KUANTAN HILIR SEBERANG (GemaNegeri.com) – Di tengah gemuruh mesin diesel yang terus terdengar dari aliran Sungai Kuantan, sebuah ironi penegakan hukum kembali dipertontonkan di Kuantan Hilir Seberang pada Selasa (6/10/2026).
Ketika aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disebut warga berlangsung secara terbuka dan dalam jumlah besar di sejumlah desa, tindakan yang kemudian terlihat justru pembakaran dua unit rakit yang disebut sudah kosong.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: apakah dua rakit kosong memang merupakan sasaran utama dari persoalan PETI yang sedang dihadapi masyarakat?
Sebab jika persoalannya adalah aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung, maka ukuran keberhasilan penindakan semestinya bukan berapa banyak benda yang dibakar, melainkan berapa banyak operasi ilegal yang dihentikan, pelaku yang diproses, jaringan yang dibongkar, serta kerusakan lingkungan yang berhasil dicegah.
Membakar dua rakit mungkin terlihat sebagai tindakan tegas.
Tetapi jika setelah pembakaran itu mesin-mesin lain tetap beroperasi, maka publik berhak bertanya: apa sebenarnya yang sedang ditertibkan?
Ketika Penegakan Hukum Menjadi Sekadar Pertunjukan
Fizi, seorang warga setempat yang meminta identitasnya disamarkan, mempertanyakan langkah tersebut.
“Ratusan rakit PETI yang aktif bekerja di Kuantan Hilir Seberang ini, kok cuma dua rakit saja yang ditertibkan? Itu pun rakit yang sudah kosong. Tidak ada penghuni. Siapa sebenarnya pemilik rakit yang mereka bakar?”
Pertanyaan itu sederhana. Tetapi justru karena sederhana, ia sulit dihindari.
Jika dua rakit tersebut merupakan barang yang berkaitan dengan tindak pidana, publik tentu berhak mengetahui: siapa pemiliknya, bagaimana status hukumnya, apakah sudah dilakukan penyelidikan, dan apa dasar hukum pemusnahannya?
Jika pemiliknya tidak diketahui, maka pembakaran benda tanpa mengungkap jaringan pemiliknya hanya menyelesaikan persoalan pada permukaan.
Rakit hilang.
Tetapi PETI belum tentu hilang.
Inilah yang membuat tindakan tersebut berpotensi dipersepsikan publik sebagai performative enforcement—penegakan hukum yang terlihat aktif secara visual, tetapi belum menjawab persoalan substantif.
Pertanyaan yang Lebih Besar: Mengapa Rakit Aktif Tidak Menjadi Sasaran?
PETI tidak berdiri sendiri.
Aktivitas semacam itu membutuhkan peralatan, bahan bakar, transportasi, tenaga kerja, akses ke lokasi, serta jalur untuk membawa dan menjual hasil tambang.
Karena itu, pemberantasan PETI tidak cukup berhenti pada alat yang ditemukan di lokasi.
Yang jauh lebih penting adalah menemukan siapa operatornya, siapa pemodalnya, siapa pemilik lahannya, siapa pemasok logistiknya, bagaimana emas hasil tambang dipasarkan, dan apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Semua itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun justru di titik inilah publik menunggu kerja penegakan hukum yang lebih substantif.
Sebab membakar sebuah rakit tidak otomatis membongkar jaringan.
Menghentikan satu alat tidak otomatis menghentikan bisnis.
Dan memusnahkan barang yang ditinggalkan tidak otomatis berarti menangkap pelaku.
Kegagalan Intelijen atau Keterbatasan Penindakan?
Jika benar terdapat aktivitas PETI dalam skala besar dan berlangsung terbuka, pertanyaan berikutnya bukan sekadar “mengapa ada PETI?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung?
Bagaimana alat masuk?
Dari mana bahan bakar diperoleh?
Siapa yang mengendalikan operasi?
Ke mana hasil tambang dibawa?
Siapa yang membeli?
Dan mengapa operasi yang disebut berlangsung terbuka dapat terus bertahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk kerja intelijen dan penegakan hukum.
Bukan untuk menuduh siapa pun sebelum ada bukti, tetapi justru untuk memastikan apakah memang terdapat jaringan yang lebih besar di balik aktivitas PETI tersebut.
Karena itu, ketika masyarakat melihat dua rakit kosong dibakar sementara aktivitas yang mereka sebut masih berlangsung, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas strategi penindakan.
Apakah aparat tidak mengetahui lokasi operasi?
Atau mengetahui, tetapi belum mampu menjangkau aktor utamanya?
Atau terdapat persoalan lain yang membuat penindakan terhadap pelaku aktif tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat?
Jawabannya seharusnya datang dari aparat, bukan dari spekulasi publik.
Jangan Sampai Barang Dibakar, Tetapi Jaringan Dibiarkan
Di sinilah pentingnya transparansi.
Jika aparat menyatakan telah melakukan penertiban, masyarakat berhak mengetahui hasilnya secara terukur.
Berapa lokasi yang ditindak?
Berapa rakit yang ditemukan?
Berapa yang aktif?
Berapa tersangka diamankan?
Siapa pemilik alat?
Apa status barang bukti?
Apakah ada penyelidikan terhadap pemodal?
Apakah ada penelusuran terhadap aliran hasil tambang?
Dan yang paling penting: apakah aktivitas PETI setelah operasi penertiban benar-benar berhenti?
Ukuran-ukuran itulah yang menentukan apakah penindakan menghasilkan efek hukum atau sekadar menghasilkan dokumentasi.
Sebab publik tidak membutuhkan foto pembakaran semata.
Publik membutuhkan hasil.
Krisis Kepercayaan Dimulai dari Ketidaksesuaian antara Klaim dan Realitas
Masyarakat Kuantan Hilir Seberang tidak sedang meminta pertunjukan heroik.
Mereka membutuhkan sungai yang aman, lingkungan yang terlindungi, dan hukum yang bekerja secara konsisten.
Jika benar terdapat ratusan rakit yang beroperasi, maka persoalannya jauh lebih besar daripada dua unit rakit kosong.
Dan jika informasi tersebut tidak benar, aparat juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan kondisi sebenarnya kepada publik.
Di antara dua kemungkinan itulah transparansi menjadi penting.
Sebab diam hanya akan memperbesar ruang bagi spekulasi.
Penegakan hukum yang kredibel bukanlah tentang seberapa dramatis sebuah benda dibakar di depan kamera. Penegakan hukum yang kredibel diukur dari kemampuan negara menemukan pelaku, membuktikan perbuatannya, memutus mata rantai bisnis ilegal, serta memastikan aktivitas tersebut tidak kembali beroperasi.
Maka pertanyaan publik terhadap APH di Kuantan Hilir Seberang sebenarnya sangat sederhana:
Setelah dua rakit kosong dibakar, lalu apa?
Apakah akan ada penindakan terhadap rakit yang masih aktif?
Apakah akan ada tersangka?
Apakah pemilik dan pemodal akan ditelusuri?
Apakah jaringan distribusi hasil tambang akan dibongkar?
Dan apakah dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum—jika memang ditemukan indikasinya—akan diperiksa tanpa pandang bulu?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak membutuhkan panggung.
Ia membutuhkan jawaban.
Karena bagi masyarakat, dua rakit yang terbakar tidak akan pernah cukup untuk menjelaskan ratusan suara mesin yang masih mereka dengar.
Jika PETI masih bekerja, maka pekerjaan penegakan hukum jelas belum selesai.*(team)













