Empat Dompeng Menggerus Lahan Seberang KKPA Kebun Lado, Irfan Bantah Milik Mesin dan Sebut Iwan-Buyung

  • Bagikan
Oplus_131072

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Empat set mesin dompeng disebut menggerus tanah di seberang lahan KKPA Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin itu bukan hanya menyisakan lubang dan lumpur, tetapi juga menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa sebenarnya pemilik mesin, siapa yang mengendalikan operasi, dan mengapa aktivitas tersebut seolah dapat berlangsung tanpa tersentuh hukum? Kamis (1/10/2026).

Nama Irfan Sitinjak sempat disebut warga berkaitan dengan mesin-mesin tersebut. Namun Irfan membantah keras. Ia menyatakan empat mesin itu bukan miliknya dan, ketika dikonfirmasi mengenai pemiliknya, menyebut dua nama: Iwan dan Buyung.

Kini persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang disebut warga atau siapa yang membantah. Persoalannya adalah apakah Aparat Penegak Hukum (APH) berani membongkar sampai ke akar: pemilik alat, pengelola, modal, jaringan operasional, hingga aliran hasil tambang.

Sebab jika empat mesin itu benar beroperasi tanpa izin, mesin-mesin tersebut tentu tidak bergerak sendiri. Ada tangan yang mengendalikan, ada modal yang menghidupkan, dan ada kepentingan ekonomi yang menikmati hasilnya.

Di situlah hukum sedang diuji di Kebun Lado.

Di seberang sungai dari kawasan lahan garapan anggota koperasi, sedikitnya empat set mesin dompeng darat disebut beroperasi untuk aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dokumentasi visual yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas pengerukan tanah secara terbuka. Tebing tanah tampak dipotong cukup curam, sementara bagian dasar lokasi dipenuhi genangan air berlumpur.

Sejumlah pekerja juga terlihat berada di sekitar titik pengerukan.

Jika aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin pertambangan yang sah, persoalannya bukan sekadar aktivitas ekonomi ilegal. Ada persoalan lingkungan, keselamatan pekerja, kepastian hukum, serta potensi ancaman terhadap kawasan produktif masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi.

Dan di sinilah pertanyaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi relevan:

Sejauh mana aparat mengetahui keberadaan aktivitas tersebut, dan apa langkah yang telah dilakukan?

Empat Dompeng, Bukan Aktivitas Skala Kecil

Informasi warga menyebut sedikitnya empat set dompeng darat beroperasi di kawasan tersebut.

Skala itu penting.

Sebab publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan sporadis atau telah berlangsung secara terorganisasi dan berkelanjutan.

Dokumentasi lapangan memperlihatkan bentang tanah yang telah mengalami pengerukan. Material tanah berwarna kuning kemerahan tampak terbuka, sementara air berlumpur menggenangi bagian bawah galian.

Di sekitar lokasi juga terdapat bangunan yang menurut informasi warga digunakan sebagai tempat beristirahat atau camp pekerja.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.

Apakah lokasi itu memiliki izin?

Siapa pemilik lahannya?

Siapa pemilik mesin?

Siapa pengelola operasional?

Dari mana modalnya?

Dan ke mana hasil tambang tersebut mengalir?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi.

Berada di Seberang Lahan KKPA

Persoalan menjadi lebih sensitif karena titik aktivitas yang dilaporkan warga berada di seberang sungai dari lahan KKPA Desa Kebun Lado.

KKPA bukan sekadar hamparan tanah.

Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi anggota koperasi, investasi, kebun produktif, dan harapan masyarakat terhadap pendapatan jangka panjang.

Karena itu, aktivitas pertambangan di kawasan sekitar perlu dilihat secara lebih luas.

Jika kegiatan tersebut menimbulkan perubahan aliran air, sedimentasi, pencemaran atau kerusakan tanah, dampaknya tidak berhenti pada titik penambangan.

Ia berpotensi menjalar ke ruang hidup masyarakat.

Namun, dampak tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan kajian lingkungan. Tidak cukup hanya berdasarkan foto atau kesaksian.

Nama Irfan Sitinjak Muncul, Lalu Memberikan Bantahan

Dalam informasi awal yang diterima redaksi, warga menyebut nama Irfan Sitinjak sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan mesin di lokasi.

Namun, ketika dikonfirmasi, Irfan memberikan klarifikasi.

Irfan membantah bahwa empat set mesin dompeng tersebut merupakan miliknya.

Ia menyatakan bahwa mesin-mesin tersebut bukan kepunyaannya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang disebut sebagai pemilik mesin, Irfan menyebut dua nama, yakni Iwan dan Buyung.

Keterangan Irfan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.

Dengan adanya bantahan tersebut, Irfan tidak dapat begitu saja ditempatkan sebagai pemilik mesin hanya berdasarkan informasi awal warga.

Sebaliknya, keterangan mengenai Iwan dan Buyung juga tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti bahwa keduanya merupakan pelaku tindak pidana.

Status kepemilikan dan keterlibatan setiap pihak tetap membutuhkan verifikasi.

Justru Di Sini APH Harus Hadir

Klarifikasi Irfan seharusnya tidak membuat persoalan berhenti.

Sebaliknya, ia membuka pintu bagi aparat untuk melakukan verifikasi yang lebih konkret.

Jika Irfan bukan pemilik mesin, maka siapa pemilik sebenarnya?

Jika nama Iwan dan Buyung disebut, apakah benar mereka pemiliknya?

Apakah mereka berada di lokasi?

Apakah ada bukti kepemilikan atau penguasaan mesin?

Siapa yang mempekerjakan operator?

Siapa yang menyediakan bahan bakar?

Siapa yang membeli hasil tambang?

Dan yang paling mendasar:

Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan?

Inilah pekerjaan aparat.

Bukan media yang menentukan siapa bersalah.

Bukan warga yang menentukan siapa harus dipidana.

Tetapi aparat yang memiliki kewenanganlah yang harus memeriksa, mengumpulkan bukti, dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.

Jangan Berhenti pada Pekerja di Lapangan

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pertambangan tanpa izin, penanganannya semestinya tidak berhenti pada pekerja yang kebetulan ditemukan di lokasi.

Aktivitas pertambangan memiliki rantai ekonomi.

Ada kemungkinan pemilik alat, pengelola, penyandang modal, pemasok logistik, pengangkut hingga pihak yang menerima atau membeli hasil tambang.

Masing-masing tentu harus dilihat berdasarkan bukti dan perannya.

Karena itu, publik membutuhkan penegakan hukum yang mampu menjawab siapa berada di balik aktivitas tersebut, bukan sekadar memperlihatkan mesin yang disita setelah operasi berlangsung.

Jika memang ilegal, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika ternyata memiliki legalitas, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar legalitas tersebut kepada publik.

Mengapa Warga Memilih Nama Samaran?

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Sejumlah sumber yang memberikan informasi kepada redaksi memilih menggunakan nama samaran seperti “Petruk” dan “Gareng”.

Pilihan itu menunjukkan adanya kekhawatiran warga terhadap konsekuensi ketika memberikan informasi mengenai aktivitas yang mereka duga melanggar hukum.

Fenomena semacam ini patut menjadi perhatian.

Masyarakat seharusnya dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran tanpa merasa harus mengambil risiko sendirian.

Di sisi lain, aparat juga harus memastikan bahwa laporan masyarakat tidak otomatis dianggap sebagai kebenaran sebelum diverifikasi.

Maka jalan keluarnya hanya satu:

verifikasi lapangan yang profesional dan transparan.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban APH

Dari persoalan di Kebun Lado tersebut, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh aparat dan instansi terkait:

Apakah empat set mesin dompeng tersebut benar beroperasi di lokasi yang dilaporkan?

Apakah aktivitas tersebut memiliki izin pertambangan?

Siapa pemilik sebenarnya dari mesin-mesin tersebut?

Apakah benar nama Iwan dan Buyung memiliki hubungan kepemilikan atau pengelolaan sebagaimana disebut Irfan?

Siapa pengelola kegiatan di lapangan?

Siapa pemilik atau penguasa lahan?

Sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya?

Apakah terdapat dampak terhadap sungai dan lingkungan sekitar?

Apakah keberadaan aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi kawasan KKPA masyarakat?

Ini bukan daftar vonis.

Ini adalah daftar pertanyaan investigatif yang seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Jangan Sampai KKPA Menjadi Korban Diam-Diam

Pemerintah mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan sektor perkebunan.

Masyarakat mengandalkan kebun sebagai sumber pendapatan.

Namun pada saat yang sama, aktivitas penambangan yang diduga ilegal muncul di ruang yang berdekatan dengan kawasan produktif.

Kontradiksi semacam ini tidak boleh dianggap biasa.

Jika terdapat aktivitas ilegal, negara harus hadir.

Jika terdapat kerusakan lingkungan, harus ada pemeriksaan dan pemulihan sesuai ketentuan.

Jika tidak ada pelanggaran, publik harus mendapatkan penjelasan.

Sebab kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan.

APH Didesak Turun, Bukan Sekadar Menunggu Laporan

Kapolres Kuantan Singingi bersama instansi teknis terkait perlu melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Pemeriksaan tersebut semestinya dilakukan secara menyeluruh.

Bukan sekadar menghitung jumlah mesin.

Bukan sekadar mengusir pekerja.

Dan bukan sekadar membuat operasi sesaat yang kemudian membuat aktivitas berpindah tempat.

Yang dibutuhkan adalah penelusuran menyeluruh terhadap legalitas, kepemilikan alat, penguasaan lahan, pengelolaan kegiatan, aliran hasil tambang, serta dampak lingkungan.

Jika terbukti ilegal, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.

Jika tidak terbukti, pemerintah harus menyampaikan penjelasan secara terbuka.

Irfan Sudah Membantah. Kini Tinggal Verifikasi

Klarifikasi Irfan Sitinjak memberikan satu kepastian: ia membantah memiliki empat mesin tersebut.

Ia juga menyebut nama Iwan dan Buyung ketika ditanya mengenai pihak yang menurut keterangannya memiliki mesin.

Tetapi sampai tahap ini, keterangan tersebut masih merupakan informasi yang membutuhkan pembuktian.

Karena itu, bola kini berada di tangan aparat.

Bukan untuk mempercayai begitu saja keterangan warga.

Bukan pula untuk mempercayai begitu saja bantahan seseorang.

Melainkan untuk memeriksa semuanya berdasarkan bukti.

Sebab mesin dompeng tidak mungkin beroperasi tanpa pemilik atau pihak yang menguasainya.

Mesin tidak bergerak sendiri.

Ada modal.

Ada operator.

Ada logistik.

Ada pengelolaan.

Dan jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, ada pula pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Di Kebun Lado, publik tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan kepastian.

Siapa pemilik mesin?

Siapa pengelolanya?

Legal atau ilegal?

Merusak atau tidak?

Dan jika ilegal, mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menunjukkan apakah hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat atau hanya datang setelah persoalan menjadi besar.*(team)

Penulis: teamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *