak.

Persoalannya adalah memastikan hukum bekerja berdasarkan fakta.

Jika ada dugaan, periksa.

Jika tidak terbukti, jangan menuduh.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak.

Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan.

Itulah prinsip negara hukum.

Keberadaan tempat yang disebut sebagai warung remang-remang di kawasan Sako Pangean kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan aparat terkait.

Bukan karena satu malam.

Melainkan karena adanya informasi bahwa aktivitas tersebut berlangsung berulang dan disebut hingga dini hari.

Publik berhak mengetahui apakah tempat tersebut legal.

Publik berhak mengetahui apakah kegiatan di dalamnya sesuai izin.

Dan publik berhak mengetahui apakah pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasan.

Sebab ketika aktivitas malam tumbuh di ruang publik tanpa kejelasan pengawasan, pertanyaan masyarakat menjadi wajar.

Sebenarnya siapa yang mengawasi?

Malam boleh gelap.

Tetapi pengawasan negara tidak boleh ikut gelap.

Dan ketika pemerintah menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat, masyarakat berhak melihat perang itu bukan hanya dalam kata-kata, melainkan melalui tindakan nyata, terukur, transparan dan berlaku tanpa pandang bulu.*(wan)

Penulis: teamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *