TELUK KUANTAN(Gemanegri.com)-Pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) semestinya menjadi tanda tegas bahwa suatu lahan telah masuk dalam proses penertiban dan penguasaan negara. Namun, informasi dari masyarakat justru menyebut aktivitas pemanenan buah sawit di salah satu lahan yang telah dipasang plang tersebut masih berlangsung.
Dugaan itu mengarah kepada pihak berinisial AGN dan YK. Warga setempat menyebut, meski lahan telah diberi tanda oleh Satgas PKH, buah sawit di lokasi tersebut diduga masih dipanen dan hasilnya masih dinikmati oleh pihak tertentu.
“Masih, Pak. Masih dipanen, masih mereka yang mengambil buahnya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemasangan plang sitaan negara yang dilakukan Satgas PKH terhadap kebun yang dikuasai dia nama tersebut diakui Camat sentajo Raya Wandy Gunawan.
“Iya itu memang sudah dipasangi plang oleh tim Satgas PKH dulu,” Singkatnya
Informasi tersebut menjadi pertanyaan serius. Sebab, pemasangan plang Satgas PKH bukan sekadar penanda biasa, melainkan bagian dari proses penertiban kawasan yang menjadi perhatian pemerintah.
Jika benar aktivitas pemanenan tetap berlangsung setelah pemasangan plang, publik berhak mempertanyakan siapa yang masih menguasai lahan tersebut, siapa yang memberikan akses, dan ke mana hasil panen sawit tersebut mengalir.
Yang lebih penting, apakah aparat dan instansi terkait mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut? Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan untuk menghentikannya?
Plang Dipasang, Tapi Sawit Tetap Dipanen?
Situasi ini menimbulkan kesan kontradiktif. Di satu sisi negara memasang plang sebagai bagian dari penertiban, tetapi di sisi lain muncul informasi bahwa aktivitas ekonomi di atas lahan tersebut masih berjalan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal buah sawit. Ini menyangkut wibawa penertiban negara dan efektivitas pengawasan terhadap lahan yang telah masuk dalam proses penguasaan atau penertiban.
Karena itu, aparat penegak hukum dan Satgas PKH perlu memastikan secara terbuka: apakah benar masih ada pihak yang memanen sawit di lahan berplang tersebut, siapa yang melakukan, dan atas dasar kewenangan apa aktivitas itu berlangsung?
Publik juga patut mengetahui status hukum lahan, dasar pemasangan plang, serta mekanisme pengelolaan hasil perkebunan setelah lahan masuk dalam penguasaan atau penertiban negara.
Sebab, jika negara sudah memasang tanda penguasaan tetapi aktivitas pemanenan oleh pihak tertentu tetap berjalan, maka pertanyaan besarnya. Apakah Plang itu benar-benar tanda penguasaan negara, atau hanya sekadar papan yang berdiri di tengah kebun sementara hasil sawitnya tetap mengalir ke pihak tertentu?
hingga berita ini di turunkan upaya konfirmasi kepada pihak pihak, serta instansi terkait masih di upayakan. (Tim)













