Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Dugaan Pemurnian Emas Ilegal, Wartawan Minta Polres Kuansing Bertindak Tegas

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan media Gema Negeri News, Iwan, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal di Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026) di sebuah lokasi yang berada di pinggir jalan menuju Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah. Lokasi itu sebelumnya diinformasikan masyarakat sebagai tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas pemurnian emas.

Berbekal informasi tersebut, Iwan mendatangi lokasi dengan tujuan melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi terkait kebenaran informasi yang diterimanya, termasuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, kedatangannya justru mendapat respons yang tidak bersahabat dari orang-orang yang berada di lokasi.

“Saya datang baik-baik untuk konfirmasi. Saya hanya ingin memastikan informasi yang saya dapat, termasuk menanyakan siapa pemilik tempat itu,” kata Iwan kepada wartawan.

Ia mengaku sempat didatangi salah seorang yang diduga pekerja di lokasi tersebut. Orang itu, kata Iwan, sempat mengeluarkan sejumlah uang yang diduga hendak diberikan kepadanya.

“Salah seorang pekerja mengeluarkan uang. Saya langsung menolak karena tujuan saya datang bukan mencari uang. Saya datang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Iwan, setelah dirinya menolak pemberian tersebut, situasi berubah menjadi tidak kondusif. Ia mengaku mendengar ucapan bernada kasar yang diduga dilontarkan oleh salah seorang pekerja.

“Kalau dari media usir saja. Kalau tidak, pukul saja kepalanya.”

Ucapan tersebut, menurut Iwan, membuat dirinya merasa mendapat intimidasi ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Meski demikian, ia memilih tidak terpancing emosi dan tetap berupaya menyelesaikan tugasnya secara profesional.

Usai meninggalkan lokasi, Iwan menghubungi Anto AW, sosok yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki tempat pemurnian emas tersebut.

Namun, saat dimintai konfirmasi, Anto AW membantah bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya.

Menurut Iwan, Anto AW justru menyatakan bahwa lokasi itu bukan miliknya.

“Itu punya Ade, Bos,” kata Anto AW sebagaimana ditirukan Iwan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan lokasi yang dimaksud masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Hingga kini belum terdapat dokumen atau keterangan resmi yang memastikan siapa pemilik maupun penanggung jawab aktivitas di lokasi tersebut.

Atas peristiwa yang dialaminya, Iwan meminta Polres Kuantan Singingi segera melakukan penyelidikan, baik terhadap dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap insan pers merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak dugaan aktivitas yang melanggar hukum apabila ditemukan bukti, tetapi juga memberikan perlindungan kepada wartawan yang bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak melakukan peliputan dan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang menjadi kepentingan publik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Selain itu, apabila intimidasi mengandung unsur pidana, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Keberadaan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di sejumlah daerah belakangan menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat apabila tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang, termasuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kuantan Singingi mengenai dugaan intimidasi terhadap wartawan maupun status hukum lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas tersebut.

Sementara itu, Anto AW, berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, telah membantah bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya.

Redaksi Gema Negeri tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang disebut sebagai “Ade”, apabila ingin memberikan penjelasan, bantahan, maupun informasi tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(red)

Penulis: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *