KUANTAN SINGINGI, RIAU (GemaNegeri.com) — Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memasuki babak yang patut mendapat perhatian serius. Jumat (11/9/2026).
Bukan hanya karena aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan, tetapi karena muncul informasi yang menyebut nama seorang aparatur pemerintahan desa dalam dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.
Nama tersebut adalah Nasroh, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.
Dalam investigasi di lapangan, Nasroh menyebutkan dirinya mengaku memiliki usaha PETI di Desa Geringging Baru.
“Yang punya Alat Agus Salim, anggap saja saya yang punya semuanya. Alat berat punya Agus Salim. Saya di sini,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan klarifikasi terbuka.
Sebab, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai aktivitas tambang ilegal di tengah masyarakat. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar mengenai keterlibatan seorang aparatur pemerintahan desa dalam usaha yang diduga tidak memiliki izin pertambangan.
Namun, perlu ditegaskan, informasi mengenai pengakuan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Karena itu, konfirmasi kepada Nasroh, Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya, Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta aparat penegak hukum menjadi penting.
Wilayah Geringging Baru bukan nama yang sepenuhnya asing dalam persoalan PETI.
Sebelumnya, aparat kepolisian pernah melakukan pengungkapan aktivitas PETI di kawasan Sungai Langsat, dan Desa Geringging Baru.
Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan aktivitas pertambangan menggunakan mesin dan mengamankan seorang yang diduga terlibat.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut bukan semata persoalan yang muncul dalam percakapan masyarakat.
Kini, informasi baru kembali muncul.
Bedanya, kali ini sorotan mengarah kepada sosok yang disebut memiliki posisi dalam pemerintahan desa.
Di sinilah publik membutuhkan jawaban yang terang.
Apakah benar Nasroh memiliki usaha pertambangan di Geringging Baru?
Jika benar, apa bentuk usahanya?
Apakah memiliki izin?
Siapa pemodalnya?
Siapa pemilik mesin?
Siapa yang mengelola lokasi?
Dan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin?
Pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai rumor.
Aparatur pemerintahan desa memiliki posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mereka berada di lapisan pemerintahan paling dekat dengan warga.
Karena itu, munculnya nama aparatur desa dalam dugaan aktivitas PETI semestinya mendapatkan perhatian lebih.
Bukan karena seseorang yang berstatus aparatur otomatis bersalah ketika namanya disebut.
Justru sebaliknya.
Karena menyangkut seorang aparatur pemerintahan, maka klarifikasi harus dilakukan lebih transparan.
Jika informasi itu salah, Nasroh berhak membantah dan memulihkan nama baiknya.
Jika informasi itu benar tetapi aktivitasnya memiliki legalitas, publik berhak mengetahui dasar legalitas tersebut.
Dan jika ternyata aktivitas tersebut benar-benar merupakan pertambangan tanpa izin, maka persoalannya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan berbasis fakta, bukan sekadar asumsi.
Dalam kasus-kasus PETI, perhatian publik sering kali berhenti pada pekerja di lapangan.
Mesin ditemukan.
Operator diamankan.
Lokasi dibubarkan.
Tetapi pertanyaan yang lebih besar terkadang justru belum terjawab:
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang membeli atau menyewa mesin?
Siapa yang menguasai lokasi?
Siapa yang menampung hasil emas?
Dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?
Jika terdapat dugaan keterlibatan seseorang dalam kepemilikan usaha PETI, maka penelusuran semestinya tidak hanya dilakukan terhadap pekerja lapangan.
Aparat perlu melihat seluruh rantai aktivitas tersebut.
Sebab pertambangan ilegal bukan hanya persoalan mesin yang beroperasi di sungai.
Di belakang sebuah mesin dapat terdapat jaringan modal, penguasaan lahan, distribusi bahan bakar, pekerja, hingga penampungan hasil tambang.
Ada satu pertanyaan sederhana yang sebenarnya dapat mengurai sebagian persoalan:
Apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin?
Jika jawabannya ada, maka dokumen legalitasnya harus dapat diverifikasi.
Jika tidak ada, maka istilah PETI menjadi persoalan hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah daerah dan aparat terkait perlu memastikan status lokasi dan aktivitas pertambangan di Geringging Baru.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi berdasarkan kabar dari mulut ke mulut.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
PETI juga tidak berhenti pada persoalan izin.
Ada persoalan lingkungan yang ikut dipertaruhkan.
Aktivitas penggalian dan penyedotan material sungai dapat mengubah kondisi lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai.
Sungai, tanah, lahan masyarakat, serta ekosistem di sekitarnya dapat menjadi pihak yang menanggung akibat ketika aktivitas pertambangan dilakukan secara sembarangan.
Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas PETI di Geringging Baru, pemeriksaan seharusnya tidak hanya menyentuh aspek pidana.
Aspek lingkungan juga perlu diperiksa.
Apakah terjadi perubahan kondisi sungai?
Apakah terdapat kerusakan lahan?
Apakah ada limbah aktivitas pertambangan?
Dan apakah masyarakat sekitar mengalami dampaknya?
Semua itu merupakan bagian dari fakta yang harus diuji.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan aparatur desa semestinya menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Camat perlu memastikan apakah benar aparatur bawahannya disebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Begitu pula Pemerintah Kabupaten Kuansing perlu memastikan bahwa aparatur pemerintahan desa tidak menggunakan posisi pemerintahan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Tetapi sekali lagi, langkah tersebut harus berdasarkan verifikasi.
Tidak boleh ada penghukuman administratif hanya berdasarkan rumor.
Sebaliknya, tidak boleh pula ada pembiaran apabila fakta lapangan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
Munculnya informasi ini pada akhirnya mengarah kepada aparat penegak hukum.
Jika ada dugaan PETI, cek lokasi.
Jika ada mesin, periksa legalitas dan kepemilikannya.
Jika ada dugaan pemodal, telusuri aliran modalnya.
Jika ada pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, klarifikasi dan periksa berdasarkan prosedur hukum.
Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa informasi tersebut tidak terbukti.
Langkah seperti itu jauh lebih sehat daripada membiarkan isu berkembang menjadi bola liar.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemberantasan PETI terus dilakukan.
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar bekerja.
Pemberantasan PETI akan selalu menghadapi persoalan klasik.
Pekerja mudah ditemukan.
Operator mudah ditangkap.
Mesin mudah diamankan.
Tetapi aktor di balik modal dan keuntungan sering menjadi bagian paling sulit untuk disentuh.
Karena itu, jika penyelidikan menemukan adanya struktur kepemilikan atau pengelolaan tertentu, aparat perlu mengungkapnya secara tuntas sesuai alat bukti yang tersedia.
Hukum tidak boleh berhenti di ujung selang penyedot.
Hukum harus mampu menelusuri siapa yang menggerakkan aktivitas tersebut.
GemaNegeri.com menegaskan bahwa informasi mengenai Nasroh dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan dan konfirmasi jurnalistik.
Nasroh memiliki hak penuh untuk menjelaskan posisinya.
Jika ia membantah memiliki usaha PETI, bantahan tersebut akan menjadi bagian penting dari pemberitaan.
Jika ia mengakui memiliki usaha pertambangan, publik juga berhak mengetahui status legalitas dan bentuk kegiatan tersebut.
Begitu pula apabila terdapat konteks berbeda dari pernyataan yang beredar, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara utuh.
Prinsip jurnalistik tidak boleh bekerja dengan cara memvonis.
Tetapi prinsip jurnalistik juga tidak boleh bekerja dengan cara menutup mata terhadap informasi yang layak diverifikasi.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini berada di ruang publik:
Benarkah Nasroh memiliki usaha pertambangan di Geringging Baru?
Jika benar, apakah usaha tersebut memiliki izin?
Siapa pemilik modal dan alat yang digunakan?
Di mana lokasi aktivitasnya?
Apakah pemerintah desa dan kecamatan mengetahui?
Apakah aparat penegak hukum sudah melakukan pengecekan?
Dan yang paling penting:
Jika benar aktivitas tersebut merupakan PETI, apakah hukum akan menyentuh seluruh mata rantainya atau kembali berhenti pada pekerja lapangan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bukan hanya penting bagi Nasroh.
Jawaban tersebut penting bagi masyarakat Geringging Baru, Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, dan publik Kuansing secara keseluruhan.
Sebab persoalan PETI bukan sekadar persoalan tambang.
Ia menyangkut hukum, lingkungan, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang berwenang.
GemaNegeri.com membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Nasroh, Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.
Jika dugaan itu tidak benar, publik berhak mengetahui faktanya.
Jika benar, publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hukum bekerja.*(wan)













