“Kalau Ada Razia Wes Tak Infokan”: Percakapan Grup WhatsApp “Stingkai” di Singingi Picu Tanda Tanya

  • Bagikan

KUANSING (GemaNegeri.com) — Sebuah percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Grup wa stingkai” yang diketahui berada di wilayah Eks Trans, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memunculkan pertanyaan serius di tengah gencarnya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ahad (27/9/2026).

Yang menjadi sorotan bukan semata nama grup tersebut, melainkan isi percakapan di dalamnya.

Dalam tangkapan layar yang diperoleh redaksi, seorang anggota grup menanyakan:

“Iki ene razia g bos”

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh akun bernama “Pak Muin” dengan kalimat:

“Ora mas.”

“Aman.”

Namun percakapan berlanjut dengan kalimat yang jauh lebih menarik perhatian:

“Klau ada razia wes tak infokan.”

Kemudian disusul:

“Yg penting jual emas ke kita.”

Percakapan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.52 WIB, sebelum anggota yang bertanya membalas:

“Ok, bos, Swun infone.”

Tidak ada kesimpulan bahwa percakapan tersebut membuktikan adanya kebocoran informasi operasi kepolisian. Tetapi dalam konteks pemberantasan PETI, kalimat “kalau ada razia wes tak infokan” merupakan pernyataan yang patut dimintai penjelasan.

Sebab pertanyaan publik menjadi sederhana: dari mana seseorang memperoleh informasi apabila memang ada razia?

Apakah kalimat tersebut hanya percakapan biasa?

Apakah “razia” yang dimaksud bukan operasi kepolisian?

Atau terdapat sumber informasi tertentu yang memungkinkan seseorang mengetahui agenda penertiban sebelum berlangsung?

Semua pertanyaan itu masih membutuhkan verifikasi.

Wilayah Kecamatan Singingi bukan kawasan yang asing dari persoalan PETI.

Pada September 2026, Polsek Singingi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan PETI di areal perkebunan kelapa sawit Sari Anggrek, Desa Logas Hilir. Polisi menemukan satu unit peralatan pertambangan jenis stingkai dan mengamankan seorang laki-laki berinisial EA beserta sejumlah barang bukti. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Polres Kuansing pada awal September juga melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan PETI jenis stingkai di Sungai Batang Kuantan. Di dua lokasi yang diperiksa, yakni Desa Seberang Taluk dan Desa Sawah, petugas menemukan sejumlah peralatan stingkai dan mesin Robin yang ditinggalkan setelah para pelaku diduga mengetahui kedatangan petugas.

Fakta bahwa dalam sejumlah penindakan pelaku dapat meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba membuat persoalan keamanan informasi operasi menjadi penting untuk dikaji.

Namun sekali lagi, hal tersebut tidak berarti bahwa percakapan dalam grup WhatsApp “Stingkai” merupakan sumber kebocoran informasi kepolisian. Hubungan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

Kalimat “kalau ada razia wes tak infokan” mengandung satu persoalan yang tidak boleh disepelekan.

Jika maksudnya sekadar memberi tahu anggota grup tentang kondisi keamanan umum, tentu konteksnya berbeda.

Tetapi jika yang dimaksud adalah pemberitahuan mengenai agenda operasi aparat sebelum pelaksanaan, maka persoalannya berubah secara substansial.

Operasi penertiban membutuhkan kerahasiaan tertentu.

Informasi mengenai waktu dan lokasi operasi, jika benar diketahui pihak yang menjadi sasaran, berpotensi membuat kegiatan penambangan dihentikan sementara, pekerja meninggalkan lokasi, dan peralatan disembunyikan atau ditinggalkan.

Pada akhirnya aparat mungkin tiba di lokasi tanpa menemukan orang yang bertanggung jawab.

Yang tersisa hanya rakit.

Yang tersisa hanya mesin.

Yang tersisa hanya lokasi.

Dan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya berada di belakang aktivitas tersebut kembali menguap.

Kalimat lain dalam percakapan itu juga membutuhkan klarifikasi:

“Yg penting jual emas ke kita.”

Redaksi tidak menafsirkan kalimat tersebut sebagai bukti adanya jaringan penampungan emas ilegal.

Namun kalimat tersebut patut dijelaskan oleh pemilik akun.

Apa yang dimaksud dengan “jual emas”?

Siapa yang dimaksud dengan “kita”?

Apakah benar berkaitan dengan aktivitas PETI?

Ataukah memiliki konteks perdagangan emas yang sama sekali berbeda?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab oleh pihak yang mengetahui konteks sebenarnya.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menempatkan kalimat tersebut sebagai fakta pidana, melainkan sebagai bagian dari materi yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi.

Pemberantasan PETI seharusnya tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan di sungai.

Jika sebuah aktivitas tambang ilegal benar-benar berlangsung secara terorganisasi, maka rantai ekonominya perlu ditelusuri.

Siapa yang menyediakan modal?

Siapa yang menyediakan mesin?

Siapa yang menyediakan rakit?

Siapa yang mengatur lokasi?

Siapa yang membeli hasil tambang?

Dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar berapa unit rakit yang dibakar.

Polres Kuansing sendiri sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap puluhan rakit dompeng dan stingkai dalam sejumlah operasi PETI. Pada Maret 2026, misalnya, Polda Riau melaporkan pemusnahan 20 unit rakit di wilayah Pulau Bayur dan Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti.

Dengan demikian, persoalan PETI di Kuansing memiliki dimensi yang berulang.

Ketika operasi berlangsung berkali-kali tetapi pelaku sering tidak ditemukan, evaluasi terhadap pola penindakan menjadi penting.

Jika percakapan tersebut benar dan konteksnya memang berkaitan dengan razia PETI, maka pertanyaan mengenai sumber informasi layak diperiksa.

Bukan berarti sudah ada kesimpulan bahwa personel kepolisian membocorkan informasi.

Belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan demikian.

Justru pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.

Jika tidak ada hubungan dengan informasi internal kepolisian, persoalan dapat dijelaskan.

Jika terdapat indikasi informasi operasi berasal dari lingkungan internal, maka mekanisme pengawasan internal dapat bekerja untuk mencari sumber dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran.

Di situlah pentingnya peran pengawasan internal Polri.

Pemeriksaan bukan vonis.

Pemeriksaan adalah cara untuk memisahkan antara fakta, dugaan, kesalahpahaman, dan tuduhan yang tidak berdasar.

Publik Kuansing tidak hanya membutuhkan berita tentang berapa rakit PETI yang dimusnahkan.

Publik juga berhak mengetahui apakah penertiban dilakukan secara efektif.

Jika operasi berhasil, tentu harus diapresiasi.

Jika operasi tidak menemukan pelaku, publik juga berhak mengetahui mengapa.

Dan jika ada dugaan informasi operasi diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang menjadi sasaran, publik berhak mengetahui apakah dugaan tersebut pernah diperiksa.

Sebab kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dibangun bukan hanya melalui tindakan represif.

Ia dibangun melalui transparansi, konsistensi, dan kesediaan institusi untuk mengoreksi dirinya sendiri ketika muncul persoalan.

PETI bukan semata persoalan ekonomi masyarakat bawah.

Ia juga berkaitan dengan lingkungan, keselamatan, tata kelola sumber daya alam, dan penegakan hukum.

Karena itu, perang terhadap PETI tidak boleh menjadi sekadar siklus:

informasi masuk — aparat turun — lokasi kosong — alat dimusnahkan — pemberitaan selesai — aktivitas kembali muncul.

Jika pola itu terus berulang, maka yang perlu diperiksa bukan hanya para pekerja di lapangan.

Sistem pemberantasannya juga harus dievaluasi.

Termasuk bagaimana informasi operasi diperoleh, bagaimana informasi masyarakat dikelola, bagaimana target ditentukan, dan bagaimana aparat memastikan operasi tidak diketahui lebih dahulu oleh pihak yang akan ditindak.

Tangkapan layar percakapan grup WhatsApp “Stingkai” di wilayah Eks Trans Singingi mungkin pada akhirnya hanya sebuah percakapan biasa.

Tetapi jika ternyata terdapat fakta lain di baliknya, maka fakta itu harus ditemukan melalui pemeriksaan yang objektif.

Jangan dihukum sebelum terbukti.

Tetapi jangan pula diabaikan sebelum diperiksa.

Sebab dalam penegakan hukum, kebenaran tidak lahir dari dugaan, melainkan dari verifikasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya kebocoran informasi operasi kepolisian dan tidak menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Isi percakapan dalam tangkapan layar merupakan materi yang masih membutuhkan verifikasi.

Informasi mengenai keberadaan grup WhatsApp “Stingkai” di wilayah Eks Trans, Kecamatan Singingi, merupakan konteks yang disampaikan kepada redaksi dan tidak dimaksudkan sebagai bukti bahwa seluruh anggota grup terlibat aktivitas PETI.

Identitas nomor telepon dalam tangkapan layar telah disensor. Redaksi menyimpan file asli dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.

Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Kuansing dan pihak-pihak terkait.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *