Excavator SANY Diduga Kupas Lahan untuk PETI di Kuansing, Nama Kodir Disebut Warga — APH Ditantang Buka Mata

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI, RIAU (GemaNegeri.com) — Aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, sebuah excavator merek SANY terlihat melakukan pengupasan tanah dalam skala cukup besar di tengah kawasan yang ditumbuhi kelapa sawit.

Namun aktivitas tersebut, menurut informasi warga, bukan pembukaan lahan perkebunan.

Warga menyebut excavator itu diduga digunakan untuk mengupas lapisan tanah guna mengambil material yang selanjutnya dimanfaatkan dalam aktivitas PETI.

Dokumentasi media ini memperlihatkan excavator tengah bekerja di atas hamparan tanah yang telah dikupas. Bucket alat berat tampak mengangkat material, sementara di sekelilingnya terlihat gundukan tanah dalam jumlah besar serta vegetasi sawit yang telah terdampak aktivitas pengerukan.

Foto tersebut tercatat diambil pada 22 September 2026 sekitar pukul 15.58 WIB.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, warga juga menyebut nama Kodir, yang disebut berdomisili di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai pihak yang diduga memiliki alat berat tersebut.

Keterangan mengenai kepemilikan excavator dan keterkaitan Kodir dengan aktivitas di lokasi masih berupa informasi warga dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Bukan Sekadar Tanah Dikupas

Jika benar pengupasan tanah tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PETI, maka persoalannya tidak berhenti pada keberadaan satu unit excavator.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar.

Siapa yang memerintahkan pekerjaan?

Siapa pemilik lahan? Siapa pemilik alat berat? Untuk apa material dikupas? Ke mana material dibawa? Dan siapa yang mengendalikan kegiatan di belakangnya?

Pertanyaan tersebut penting karena penggunaan alat berat mengubah skala aktivitas secara signifikan.

Excavator bukan alat yang bergerak tanpa biaya.

Ada bahan bakar, operator, mobilisasi, pemeliharaan, lokasi kerja, serta pihak yang memberikan pekerjaan. Karena itu, apabila alat berat benar digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, maka aparat semestinya tidak hanya melihat pekerja yang berada di lapangan.

Rantai aktivitasnya perlu ditelusuri.

 

Foto Menunjukkan Pengupasan dalam Skala Besar

Dari dokumentasi yang ada, material tanah terlihat menumpuk cukup besar di sekitar excavator.

Permukaan lahan tampak mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian.

Sejumlah pelepah sawit juga terlihat berada di antara material tanah yang telah dikupas.

Kondisi tersebut memperkuat alasan untuk dilakukan verifikasi langsung ke lokasi.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Bukan pula untuk membangun kesimpulan hanya dari sebuah foto.

Tetapi untuk menjawab secara faktual: kegiatan apa sebenarnya yang sedang berlangsung di sana?

Sebab apabila kegiatan tersebut legal, pemerintah dan aparat tentu dapat menjelaskan dasar pekerjaan beserta dokumen perizinannya.

Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aparat memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

 

Nama Kodir Disebut, Klarifikasi Dibutuhkan

Nama Kodir muncul dari keterangan warga yang menyebut dirinya sebagai pihak yang diduga memiliki excavator tersebut.

Informasi itu perlu diuji.

Apakah benar excavator SANY tersebut milik Kodir?

Jika benar, apakah alat tersebut digunakan sendiri atau disewakan kepada pihak lain?

Siapa pengguna alat berat di lokasi?

Apa jenis pekerjaan yang dilakukan?

Apakah Kodir mengetahui adanya dugaan kegiatan PETI di lokasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi tuduhan sepihak.

Media ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan berdasarkan keterangan warga yang masih membutuhkan konfirmasi.

Justru karena nama seseorang disebut, konfirmasi kepada yang bersangkutan menjadi bagian penting dari prinsip keberimbangan.

Namun saat dikonfirmasi, Kodir hanya bungkam dan membisu.

 

APH Jangan Hanya Menangkap yang Berada di Ujung

Persoalan PETI sering kali memiliki rantai yang panjang.

Di satu sisi ada pekerja yang berada di lokasi. Di sisi lain ada pemilik alat, pemilik modal, pemilik lahan, pemasok bahan bakar, pengangkut material, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.

Jika benar kegiatan tersebut merupakan PETI, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan di lapangan.

Siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut justru harus menjadi bagian dari penelusuran.

Sebab tidak masuk akal jika alat berat bernilai besar bekerja tanpa ada pihak yang membiayai dan mengendalikan operasionalnya.

Karena itu, keberadaan excavator dalam dokumentasi tersebut layak menjadi pintu masuk penyelidikan, bukan sekadar catatan dalam laporan patroli.

 

Lingkungan Juga Dipertaruhkan

Pengupasan tanah menggunakan alat berat dalam skala besar bukan tanpa konsekuensi.

Jika dilakukan tanpa perencanaan dan pengendalian, perubahan kontur lahan dapat memengaruhi aliran air, meningkatkan erosi dan sedimentasi, serta meninggalkan kerusakan bentang lahan.

Apalagi jika aktivitas tersebut benar berkaitan dengan pertambangan emas ilegal.

Persoalannya bukan hanya soal emas yang diambil dari perut bumi.

Ada tanah yang dikupas, vegetasi yang terdampak, air yang berpotensi tercemar, dan masyarakat yang pada akhirnya harus menanggung dampaknya.

Keuntungan bisa dibawa pergi.

Kerusakan lingkungannya tinggal di kampung.

Di situlah negara seharusnya hadir.

Jangan Sampai Excavator Lebih Cepat daripada Pengawasan

Ada ironi yang tidak bisa diabaikan.

Sebuah excavator bekerja dengan suara mesin dan pergerakan yang secara fisik mudah terlihat. Tanah dikupas.

Gundukan material terbentuk. Lahan berubah.

Namun pertanyaannya: apakah pengawasan pemerintah dan aparat bergerak secepat alat berat tersebut?

Jika memang aktivitas itu telah memiliki izin, publik berhak mendapatkan penjelasan.

Jika belum berizin, mengapa aktivitas dapat berlangsung?

Dan jika benar merupakan bagian dari PETI, siapa yang selama ini mengawasinya?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis.
Itu adalah pertanyaan publik yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan lapangan.

 

APH Diminta Turun, Bukan Sekadar Mendengar Laporan
Dengan adanya dokumentasi bertanggal 22 September 2026 dan keterangan warga mengenai dugaan aktivitas PETI, aparat penegak hukum di wilayah Kuansing patut melakukan verifikasi.
Minimal, beberapa hal harus diperiksa:

Pertama, identitas dan kepemilikan excavator SANY.

Kedua, pihak yang menyewa atau menggunakan alat berat tersebut.

Ketiga, status serta kepemilikan lahan.

Keempat, jenis material yang sedang dikupas.

Kelima, tujuan pengambilan material.

Keenam, dokumen perizinan kegiatan.

Ketujuh, apakah terdapat aktivitas pengolahan atau penambangan emas di sekitar lokasi.

Dan jika ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan tentu semestinya diarahkan tidak hanya kepada pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan modal, mengendalikan kegiatan, menyediakan alat, maupun menerima hasilnya, sesuai bukti yang ditemukan.

Publik tidak membutuhkan spekulasi.
Publik juga tidak membutuhkan perang narasi.

Yang dibutuhkan sederhana: datang ke lokasi dan periksa.

Jika ternyata bukan PETI, katakan bukan PETI.

Jika merupakan kegiatan legal, tunjukkan dasar legalitasnya.
Namun jika benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka masyarakat tentu berharap hukum tidak hanya menyentuh mereka yang berdiri di depan mesin.

Sebab dalam aktivitas yang menggunakan excavator, hampir selalu ada struktur di belakangnya.

Ada alat. Ada operator. Ada pemodal. Ada pemberi pekerjaan. Ada lokasi. Ada material. Dan jika benar menghasilkan emas, ada pula pihak yang menikmati hasilnya.

Kini pertanyaan besarnya tinggal satu:
Siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas excavator SANY tersebut—dan apakah aparat berani membongkar seluruh rantainya jika dugaan PETI itu terbukti?*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *