KAUR (GemaNegeri.com) – Lingkungan kepolisian bukan sekadar ruang kerja dan tempat masyarakat mencari keadilan serta pelayanan hukum. Ia juga merupakan wajah kedisiplinan institusi yang dituntut mampu mencerminkan ketertiban, profesionalisme, dan kepedulian terhadap kesehatan. Senin (2/11/2026).
Atas dasar itu, Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengeluarkan imbauan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polres Kaur dan seluruh Polsek jajaran.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan institusi Polri. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh personel Polri, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.
Langkah tersebut bukan semata-mata persoalan boleh atau tidaknya seseorang menggunakan rokok elektrik. Lebih jauh, kebijakan ini menyangkut upaya membangun lingkungan kerja dan pelayanan publik yang sehat, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi setiap orang.
Kapolres Kaur menegaskan, seluruh personel maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian diharapkan turut menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami mengajak seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung ke Polres Kaur maupun Polsek jajaran untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini dengan tidak menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penggunaan vape perlu menjadi perhatian bersama, mengingat kandungan cairan rokok elektrik tidak selalu dapat diketahui secara pasti hanya melalui tampilan maupun kemasannya.
Dalam implementasinya, terdapat pendekatan berbeda terhadap personel internal dan masyarakat umum.
Bagi personel Polri yang terbukti melanggar, pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin yang berlaku. Sementara terhadap masyarakat atau tamu yang berkunjung, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui imbauan serta teguran secara santun agar tidak menggunakan vape dan menyimpan perangkatnya selama berada di lingkungan kantor.
Kapolres menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian.
Sebaliknya, lingkungan pelayanan yang tertib dan nyaman merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
“Mari kita saling menghargai dan bersama-sama menjaga lingkungan Polres Kaur agar tetap sehat, nyaman, dan tertib. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.
Pada akhirnya, kedisiplinan sebuah institusi tidak hanya tercermin dari aturan yang tertulis, tetapi juga dari kesediaan setiap individu untuk mematuhinya.
Sebab, profesionalisme kepolisian dibangun bukan hanya melalui penegakan hukum di tengah masyarakat, melainkan juga melalui keteladanan dalam menjaga ketertiban di lingkungan sendiri.*(drs)













