KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) – Ada sebuah keluguan yang berbahaya dalam narasi resmi penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ekstrans Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Narasi itu berpusat pada visualitas: foto-foto rakit yang dibakar, tumpukan alat berat yang dimusnahkan, dan pernyataan pers yang merayakan “keberhasilan” operasi lapangan.
Namun, di balik asap tebal pembakaran tersebut, tersembunyi sebuah kegagalan epistemologi penegakan hukum: ketidakmampuan atau ketidaksediaan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membaca realitas PETI bukan sebagai tindak pidana individu, melainkan sebagai struktur ekonomi ilegal yang terorganisir.
Jika kita jujur pada data sosiologis di lapangan, apa yang terjadi di Ekstrans Singingi bukanlah aktivitas sporadis warga miskin yang mencari nafkah. Ini adalah industri bawah tanah dengan rantai pasok yang rapi. Pertanyaannya bukan lagi apakah ada penambang ilegal, melainkan siapa yang mendesain arsitektur keuntungan dari kekacauan ini?
Kebutaan Struktural Terhadap “Hulu”
Dalam diskursus hukum modern, pemberantasan kejahatan sumber daya alam menuntut pendekatan follow the money. Namun, APH di Kuantan Singingi tampaknya masih terjebak dalam paradigma penegakan hukum abad ke-19: menangkap pelaku di lokasi kejadian (in flagranti). Pendekatan ini secara intelektual dangkal dan secara praktis tidak efektif.
Menangkap pekerja yang berdiri di atas rakit sama artinya dengan memotong daun gulma tanpa mencabut akarnya.
Selama modal tetap mengalir, mesin tetap tersedia, dan pasar penampungan emas tetap terbuka, PETI akan beregenerasi dengan wajah baru.
Pembakaran alat hanyalah teater hukum; ia memberikan ilusi ketegasan negara sementara jaringan bisnis inti tetap utuh, bernapas, dan menghitung untung.
Sumber-sumber lokal telah memberikan peta awal. Nama-nama seperti Josua, Gopok Purba, Reza Purba, dan khususnya Barus—yang disebut-sebut sebagai simpul penampungan emas di Desa Sumber Datar—bukanlah gosip kosong.
Mereka adalah petunjuk investigatif yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar struktur kepemilikan aset dan aliran dana. Namun, hingga kini, respons APH terasa hampa. Upaya verifikasi terhenti di permukaan, bahkan ketika kontak klarifikasi diblokir oleh pihak yang disebut, hal itu tidak memicu eskalasi penyelidikan forensik keuangan.
Suara Kritis dari Masyarakat Sipil
Kekhawatiran terhadap penanganan yang setengah hati ini juga disuarakan oleh pemerhati lingkungan dan Ketua LSM Permata Kuantan Singingi, Junaidi Affandi.
Dalam berbagai kesempatan, Junaidi dikenal vokal mengkritisi kinerja aparat dan pemerintah daerah yang sering kali berhenti pada tindakan simbolis.
Menurut Junaidi, persoalan PETI di Ekstrans Singingi tidak bisa dipisahkan dari lemahnya pengawasan dan integritas penegakan hukum. Ia menyoroti bahwa selama pemodal dan penampung hasil tambang tidak tersentuh hukum, maka upaya penertiban di lapangan hanya akan menjadi siklus yang berulang tanpa akhir.
Desakan agar APH berani menembus lapisan “kulit” untuk mencapai “otak” jaringan ilegal merupakan tuntutan utama dari elemen masyarakat sipil yang dipimpinnya. Bagi Junaidi, transparansi dalam penelusuran aset dan aliran dana adalah kunci untuk memutus mata rantai eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara dan lingkungan.
Simbolisme vs. Substansi
Negara hadir di Ekstrans Singingi, tetapi kehadirannya bersifat simbolis, bukan substansial. Ada kesenjangan besar antara retorika “penertiban” dengan realitas “pemberantasan”. Penertiban mengatur ulang tata letak kekacauan; pemberantasan menghancurkan mekanisme penyebab kekacauan.
Dengan mengabaikan pertanyaan kunci—siapa pemodalnya? siapa pemilik mesinnya? ke mana emas itu dijual?—APH secara tidak langsung memberi ruang aman bagi para aktor intelektual di balik layar.
Mereka duduk nyaman di rumah mewah, jauh dari lumpur sungai, sambil menikmati margin keuntungan dari risiko yang ditanggung oleh pekerja lapangan dan kerusakan lingkungan yang ditanggung oleh publik.
Ini adalah bentuk impunitas struktural.
Ketika hukum hanya menggigit kaki tangan tetapi buta terhadap otak yang menggerakkan, maka hukum tersebut telah direduksi menjadi alat pemeliharaan status quo, bukan instrumen keadilan.
Tuntutan Intelektual bagi APH
Kami tidak meminta APH untuk bertindak berdasarkan rumor. Kami meminta APH untuk bertindak berdasarkan metodologi penyelidikan yang rigor.
Dalam konteks PETI Ekstrans Singingi, standar pembuktian harus dinaikkan. Bukan sekadar bukti fisik keberadaan tambang, tetapi bukti transaksional:
1. Audit Finansial: Menelusuri aliran uang dari penjualan emas ke rekening-rekening yang dikendalikan oleh oknum tertentu.
2. Verifikasi Kepemilikan Aset: Memeriksa siapa nama terdaftar pada mesin-mesin pengeruk dan kendaraan pengangkut.
3. Pemetaan Jaringan: Menghubungkan titik-titik antara penyedia modal, operator lapangan, dan pembeli akhir.
Jika APH gagal melakukan ini, maka publik berhak curiga: apakah ada ketidakmampuan teknis, ataukah ada kepentingan yang melindungi jaringan tersebut?
Hukum Harus Berani Melihat Ke Gelap
Ekstrans Singingi adalah cermin bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Jika negara serius melindungi kedaulatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, maka APH harus berani keluar dari zona nyaman operasi fisik dan masuk ke ranah investigasi kompleks yang melibatkan jejak digital, forensik akuntansi, dan analisis jaringan.
Jangan biarkan rakyat hanya melihat asap pembakaran rakit sebagai satu-satunya bukti kerja negara. Rakyat ingin melihat kepala-kepala jaringan yang sesungguhnya dihukum, bukan hanya tubuh-tubuh lelah yang dipaksa menanggung dosa struktural.
Hukum tidak boleh berhenti pada apa yang terlihat oleh mata telanjang. Hukum harus mampu melihat apa yang disembunyikan oleh uang.
Jika APH belum siap melakukan itu, maka mereka sedang mengkhianati mandat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat dan melindungi kekayaan bangsa dari perampokan terorganisir.*(red)













