KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai upaya penertiban yang disebut telah dilakukan aparat penegak hukum (APH), fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal masih terlihat di lokasi tersebut.

Dokumentasi lapangan pada Selasa (20/10/2026) pukul 16.22 WIB memperlihatkan instalasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI, mulai dari mesin, pipa penyalur, hingga perangkat penyaring material tambang.
Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana penindakan yang selama ini dilakukan mampu menghentikan aktivitas pertambangan ilegal secara berkelanjutan?
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan rakit atau mesin tambang. Lebih jauh, masyarakat menginginkan kepastian bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penertiban peralatan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan membiayai operasionalnya.
Dugaan Keterlibatan Pemilik dan Pemodal Perlu Ditelusuri
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Serosah itu dikaitkan dengan seorang berinisial G. Hombing.
Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional peralatan di lokasi tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengungkap status kepemilikan peralatan, pola operasional, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, penanganannya semestinya tidak hanya berfokus pada pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang secara faktual memiliki peran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung meskipun penindakan telah beberapa kali dilakukan.
“Penindakan sudah sering dilakukan, rakit dibakar dan ada yang ditangkap, tetapi tidak lama kemudian beroperasi lagi seperti biasa. Kami berharap aparat menelusuri siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas ini,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu merupakan keluhan warga yang masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum terkait riwayat penindakan dan kondisi terkini di lokasi.
Penindakan Jangan Berhenti pada Pembakaran Rakit
Aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta meningkatkan risiko pencemaran apabila proses penambangan menggunakan bahan berbahaya tanpa pengelolaan yang sesuai.
Di wilayah Kuansing, persoalan PETI juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam setempat.
Karena itu, penanganan PETI membutuhkan langkah yang terukur dan berkesinambungan. Penertiban peralatan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, tetapi efektivitasnya perlu dilihat dari kemampuan aparat mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Masyarakat berharap Polsek Hulu Kuantan, Polres Kuansing, dan Polda Riau memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Serosah.
Mereka meminta agar aparat memeriksa langsung kondisi lapangan, memastikan status peralatan yang ditemukan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengawasan pascapenindakan dinilai penting untuk mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Publik Menunggu Langkah Nyata Aparat
Dugaan masih adanya aktivitas PETI di Serosah menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal tidak cukup diukur dari jumlah operasi penertiban atau peralatan yang dimusnahkan.
Hal yang tidak kalah penting ialah apakah kegiatan ilegal benar-benar berhenti, apakah dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab ditelusuri, dan apakah kerusakan lingkungan dapat dicegah agar tidak terus meluas.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan aparat, termasuk hasil penindakan sebelumnya dan upaya pengawasan terhadap lokasi yang kembali dilaporkan.
Redaksi mendorong aparat penegak hukum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
Adapun dugaan keterkaitan G. Hombing dengan peralatan tambang di lokasi itu tetap harus diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Yang bersangkutan juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan atau hak jawab.
Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar operasi penertiban sesaat, melainkan kepastian penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih berdasarkan fakta serta ketentuan perundang-undangan.
Sebab, ketika aktivitas yang diduga ilegal terus dilaporkan muncul kembali, publik wajar meminta penjelasan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah konkret untuk menghentikannya.*(team)













