Empat Dompeng Menggerus Lahan di Seberang KKPA Kebun Lado, APH Didesak Turun Tangan

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, menghadapi persoalan serius.

Di seberang sungai dari kawasan lahan garapan anggota koperasi, aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin (PETI) disebut berlangsung menggunakan sedikitnya empat set mesin dompeng darat.

Informasi tersebut diperoleh dari warga dan diperkuat dengan dokumentasi visual yang diterima redaksi. Aktivitas penambangan tampak berlangsung pada areal terbuka yang telah mengalami pengerukan cukup luas.

Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin pertambangan yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas kerusakan bentang alam. Ia menyentuh tiga kepentingan sekaligus: penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada lahan KKPA.

UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan dan perizinannya, termasuk ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Regulasi tersebut saat ini telah mengalami sejumlah perubahan, sehingga status izin, kewenangan, serta pasal yang tepat perlu diverifikasi oleh aparat berdasarkan fakta lapangan.

Empat Mesin dan Lanskap yang Berubah

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah areal dengan tebing tanah yang telah dipotong secara vertikal.

Tanah berwarna kuning kemerahan tampak dikeruk dan dipindahkan. Pada bagian dasar terdapat genangan air berlumpur, sementara aktivitas pekerja terlihat di sekitar lokasi.

Yang menjadi perhatian adalah jumlah peralatan.

Bukan satu mesin.

Bukan dua.

Sedikitnya empat set dompeng darat disebut beroperasi di lokasi tersebut.

Di sekitar kawasan itu juga terlihat bangunan yang menurut informasi warga digunakan sebagai tempat beristirahat atau camp pekerja.

Konfigurasi tersebut setidaknya menunjukkan bahwa lokasi perlu diperiksa secara langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin, siapa pemegang lahannya, siapa pengelola operasionalnya, serta bagaimana material hasil penambangan diproses dan dipasarkan.

Pertanyaan hukumnya sederhana:

Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan?

Jika tidak, aparat memiliki alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Di Seberang Lahan KKPA

Persoalan menjadi lebih sensitif karena lokasi yang disebut sebagai titik PETI berada di seberang sungai dari lahan KKPA masyarakat Desa Kebun Lado.

KKPA pada dasarnya bukan sekadar hamparan lahan.

Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi anggota, investasi, aset produktif, dan harapan masyarakat untuk memperoleh pendapatan berkelanjutan.

Karena itu, kegiatan penambangan di kawasan yang berdekatan perlu dilihat bukan hanya dari aspek apakah emas masih bisa diambil dari dalam tanah.

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Apa dampaknya terhadap sistem air, tanah, sungai dan keberlanjutan kebun masyarakat?

UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara dan menempatkan perlindungan serta pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Artinya, apabila terdapat aktivitas yang diduga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, persoalannya dapat memiliki dimensi hukum lingkungan selain aspek pertambangan.

Namun dampak tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengambilan sampel dan kajian terhadap kondisi hidrologi maupun kualitas lingkungan.

Nama Disebut, Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Informasi Warga

Sejumlah warga yang memberikan informasi kepada redaksi menyebut nama Irfan Sitinjak sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan mesin PETI tersebut.

Redaksi menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan informasi dari sumber masyarakat yang masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi aparat. Belum ada kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Justru karena itulah pemeriksaan lapangan menjadi penting.

Oplus_131072

Jika informasi warga keliru, aparat dapat menjelaskannya.

Jika benar, aparat dapat mengambil langkah hukum berdasarkan bukti.

Yang tidak boleh terjadi adalah informasi mengenai aktivitas tambang ilegal berhenti sebagai percakapan di warung, grup WhatsApp, atau laporan warga tanpa tindak lanjut yang transparan.

Mengapa Warga Memilih Nama Samaran?

Ada satu bagian yang tidak kalah penting.

Sebagian warga yang memberikan informasi memilih menggunakan nama samaran seperti “Petruk” dan “Gareng”.

Alasannya sederhana: mereka khawatir identitasnya diketahui.

Fenomena ini semestinya tidak dibaca sebagai persoalan kecil.

Ketika masyarakat takut menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya, aparat harus melihatnya sebagai indikator adanya persoalan kepercayaan publik.

Negara membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi lingkungan.

Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka tidak membuat mereka menjadi pihak yang paling rentan.

Karena itu, tugas aparat bukan meminta masyarakat menjadi polisi informal.

Tugas aparat adalah memverifikasi informasi, mengumpulkan bukti, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, kemudian bertindak berdasarkan hukum.

Pertanyaan Besar untuk APH

Kasus di Kebun Lado menghadirkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Apakah lokasi tersebut telah pernah didatangi aparat?

Apakah empat mesin dompeng itu memiliki izin?

Siapa pemilik lahan?

Siapa pemilik mesin?

Siapa operatornya?

Dari mana material tambang tersebut berasal dan ke mana hasilnya dijual?

Apakah aktivitas tersebut berada di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?

Apakah terdapat dampak terhadap sungai atau lahan KKPA?

Dan yang paling penting:

Jika aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berada pada lokasi yang secara fisik mudah terlihat, mengapa belum ada tindakan yang transparan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis.

Justru pertanyaan tersebut merupakan pintu masuk bagi pemeriksaan resmi.

Jangan Sampai Penegakan Hukum Hanya Menyentuh Pekerja

Dalam banyak kasus pertambangan ilegal, perhatian publik kerap berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.

Padahal rantai kegiatan pertambangan memiliki banyak mata rantai.

Ada pemilik modal.

Ada pemilik mesin.

Ada pengelola lapangan.

Ada penyedia bahan bakar.

Ada pemasok logistik.

Ada pengangkut material.

Dan ada kemungkinan pihak yang membeli hasil tambang.

Karena itu, jika aparat menemukan adanya tindak pidana pertambangan, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada siapa yang kebetulan berada di dasar lubang saat petugas datang.

Pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak.

Di sinilah kualitas penegakan hukum diuji.

Bukan sekadar berapa mesin yang berhasil diamankan, tetapi apakah jaringan kegiatan ilegalnya benar-benar dapat diurai.

KKPA Jangan Menjadi Korban Diam-Diam

Pemerintah berbicara tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Koperasi berbicara tentang kesejahteraan anggota.

Petani berbicara tentang keberlanjutan kebun.

Sementara di sisi lain, lubang-lubang tambang terus menganga.

Kontradiksi semacam ini harus dihentikan sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.

Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru hidup berdampingan dengan aktivitas yang berpotensi merusak basis ekologisnya.

Jika benar terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, pemulihannya juga tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

UU lingkungan hidup sendiri menempatkan perlindungan, pengendalian, pemeliharaan dan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam pengelolaan lingkungan.

Redaksi Mendorong Pemeriksaan Terbuka

Redaksi mendorong Kapolres Kuantan Singingi, instansi lingkungan hidup, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang diinformasikan warga.

Pemeriksaan paling tidak perlu menjawab lima hal:

  1. Legalitas — apakah terdapat izin pertambangan yang sah.
  2. Kepemilikan — siapa pemilik lahan, mesin dan modal operasional.
  3. Aktivitas — berapa mesin yang beroperasi dan sejak kapan.
  4. Dampak lingkungan — apakah terdapat pencemaran atau kerusakan terhadap tanah dan badan air.
  5. Dampak terhadap KKPA — apakah aktivitas tersebut berpotensi atau telah memengaruhi lahan produktif masyarakat.

Jika terbukti ilegal, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika tidak terbukti, pemerintah dan aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.

Sebab inti persoalannya bukan semata-mata empat mesin dompeng.

Intinya adalah apakah hukum masih hadir ketika aktivitas yang diduga ilegal berlangsung di tengah ruang hidup masyarakat.

Sungai bukan sekadar batas geografis.

Lahan KKPA bukan sekadar hamparan kebun.

Dan hukum bukan sekadar papan nama yang berdiri di depan kantor pemerintahan.

Di Kebun Lado, publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana:

turun ke lapangan, periksa faktanya, buka hasilnya, dan tegakkan hukum jika memang ditemukan pelanggaran.

Sebab ketika lubang tambang semakin dalam sementara kehadiran negara semakin dangkal, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat.*(team)

Penulis: TeamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *