PETI Beroperasi Setiap Hari Tak Jauh dari Kejari Kuansing, Siapa yang Mengawasi?

  • Bagikan
Oplus_131072

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan respons aparat penegak hukum (APH). Ahad (25/10/2026).

Aktivitas yang dilaporkan warga itu disebut berlangsung setiap hari. Lokasinya berada di kawasan yang memiliki kolam ikan masyarakat dan aliran sungai, dengan akses jalan masuk di samping Rumah Makan SAIYO, tidak jauh dari depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Informasi tersebut disampaikan seorang warga bernama Japlin, yang meminta identitas aslinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan demi menjaga privasinya.

“Wah, banyak, Bang. Stingkai dekat kolam-kolam ikan itu, Bang,” ujar warga tersebut ketika menjelaskan lokasi yang dimaksud.

Keterangan warga itu kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan. Pewarta telah mendatangi lokasi, memastikan titik yang dilaporkan, serta mengambil gambar dan rekaman video sebagai bagian dari dokumentasi jurnalistik.

Meski demikian, status kegiatan tersebut, legalitas perizinannya, pihak yang bertanggung jawab, dan dampak lingkungannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Persoalannya bukan sekadar dugaan aktivitas tambang, melainkan bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti dan potensi kerusakan lingkungan dicegah sebelum terlambat.

Dekat dari Kantor Aparat, Jauh dari Pengawasan?

Letak lokasi yang disebut warga tidak jauh dari Kantor Kejari Kuansing menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian publik.

Namun, kedekatan geografis tidak serta-merta membuktikan bahwa aparat mengetahui aktivitas tersebut, apalagi menunjukkan adanya pembiaran. Hal itu harus diuji melalui fakta dan klarifikasi pihak berwenang.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas yang disebut berlangsung setiap hari patut menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Pertanyaan publik pun tak terhindarkan: apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sesuai? Siapa yang mengelola atau bertanggung jawab atas kegiatan itu? Bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dijalankan?

Jika laporan serupa telah diterima sebelumnya, langkah apa yang sudah dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap institusi tertentu. Sebaliknya, pertanyaan itu menuntut kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Publik berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kolam Ikan dan Aliran Sungai, Ancaman Lingkungan Perlu Diperiksa

Keberadaan kolam ikan masyarakat dan aliran sungai di sekitar lokasi membuat dugaan aktivitas tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas pertambangan.

Ada kepentingan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat yang perlu diperhitungkan.

Aktivitas penambangan yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi meningkatkan kekeruhan air, memicu sedimentasi, mengubah bentang lahan, serta menimbulkan erosi. Risiko pencemaran juga perlu diperiksa apabila kegiatan tersebut menggunakan bahan atau metode yang dapat merusak kualitas air.

Namun, potensi tersebut tidak boleh langsung dinyatakan sebagai kerusakan yang telah terbukti terjadi di lokasi ini.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang, termasuk penilaian terhadap kondisi lahan dan aliran sungai serta pengujian kualitas air apabila diperlukan.

Dinas Lingkungan Hidup perlu memastikan apakah terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, sekaligus menilai tindakan yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebab, ketika aktivitas ekonomi berpotensi bersinggungan dengan sumber penghidupan masyarakat, pencegahan harus menjadi prioritas.

Jangan sampai persoalan baru memperoleh perhatian serius setelah dampaknya meluas dan masyarakat menanggung akibatnya.

APH dan DLH Didesak Segera Memeriksa Lokasi

Informasi warga yang telah ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan semestinya menjadi bahan bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangannya.

Aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk terkait legalitas usaha pertambangan. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu menilai aspek lingkungan sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab beberapa hal mendasar:

Apakah kegiatan yang dilaporkan warga benar merupakan aktivitas penambangan emas?

Apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan?

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya?

Apakah ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan?

Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum dan tindakan lingkungan apa yang akan dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa penanganan tidak berhenti pada polemik.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.

Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal tindakan, melainkan juga ketepatan prosedur, kekuatan bukti, dan transparansi hasilnya.

Jangan Menunggu Viral untuk Menjalankan Kewenangan

Salah satu persoalan yang kerap mengemuka dalam penanganan dugaan pelanggaran lingkungan adalah lambatnya respons yang dipersepsikan masyarakat.

Dalam kasus ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa aparat telah mengetahui atau sengaja membiarkan aktivitas yang dilaporkan warga. Karena itu, klarifikasi dari instansi terkait menjadi bagian penting dalam pemberitaan yang berimbang.

Namun, prinsip dasarnya tetap jelas: informasi yang layak ditindaklanjuti harus diperiksa tanpa harus menunggu tekanan opini publik membesar.

Penegakan hukum tidak semestinya bergantung pada viral atau tidaknya suatu persoalan. Begitu informasi diterima, tindak lanjut harus ditentukan berdasarkan tingkat urgensi, bukti awal, kewenangan, dan prosedur yang berlaku.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persoalan publik tidak berhenti sebagai kabar yang beredar. Peliputan lapangan, permintaan konfirmasi, dan penyampaian ruang hak jawab merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, masyarakat membutuhkan kejelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut.

Hukum Harus Tegak Lurus, Lingkungan Tak Boleh Menjadi Korban

Dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan masyarakat itu kini membutuhkan tindak lanjut yang konkret dan terukur.

Aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup perlu memastikan fakta di lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, serta menilai kemungkinan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa prasangka dan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal. Namun, tidak pula semestinya informasi masyarakat diabaikan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Di sinilah ukuran kehadiran negara diuji: apakah laporan warga memperoleh respons, apakah dugaan pelanggaran diperiksa, dan apakah lingkungan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

Jangan menunggu persoalan menjadi viral baru bertindak. Jangan menunggu potensi kerusakan membesar baru turun ke lapangan.

Jika aktivitas itu melanggar hukum, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, jelaskan hasil pemeriksaannya kepada publik.

Masyarakat tidak meminta penegakan hukum berdasarkan prasangka. Masyarakat meminta kepastian berdasarkan fakta.

Sebab, hukum yang tegak lurus tidak ditentukan oleh siapa yang diduga terlibat, melainkan oleh bukti, prosedur, dan keberanian menegakkan aturan secara adil.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!