AMP2K Madina Akan Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas Dugaan PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal

  • Bagikan

JAKARTA (GemaNegeri.com) – Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rabu (5/8/2026).

Koordinator Aksi AMP2K Madina, Noprianda Ramadhan Nasution, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pemenuhan prosedur penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Noprianda, aksi tersebut lahir dari keprihatinan mahasiswa dan pemuda terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang disebut masih berlangsung di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain kawasan eks PT Madina Madani Mining (MMM) Rimbo Tuo, eks lokasi M3, Sipogu, Desa Ampung Padang, serta sejumlah titik lainnya.

“Kami menilai aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, hingga perlunya penguatan penegakan hukum agar aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan secara menyeluruh,” ujar Noprianda dalam keterangannya.

AMP2K menilai persoalan PETI di Mandailing Natal tidak lagi sekadar berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial, lingkungan, dan penegakan hukum yang membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat.

Organisasi tersebut juga menyoroti sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk informasi mengenai kecelakaan kerja di lokasi tambang yang diduga menyebabkan korban jiwa dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, AMP2K mengungkap adanya aksi penolakan masyarakat yang didominasi kaum ibu terhadap aktivitas PETI di salah satu wilayah Kecamatan Lingga Bayu.

Menurut AMP2K, beredar informasi bahwa setelah aksi penolakan tersebut terjadi dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu kini diketahui telah memasuki proses hukum di kepolisian.

Atas kondisi tersebut, AMP2K menilai negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Selain mendesak penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, AMP2K juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal. Menurut organisasi itu, banyak informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Meski demikian, AMP2K menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam aksi yang akan berlangsung di Mabes Polri, AMP2K menyatakan akan menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diklaim berisi data, dokumen, serta identitas pihak-pihak yang menurut mereka patut didalami aparat penegak hukum. Laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Panglima TNI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Adapun empat tuntutan utama yang akan disampaikan AMP2K meliputi:

Pertama, mendesak Kapolri segera memanggil dan mengevaluasi Kapolres Mandailing Natal karena dinilai belum optimal menangani dugaan maraknya aktivitas PETI, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal.

Kedua, mendesak Kapolri dan Panglima TNI menindak seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pengelola, pemilik lahan, pemasok bahan bakar minyak ilegal, pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum, hingga pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, mendesak Kapolri menindak tegas setiap anggota Polri yang apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ataupun menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi pelaku pertambangan ilegal sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri.

Keempat, mendesak Panglima TNI membentuk tim investigasi untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang diduga melakukan pembiaran, perlindungan, pengamanan, maupun bentuk keterlibatan lain dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar hukum.

Noprianda menegaskan bahwa aksi tersebut akan berlangsung secara damai dan konstitusional.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Harapan kami, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI di Mandailing Natal sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diketahui telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI. Pemerintah menetapkan tahapan sosialisasi hingga pertengahan Agustus 2026 sebelum memasuki fase penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Rencana aksi AMP2K di Mabes Polri pun diharapkan menjadi bagian dari dorongan publik agar penanganan dugaan pertambangan ilegal di Mandailing Natal dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengusut apabila terdapat pihak lain yang terbukti terlibat dalam rantai aktivitas tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.*(far)

Penulis: saparrudinEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *