TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — Operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beberapa pekan lalu digelar tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata belum sepenuhnya memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal di daerah itu.
Tim gabungan sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penertiban di lapangan. Mulai dari membongkar lokasi, merusak mesin dompeng, membakar rakit PETI, mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat, hingga proses penangkapan dan penahanan.
Operasi tersebut sempat menimbulkan harapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas PETI di Kuansing akan benar-benar berhenti.
Namun, harapan itu kembali diuji.
Selang beberapa pekan setelah tim Polda Riau kembali ke Pekanbaru, laporan mengenai munculnya kembali aktivitas PETI mulai diterima masyarakat.
Pada Jumat (28/8/2026), redaksi menerima informasi dari warga melalui sambungan telepon mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut berlangsung tidak jauh dari kawasan permukiman dan akses jalan masyarakat.
“Masa iya wartawan tidak tahu, bang. Dompeng di pinggir jalan seperti itu,” ujar warga tersebut kepada wartawan.
Laporan masyarakat tersebut tidak serta-merta dijadikan fakta pemberitaan.
Bagi jurnalis, informasi warga merupakan pintu masuk untuk melakukan verifikasi, bukan kesimpulan akhir.
Karena itu, tim kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau sekadar kabar yang berkembang di tengah masyarakat.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendatangi lokasi yang disebut warga sebagai tempat aktivitas PETI.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan dua unit rakit jenis dompeng berada di lokasi yang disebut warga.
Dalam dokumentasi kamera tim, koordinat lokasi terbaca berada di wilayah Desa Pulau Komang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Lokasi rakit berada tepat di belakang sebuah bangunan semi permanen di kawasan pinggir jalan lintas atas, tidak jauh dari belakang warung makan Naniki.
Keberadaan dua rakit tersebut menjadi temuan lapangan yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Sebab, informasi warga sebelumnya menyebut aktivitas penambangan dilakukan pada malam hari.
Pola tersebut diduga dimaksudkan untuk mengurangi sorotan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Jika aktivitas tersebut benar digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin, maka persoalannya tidak berhenti pada soal keberadaan mesin atau rakit.
Ada persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang mengoperasikan, siapa yang menguasai lokasi, siapa yang menyediakan modal, serta siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat berwenang.
Aktivitas PETI selama ini bukan hanya menyangkut pelanggaran terhadap perizinan pertambangan.
Ada konsekuensi ekologis yang tidak boleh diabaikan.
Penggunaan mesin dompeng untuk aktivitas penambangan berpotensi mengubah bentang alam, mengganggu aliran sungai, menghasilkan material limbah, serta meningkatkan tekanan terhadap ekosistem perairan.
Ketika aktivitas pertambangan ilegal berlangsung di sekitar kawasan masyarakat, persoalannya menjadi lebih kompleks.
Masyarakat tidak hanya berhadapan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi gangguan terhadap kualitas air, kesehatan lingkungan, keselamatan, serta keberlangsungan kehidupan ekonomi warga yang bergantung pada sungai.
Karena itu, pemberantasan PETI tidak semestinya berhenti pada tindakan merusak mesin atau membakar rakit.
Yang harus diputus adalah mata rantainya.
Jika mesin dihancurkan tetapi modal, pengendali, pemodal, penampung hasil tambang, dan jaringan distribusinya tidak disentuh, maka aktivitas PETI berpotensi kembali tumbuh setelah aparat meninggalkan lokasi.
Fenomena itulah yang kini kembali menjadi pertanyaan masyarakat Kuansing.
Operasi gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing beberapa waktu lalu memperlihatkan bahwa aparat sebenarnya mampu masuk ke kawasan PETI dan melakukan tindakan tegas.
Namun, munculnya kembali dugaan aktivitas dompeng hanya beberapa pekan setelah operasi menimbulkan pertanyaan penting mengenai efektivitas pengawasan pascapenertiban.
Apakah penertiban hanya bersifat sementara?
Apakah lokasi-lokasi bekas PETI kembali diawasi?
Atau ada pihak tertentu yang merasa aman karena menganggap operasi aparat hanya berlangsung sesaat?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Sebab, jika aktivitas PETI dapat kembali muncul begitu operasi selesai, masyarakat berhak mengetahui bagaimana strategi penanganan jangka panjang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Lebih jauh lagi, aparat tidak cukup hanya mencari pekerja di lapangan.
Pengendali dan pemodal di belakang aktivitas PETI harus menjadi sasaran utama penegakan hukum.
Dalam penelusuran informasi di sekitar lokasi, tim juga memperoleh keterangan mengenai dugaan pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan rakit tersebut.
Dua nama yang muncul dari informasi lapangan adalah Ilham dan Si’am.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan yang diperoleh di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kepemilikan maupun keterlibatan hukum kedua orang tersebut.
Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Apakah benar kedua nama tersebut berkaitan dengan rakit yang ditemukan?
Siapa operatornya?
Siapa pemilik modal?
Siapa yang mengendalikan aktivitas?
Ke mana hasil tambang dijual?
Dan apakah terdapat jaringan lain yang berada di belakang aktivitas tersebut?
Semua pertanyaan itu membutuhkan penyelidikan resmi.
Masyarakat Kuansing tentu menginginkan penanganan PETI yang konsisten.
Jangan sampai pemberantasan PETI berubah menjadi semacam permainan kucing-kucingan: ketika aparat datang aktivitas berhenti, ketika aparat pergi aktivitas kembali berjalan.
Jika pola tersebut terus berulang, maka yang rusak bukan hanya sungai dan bentang alam.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga ikut terkikis.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera turun melakukan pengecekan terhadap lokasi yang ditemukan tersebut.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana informasi masyarakat, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Temuan dua rakit dompeng di wilayah Desa Pulau Komang ini menjadi pekerjaan rumah baru bagi aparat penegak hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar operasi sesaat.
Mereka membutuhkan kepastian bahwa sungai, lingkungan dan ruang hidup mereka benar-benar dilindungi.
Pemberantasan PETI harus menyentuh seluruh mata rantai, mulai dari pekerja lapangan, pemilik alat, pemodal, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kegiatan tambang ilegal.
Sebab, menghentikan satu dompeng mungkin hanya membutuhkan beberapa jam.
Tetapi menghentikan sebuah jaringan PETI membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan berkelanjutan dan keberanian untuk mengungkap siapa yang berada di belakangnya.
Kini publik menunggu: apakah dua rakit yang ditemukan di belakang bangunan semi permanen di kawasan Desa Pulau Komang tersebut akan segera ditindaklanjuti aparat, atau kembali menjadi pemandangan yang dianggap biasa?
GemaNegeri.com akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.*(wan)













