BINTUHAN, BENGKULU (GemaNegeri.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur, Polda Bengkulu, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Maje dan Nasal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ABAZ dan RSBF serta delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan lima laporan polisi itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kaur, Jumat (9/10/2026).
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor sejak Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kaur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka beserta delapan unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Kaur dalam menindaklanjuti laporan warga dan memberantas kejahatan curanmor. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum serta langkah preventif demi menciptakan kamtibmas yang aman,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat akibat pencurian kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kecamatan Maje dan Nasal.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan apakah kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan.
Polres Kaur diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.*













