KUANSING, Riau (GemaNegeri.com) – Di tengah gemuruh narasi nasional tentang pelestarian warisan budaya tak benda, sebuah tragedi sunyi sedang terjadi di tepian Sungai Kuantan. Gelanggang pacu jalur di Tepian Datuk Bandaro Lelo Budi, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, tidak hancur karena bencana alam, melainkan terkikis perlahan oleh keserakahan yang dilindungi oleh kelalaian negara.

“Bantu kami bang, hanya wartawan yang bisa menyampaikan keluhan kami sampai ke APH,” kata Dora (nama samaran), seorang warga Kenegerian Kari, dengan nada putus asa namun penuh kemarahan tertahan.
Kalimat ini bukan sekadar curhat warga biasa; ini adalah tuduhan keras terhadap kegagalan fungsi aparatur penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah yang seolah-olah lumpuh di hadapan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pacu Jalur bukan sekadar lomba dayung. Ia adalah manifestasi filosofis masyarakat Kuansing: gotong royong, kehormatan, dan ikatan spiritual dengan sungai.
Namun, di Kuantan Tengah, nilai-nilai luhur ini sedang digadaikan demi segelintir emas ilegal.
Fakta lapangan pada Rabu (21/10/2026) menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung aktif di kawasan gelanggang. Tanah yang seharusnya menjadi saksi sejarah kebersamaan warga kini berlubang-lubang, tercemar merkuri, dan kehilangan bentuk aslinya. Ini bukan lagi soal kerusakan fisik semata, melainkan pembunuhan karakter budaya secara sistematis.
Di Mana Negara?
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Pemkab Kuantan Singingi dan jajaran kepolisian setempat adalah: Mengapa PETI bisa bertahan?
Aktivitas tambang ilegal bukanlah fenomena baru. Ia membutuhkan logistik berat, alat mekanis, dan jaringan distribusi. Mustahil hal ini luput dari radar intelijen desa, apalagi aparat kecamatan. Jika mereka benar-benar “tidak tahu”, maka itu adalah bukti ketidakkompétenan. Jika mereka “tahu tapi diam”, maka itu adalah kolusi.
Kehadiran APH di Kuansing sering kali hanya terasa saat ada event besar atau kunjungan pejabat. Selebihnya, mereka tampak absen ketika rakyat kecil seperti Dora dan warga Kari lainnya berteriak meminta perlindungan. Aparat yang seharusnya menjadi perisai bagi warisan negeri justru menjadi penonton pasif saat warisan itu dirusak di depan mata.
Pemkab Kuansing kerap membanggakan Pacu Jalur sebagai brand pariwisata utama. Namun, apa artinya branding jika akar budayanya sendiri dibiarkan keropos? Ketidaksigapan pemerintah dalam menertibkan PETI di kawasan cagar budaya seperti Gelanggang Kari menunjukkan prioritas yang salah.
Ekonomi jangka pendek dari oknum-oknum tertentu tampaknya lebih berharga daripada keberlanjutan identitas budaya jangka panjang.
Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
Dengan membiarkan PETI merusak gelanggang pacu jalur, pemerintah daerah secara tidak langsung meratifikasi hilangnya hak budaya masyarakat adat Kenegerian Kari.
1. Investigasi Mendalam: Polri dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun tangan, bukan hanya untuk menutup lubang tambang, tetapi untuk mengusut siapa dalang di balik operasi PETI ini.
Siapa yang melindungi? Siapa yang mendapat keuntungan?
2. Restorasi Total: Pelaku wajib bertanggung jawab atas pemulihan kondisi gelanggang pacu jalur ke keadaan semula.
3. Sanksi Administratif: Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan aparat, sanksi tegas harus dijatuhkan.
Tidak ada tempat bagi aparat yang berpihak pada perusak lingkungan.
Kepada Dora dan warga Kari: Jangan berhenti bersuara. Jika APH tuli, biarkan suara kalian menggema melalui media hingga ke telinga publik nasional. Karena diamnya negara adalah undangan bagi kehancuran.
Warisan negeri tidak boleh menjadi tumbal keserakahan. Saatnya APH dan Pemerintah Kuansing membuktikan bahwa mereka masih memiliki hati nurani, bukan hanya seragam dan jabatan. *(wan)













