KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya operasi penertiban yang dilakukan di Kecamatan Cerenti, Redaksi Gema Negeri New menerima dan menyatakan telah memverifikasi dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Inuman, yang berada dalam wilayah hukum kepolisian yang sama, yakni Polsek Cerenti.
Dokumentasi yang diterima redaksi pada Selasa (14/7/2026) tersebut memperlihatkan sejumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin berada di aliran Sungai Kuantan, wilayah Kecamatan Inuman.
Foto dilengkapi informasi waktu dan titik lokasi yang menjadi dasar awal verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, pada hari yang sama aparat diketahui masih melakukan langkah-langkah penertiban terhadap PETI di wilayah Cerenti. Di sisi lain, aktivitas yang sama terekam berlangsung di Inuman.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Mengingat Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman sama-sama berada dalam wilayah hukum Polsek Cerenti, masyarakat menilai penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh tanpa menyisakan ruang bagi aktivitas ilegal di titik lain.
Sejumlah warga yang dihubungi Gema Negeri New mengaku prihatin melihat aktivitas tersebut masih berlangsung.
“Kalau memang pemberantasan PETI menjadi komitmen bersama, tentu penindakannya harus merata. Jangan sampai satu lokasi ditertibkan, sementara di lokasi lain aktivitasnya tetap berjalan. Padahal satu aliran,” ujar Feri (nama samaran), seorang warga tempatan.
Menurutnya, keberadaan PETI bukan lagi persoalan baru di Kuantan Singingi.
Berbagai operasi penertiban telah berulang kali dilakukan, bahkan sejumlah rakit pernah dibakar dan dimusnahkan aparat. Namun, munculnya kembali aktivitas serupa menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Selain melanggar ketentuan perizinan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, perubahan bentang sungai, hingga potensi pencemaran menjadi kekhawatiran yang terus disuarakan masyarakat.
Sungai Kuantan bukan sekadar aliran air. Sungai ini merupakan sumber kehidupan masyarakat, jalur transportasi tradisional, sumber penghidupan, serta bagian dari identitas budaya Kuantan Singingi melalui tradisi Pacu Jalur yang telah dikenal hingga tingkat nasional.
Karena itu, keberadaan aktivitas PETI dinilai bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga menyangkut kelestarian lingkungan dan warisan budaya daerah.
Sejumlah kalangan berharap aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, tetapi juga memperkuat patroli rutin, pengawasan berkelanjutan, serta penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Publik juga berharap tidak ada kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih. Konsistensi aparat menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, Gema Negeri News masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolsek Cerenti, Kapolres Kuantan Singingi, maupun pihak-pihak terkait mengenai dokumentasi yang telah diverifikasi redaksi tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan menyusul temuan di wilayah Kecamatan Inuman.
Sesuai prinsip cover both sides dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Gema Negeri News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan atau klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen media dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.*(team)













