Menelusuri Jejak Solar Subsidi di Kuansing: Subsidi Negara Menguap, Rakyat Menjerit, Diduga Mengalir ke Rakit PETI

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Ada paradoks yang semakin sulit disembunyikan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana, di satu sisi, Solar subsidi disebut sebagai instrumen negara untuk menjaga denyut ekonomi masyarakat. Ia semestinya mengalir kepada petani, nelayan, pelaku usaha kecil, sopir angkutan, dan kelompok masyarakat yang memang membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau.

Namun di sisi lain, masyarakat justru harus berhadapan dengan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Berjam-jam menunggu.

Mesin kendaraan mati dalam antrean.

Aktivitas ekonomi tertunda.

Sementara pada saat yang sama, muncul dugaan bahwa sebagian Solar subsidi justru bergerak melalui jalur yang berbeda—dari SPBU, ke tangan pelansir, lalu diduga menuju aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar kelangkaan BBM.

Ini menyangkut kebocoran subsidi negara, kegagalan pengawasan distribusi, dan kemungkinan adanya mata rantai bisnis ilegal yang bekerja secara sistematis.

Antrean kendaraan di SPBU bukan lagi pemandangan luar biasa bagi masyarakat Kuansing.

Tetapi antrean seharusnya melahirkan pertanyaan sederhana:

Jika kuota Solar subsidi tersedia, mengapa masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkannya?

Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Ke mana Solar subsidi tersebut pergi?

Sebab kelangkaan tidak selalu berarti barangnya tidak ada.

Dalam banyak kasus, kelangkaan bisa terjadi karena distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Barang tersedia, tetapi berpindah kepada pihak yang bukan penerima manfaat.

Di titik inilah praktik pelansiran menjadi relevan untuk dibongkar.

Informasi mengenai dugaan praktik pelansiran Solar subsidi di sejumlah wilayah Kuansing bukan cerita baru.

Ada kendaraan yang disebut berulang kali melakukan pengisian.

Ada dugaan penggunaan atau permainan kode QR.

Ada pula pola pembelian berulang yang patut dipertanyakan apabila dilakukan dalam volume tidak wajar.

Jika benar terjadi, maka persoalannya bukan semata-mata pada orang yang berdiri di ujung antrean.

Yang harus diperiksa adalah seluruh rantai distribusinya.

Mulai dari:

SPBU → transaksi → QR Code → kendaraan → volume pengisian → pelansir → penampung → pengguna akhir.

Sebab Solar subsidi tidak mungkin tiba-tiba berpindah menjadi bahan bakar operasional PETI tanpa melalui sebuah rantai distribusi.

Dan setiap rantai meninggalkan jejak.

Data transaksi digital, nomor kendaraan, volume pengisian, frekuensi pengisian, waktu transaksi hingga pola pembelian semestinya dapat menjadi bahan audit.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Apakah data itu pernah benar-benar dibaca dan dianalisis?

Salah satu dugaan muara penggunaan Solar subsidi yang paling serius adalah aktivitas PETI.

Informasi lapangan yang dihimpun menyebutkan bahwa satu unit rakit mesin domfeng yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal dapat mengonsumsi Solar dalam jumlah signifikan setiap harinya.

Estimasi lapangan menyebut kisaran sekitar 35 hingga 50 liter per rakit per hari.

Angka tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui pendataan lapangan dan penelusuran aparat maupun instansi terkait.

Namun mari menggunakan angka paling konservatif.

Jika benar terdapat sekitar 1.000 unit rakit yang beroperasi di berbagai wilayah Kuansing, dan masing-masing mengonsumsi sedikitnya 35 liter Solar per hari, maka:

1.000 × 35 liter = 35.000 liter per hari.

Artinya, secara matematis, terdapat potensi kebutuhan sekitar:

35.000 liter Solar per hari.

Dalam satu bulan, angka tersebut dapat mencapai sekitar:

1.050.000 liter.

Sekali lagi, angka tersebut bukan klaim bahwa seluruh volume itu pasti berasal dari Solar subsidi.

Justru di sinilah letak persoalan investigasinya.

Berapa persen yang berasal dari Solar subsidi?

Berapa yang berasal dari Solar industri?

Siapa pemasoknya?

Dari SPBU mana?

Kendaraan apa yang digunakan?

Siapa penampungnya?

Dan siapa pengguna akhirnya?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab melalui pemeriksaan berbasis data.

Selama ini PETI kerap dibicarakan dari perspektif kerusakan lingkungan.

Sungai keruh.

Tepian sungai berubah.

Sedimen bergerak.

Ekosistem terganggu.

Tetapi ada satu dimensi lain yang tidak kalah penting:

ekonomi subsidi negara.

Jika Solar bersubsidi benar-benar digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin PETI, maka masyarakat bukan hanya kehilangan lingkungan.

Masyarakat juga kehilangan hak ekonominya.

Petani kehilangan akses bahan bakar.

Nelayan kesulitan memperoleh BBM.

Sopir angkutan harus antre berjam-jam.

Pelaku usaha kecil menanggung biaya operasional lebih tinggi.

Sementara aktivitas ilegal justru mendapatkan energi murah yang sebagian biayanya ditanggung negara.

Ini adalah paradoks yang seharusnya membuat pemerintah dan aparat penegak hukum merasa tidak nyaman.

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada sistem pengawasan.

Jika sebuah kendaraan melakukan pengisian berulang kali dengan pola yang tidak lazim, apakah sistem mampu mendeteksinya?

Jika sebuah kendaraan mengisi Solar subsidi dalam jumlah besar secara rutin, apakah datanya otomatis menjadi tanda peringatan?

Jika ada pola transaksi yang mengarah kepada pelansiran, siapa yang memeriksa?

Dan jika Solar tersebut kemudian berpindah kepada aktivitas PETI, siapa yang mengawasi mata rantainya?

Sebab pemberantasan PETI tanpa membongkar rantai logistiknya berpotensi hanya menghasilkan operasi yang bersifat simptomatik.

Rakit dibakar.

Mesin disita.

Lokasi ditinggalkan.

Tetapi beberapa hari kemudian aktivitas kembali muncul.

Mengapa?

Karena mesin bisa diganti.

Rakit bisa dibuat kembali.

Operator bisa berpindah.

Tetapi rantai pasokan BBM adalah salah satu urat nadi operasi.

Putuskan pasokannya, maka biaya operasi PETI meningkat.

Dan jika rantai Solar ilegal bisa dibongkar sampai kepada pemasok, penampung, pelansir dan pengguna akhir, maka pemberantasan PETI akan menyentuh persoalan yang lebih substantif.

Aparat penegak hukum tidak cukup hanya bertanya:

“Di mana rakit PETI?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Siapa yang membuat rakit itu terus bisa beroperasi?”

Siapa yang menyediakan bahan bakar?

Siapa yang mengangkut?

Siapa yang menampung?

Siapa yang membiayai?

Siapa yang menikmati keuntungan?

Dan jika Solar subsidi digunakan, siapa yang menjadi pintu masuknya?

Karena PETI bukan hanya persoalan operator yang berdiri di atas rakit.

Di belakang sebuah operasi ilegal hampir selalu terdapat kebutuhan logistik.

Bahan bakar.

Mesin.

Suku cadang.

Transportasi.

Modal.

Penampungan hasil tambang.

Dalam konteks inilah pemberantasan PETI harus bergerak dari sekadar membakar rakit menuju membongkar ekosistem bisnisnya.

Publik berhak mendapatkan penjelasan.

Bukan sekadar pernyataan normatif bahwa distribusi BBM subsidi diawasi.

Publik membutuhkan jawaban berbasis data.

Berapa kuota Solar subsidi Kuansing?

Berapa realisasi penyalurannya?

SPBU mana yang memiliki tingkat penyerapan tertinggi?

Berapa kendaraan yang tercatat melakukan transaksi berulang?

Berapa transaksi yang terindikasi tidak wajar?

Berapa kasus penyalahgunaan QR Code yang telah ditindak?

Berapa pelansir yang telah diproses?

Dan apakah pernah ditemukan hubungan antara distribusi Solar subsidi dengan aktivitas PETI?

Jika belum pernah dilakukan, maka pertanyaan publik justru semakin besar:

Mengapa?

Sebab teknologi transaksi digital seharusnya membuat pengawasan lebih mudah, bukan malah membuat penyimpangan semakin sulit disentuh.

Pada akhirnya, persoalan Solar subsidi di Kuansing bukan hanya mengenai antrean panjang di SPBU.

Ini adalah pertarungan mengenai ke mana uang negara mengalir.

Subsidi adalah uang publik.

Ia berasal dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat.

Karena itu, ketika subsidi diduga masuk ke aktivitas ilegal, yang dirugikan bukan hanya satu orang.

Yang dirugikan adalah seluruh masyarakat.

Dan jika dugaan tersebut terbukti, maka negara bukan sekadar gagal menyediakan BBM murah bagi rakyat.

Negara juga berpotensi membiayai secara tidak langsung aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Maka aparat penegak hukum, Pertamina, pemerintah daerah, serta seluruh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM perlu berhenti melihat persoalan ini sebagai sekadar antrean SPBU.

Telusuri transaksinya.

Periksa QR Code-nya.

Audit kendaraan pengisi.

Petakan pelansirnya.

Telusuri penampungnya.

Periksa jalur distribusinya.

Dan yang paling penting:

ikuti Solar itu sampai ke titik terakhir tempat ia dibakar.

Jika ujungnya memang rakit-rakit PETI, maka persoalannya sudah jauh lebih besar daripada sekadar kelangkaan Solar.

Ia adalah dugaan kebocoran subsidi negara yang bertemu dengan ekonomi ilegal.

Dan pada titik itu, rakyat berhak bertanya:

Jika masyarakat harus antre berjam-jam untuk mendapatkan haknya, sementara mesin PETI diduga terus menyala menggunakan Solar bersubsidi, sebenarnya subsidi negara ini sedang bekerja untuk siapa? *(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *