TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali membuka pertanyaan lama tentang keseriusan penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Senin (7/9/2026).

Di kawasan Desa Geringging Baru (Blok A¹), Jumat (4/9/2026), media menemukan satu unit ekskavator merek Zoomlion ZE215E bersama sejumlah rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Temuan tersebut semakin menjadi sorotan setelah dalam rangkaian konfirmasi di lapangan muncul nama Agussalim yang disebut sebagai pemilik alat berat tersebut.
Nama yang sama juga disebut berkaitan dengan sejumlah rakit PETI di kawasan Pulau Lowe, Desa Sako, Kecamatan Pangean.
Bagi masyarakat yang selama ini resah terhadap aktivitas PETI, munculnya nama tersebut bukan cerita baru.
Agussalim disebut-sebut telah lama dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan eks-transmigrasi. Bahkan, di tengah masyarakat muncul tudingan bahwa dirinya merupakan salah satu pemain besar atau cukong dalam aktivitas PETI.
Tudingan tersebut tentu harus dibuktikan.
Namun justru di sinilah persoalan penegakan hukum menjadi penting.
Jika informasi mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas PETI telah berulang kali beredar dan aktivitasnya berlangsung dalam waktu lama, mengapa aparat seolah tidak kunjung mampu memberikan kepastian hukum?
Apakah memang tidak mengetahui?
Tidak menerima laporan?
Atau ada persoalan lain yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung?
Pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka.
Persoalan paling serius bukan semata-mata ditemukannya satu ekskavator.
Yang jauh lebih serius adalah apabila benar aktivitas PETI telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan eks trans tersebut dan nama yang sama terus muncul dalam berbagai informasi masyarakat.
Jika demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar “ada PETI atau tidak.”
Pertanyaan besarnya adalah:
Bagaimana mungkin aktivitas yang berlangsung lama, menggunakan alat berat dan sarana operasional berupa rakit, tidak terdeteksi secara efektif oleh aparat?
Bukankah alat berat bukan benda yang mudah disembunyikan?
Bukankah aktivitas pengerukan dan pengangkutan material meninggalkan jejak?
Bukankah masyarakat dapat melihat perubahan lingkungan?
Dan bukankah kawasan yang menjadi lokasi aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum yang dapat diawasi oleh aparat?
Jika semua itu benar, maka publik berhak meminta penjelasan.
Bukan untuk menuduh aparat terlibat.
Tetapi untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam penelusuran di Desa Geringging Baru (Blok A¹), media menemui seorang pekerja yang mengaku bernama Nasroh.
Ketika ditanya mengenai aktivitas serta pihak yang bertanggung jawab atas alat berat dan rakit, Nasroh mengatakan:
“Anggap aja ini punya saya semua, Bang. Saya yang di sini.”
Ketika media meminta nomor pihak yang dapat dikonfirmasi mengenai ekskavator, Nasroh memberikan nomor yang disebutnya sebagai nomor Agussalim.
Nomor tersebut kemudian dihubungi.
Namun, pria yang menerima telepon menyatakan dirinya bukan Agussalim.
Dalam percakapan selanjutnya, pria tersebut kemudian mengaku bernama Kuncoro.
Saat dikonfirmasi mengenai ekskavator yang berada di lokasi, Kuncoro mengatakan:
“Benar, alat berat itu milik Agussalim. Rakit stingkai punya saya.”
Kuncoro juga menjelaskan bahwa sebelumnya pengupasan lahan dilakukan menggunakan alat berat milik seseorang berinisial N, namun pekerjaan tersebut disebut tidak selesai karena alat mengalami kerusakan.
Pengupasan kemudian dilanjutkan menggunakan alat berat yang disebutnya milik Agussalim.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi.
Tetapi setidaknya, nama Agussalim muncul secara eksplisit dalam konfirmasi mengenai kepemilikan alat berat.
Konfirmasi tidak berhenti di Geringging Baru.
Ketika ditanya mengenai tiga rakit PETI jenis dompeng yang berada di kawasan Pulau Lowe, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kuncoro juga menyebut nama yang sama.
“Benar, Bang. Rakit yang di Pulau Lowe itu milik Agussalim,” ujarnya.
Pernyataan tersebut bukan bukti kepemilikan secara hukum dan masih harus diverifikasi.
Tetapi jika benar, maka terdapat informasi mengenai alat berat di satu lokasi dan rakit PETI di lokasi lain yang disebut berkaitan dengan orang yang sama.
Di titik inilah APH seharusnya tidak lagi sekadar menerima informasi sebagai rumor.
Periksa.
Itu kata kuncinya.
Masyarakat tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya ramai ketika kamera menyala.
Masyarakat membutuhkan hukum yang bekerja bahkan ketika tidak ada media yang datang.
Jika aktivitas PETI benar berlangsung selama bertahun-tahun, maka aparat harus menjelaskan mengapa aktivitas tersebut bisa bertahan.
Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa hukum hanya bergerak ketika persoalan sudah viral.
Sebab jika itu terjadi, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih berbahaya:
Apakah pengawasan memang lemah, atau sengaja dibiarkan?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan.
Jawabannya harus berupa tindakan nyata.
Datangi lokasi.
Periksa alat.
Periksa rakit.
Periksa dokumen.
Periksa pemilik lahan.
Periksa operator.
Periksa aliran modal.
Periksa jaringan distribusi hasil tambang.
Dan jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.
Selama ini, persoalan PETI sering berhenti pada pekerja lapangan.
Padahal pekerja merupakan bagian paling bawah dari sebuah rantai ekonomi.
Mereka bisa datang dan pergi.
Diganti dengan orang lain.
Lokasi bisa berpindah.
Namun alat berat, modal dan jaringan pengelolaan merupakan bagian yang jauh lebih penting untuk dibongkar.
Karena itu, apabila Agussalim benar merupakan pemilik alat berat sebagaimana disebut Kuncoro, maka kepemilikan tersebut harus diverifikasi.
Jika benar pula terdapat rakit PETI di Pulau Lowe yang berkaitan dengannya, maka informasi tersebut juga layak ditelusuri.
Bukan untuk menghukum seseorang berdasarkan pemberitaan, tetapi untuk memastikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Jika semua legal, publik akan mendapatkan kepastian.
Jika ilegal, hukum harus berjalan.
Di tengah keresahan masyarakat, Agussalim bahkan disebut-sebut sebagai “penjahat lingkungan” karena namanya dikaitkan dengan aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung lama.
Namun istilah tersebut merupakan penilaian atau tudingan yang belum dapat dijadikan fakta hukum sebelum adanya pembuktian dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Justru karena tudingan itu serius, aparat harus bekerja secara serius pula.
Jika tidak benar, klarifikasi dan pemeriksaan dapat membersihkan nama yang bersangkutan.
Jika benar ditemukan pelanggaran, proses hukum menjadi jawabannya.
Yang tidak boleh terjadi adalah semua pihak sama-sama tahu, tetapi tidak ada yang benar-benar bertindak.
PETI memiliki konsekuensi yang tidak selalu bisa dihitung dalam rupiah.
Ketika ekskavator masuk dan tanah dikupas, bentang alam berubah.
Ketika tebing dikeruk, potensi longsor dan sedimentasi meningkat.
Ketika pohon ditebang, fungsi ekologis kawasan ikut berkurang.
Ketika material tambang masuk ke sungai, ekosistem perairan dapat terganggu.
Dan ketika bahan kimia digunakan dalam proses pengolahan emas tanpa pengelolaan yang benar, risiko pencemaran dapat menjadi persoalan panjang.
Lingkungan tidak memiliki suara untuk datang ke kantor polisi.
Sungai tidak dapat membuat laporan.
Pohon tidak dapat menjadi saksi.
Ikan tidak dapat menunjuk siapa yang mencemari habitatnya.
Karena itu, negara melalui aparatnya yang harus menjadi pelindung kepentingan publik dan lingkungan.
Kini masyarakat menunggu.
Bukan sekadar konferensi pers.
Bukan sekadar pernyataan akan menindak.
Tetapi tindakan yang dapat dilihat dan diverifikasi.
Apakah ekskavator Zoomlion ZE215E tersebut akan diperiksa?
Apakah pemiliknya akan dimintai keterangan?
Apakah aktivitas di Geringging Baru akan diperiksa legalitasnya?
Apakah tiga rakit di Pulau Lowe akan ditelusuri?
Apakah aliran modal dan hasil tambang akan diperiksa?
Dan jika dugaan PETI terbukti, apakah hanya operator yang diproses atau pihak yang berada di belakang aktivitas juga akan dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja APH.
Jangan sampai aparat baru hadir setelah kerusakan menjadi parah.
Jangan tunggu viral.
Jangan tunggu masyarakat melakukan aksi.
Jangan tunggu sungai berubah warna.
Jangan tunggu bentang alam hancur.
Dan jangan tunggu persoalan menjadi konflik terbuka.
Jika dugaan aktivitas PETI memang berlangsung, maka penegakan hukum harus hadir sekarang.
Sebab hukum yang terlambat bukan hanya gagal menghentikan aktivitas ilegal. Ia berisiko membiarkan kerusakan menjadi permanen.
Sampai berita ini diterbitkan, media belum memperoleh klarifikasi langsung dari Agussalim terkait keterangan Kuncoro yang menyebut ekskavator Zoomlion ZE215E di Desa Geringging Baru (Blok A¹) merupakan miliknya.
Media juga belum mendapatkan klarifikasi langsung mengenai tiga rakit yang disebut berada di Pulau Lowe, Desa Sako, Kecamatan Pangean.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agussalim maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Pada saat yang sama, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis.
Yang sedang dipersoalkan adalah dugaan aktivitas PETI, dugaan penggunaan alat berat, dugaan kepemilikan sarana operasional, serta pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum.
Jika semua tudingan itu tidak benar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.

Jika ada pelanggaran, masyarakat juga berhak melihat hukum bekerja.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Agussalim.
Ini tentang apakah hukum masih memiliki keberanian untuk masuk ke kawasan yang selama ini disebut-sebut menjadi arena permainan para pemodal PETI.
Dan pertanyaan paling pentingnya:
Jika benar ada pemain besar di belakang PETI eks-trans, beranikah APH membongkarnya sampai ke akar? *(team)












