Ratusan Rakit PETI Diduga Mengamuk di Rawa Kuantan Hilir Seberang, Pengawasan APH Dipertanyakan

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI, Riau (GemaNegeri.com)  — Hamparan rawa di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang selama ini menjadi bagian penting dari bentang ekologis dan ruang hidup masyarakat, kini menghadapi ancaman serius, pada Ahad (4/10/2026).

Berdasarkan penelusuran dan pantauan langsung di lapangan, ratusan rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terlihat beroperasi di kawasan rawa yang mencakup tiga desa, yakni Desa Kasang Limau Sundai, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang.

Mesin-mesin penyedot material bekerja di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga telah mengubah karakter kawasan rawa yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang tampungan air sekaligus sumber penghidupan masyarakat menjadi bentang lahan berlumpur dan berlubang.

Persoalannya bukan semata-mata soal emas.

Di balik deru mesin, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana mungkin aktivitas pertambangan ilegal dalam skala ratusan rakit dapat berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan dan penindakan yang terlihat signifikan dari aparat penegak hukum?

Penelusuran di lapangan juga menemukan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut mengatur aktivitas PETI tersebut.

Sejumlah pekerja yang ditemui tim menyebut adanya pihak yang berperan dalam koordinasi dan pengurusan operasional PETI di kawasan rawa.

Dua nama, An dan Bj, disebut oleh pekerja sebagai sosok yang diduga memiliki peran dalam pengaturan aktivitas tersebut.

Namun, informasi tersebut merupakan keterangan dari para pekerja di lapangan dan masih membutuhkan pendalaman serta verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Tim kemudian mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Bujang, yang disebut oleh sejumlah pekerja sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dalam aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Menariknya, Bujang tidak sepenuhnya membantah adanya keterlibatannya dalam aktivitas di lapangan.

Ia justru memberikan klarifikasi dengan istilah yang berbeda.

“Bukan pengurus lah, lebih tepatnya perpanjangan kawan-kawan di lapangan lah,”

ujarnya sambil tertawa ketika dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut tentu saja belum dapat dijadikan bukti mengenai adanya struktur pengelolaan PETI. Namun, bagi kepentingan penegakan hukum, pengakuan tentang adanya peran sebagai “perpanjangan kawan-kawan di lapangan” layak didalami lebih jauh.

Sebab, apabila aktivitas tersebut benar-benar melibatkan ratusan rakit, pertanyaannya sederhana: siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengatur lokasi, siapa yang memasok bahan bakar, siapa yang menyediakan peralatan, siapa yang mengatur hasil tambang, dan kepada siapa emas tersebut dijual?

Di titik inilah persoalan PETI semestinya tidak berhenti pada pekerja yang berada di atas rakit.

Penindakan terhadap PETI kerap menghadapi persoalan klasik: aparat menangkap operator atau membakar rakit, tetapi jaringan yang memungkinkan aktivitas tersebut terus hidup justru tidak tersentuh.

Padahal, pertambangan ilegal dalam skala besar hampir tidak mungkin berjalan tanpa rantai ekonomi.

Ada pemodal.

Ada pemasok.

Ada penyedia peralatan.

Ada jalur distribusi bahan bakar.

Ada pengangkutan.

Ada pembeli hasil tambang.

Dan, jika memang terdapat pihak yang mengoordinasikan aktivitas di lapangan, tentu ada pula struktur pengendalian yang harus diurai.

Karena itu, jika benar ratusan rakit beroperasi di kawasan rawa tiga desa tersebut, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang bekerja di atas rakit?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Siapa yang membuat ratusan rakit itu bisa terus bekerja?”

Keresahan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Saat dimintai tanggapan mengenai maraknya dugaan aktivitas PETI di kawasan rawa Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman memberikan respons singkat.

“Nanti kita krocek bang, saya masih baru di sini,”

jawabnya melalui pesan.

Jawaban tersebut memang belum dapat dimaknai sebagai pembiaran. Terlebih, seorang pejabat yang baru menempati jabatan tentu membutuhkan waktu untuk melakukan pemetaan situasi wilayah.

Namun, justru karena informasi mengenai ratusan rakit PETI telah disampaikan, publik kini menunggu apa bentuk “krocek” yang dimaksud.

Apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan?

Apakah akan dilakukan pemetaan titik-titik aktivitas PETI?

Apakah para pihak yang disebut dalam keterangan pekerja akan dimintai klarifikasi?

Ataukah penindakan hanya akan kembali menyasar operator lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kerusakan ekologis tidak mengenal masa transisi jabatan.

Yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya penegakan hukum pertambangan.

Kawasan rawa memiliki fungsi ekologis penting sebagai bagian dari sistem tata air. Ketika bentang rawa digali, disedot, dan diacak-acak secara terus-menerus, dampaknya tidak berhenti pada lokasi aktivitas.

Perubahan kontur, sedimentasi, pencemaran material, serta terganggunya fungsi alami kawasan dapat meningkatkan risiko ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, membiarkan aktivitas PETI berlangsung dalam skala besar sama artinya dengan membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung secara perlahan.

Dan kerusakan ekologis memiliki satu karakter yang berbeda dengan kerusakan mesin.

Mesin dapat dimatikan dalam sehari. Ekosistem yang rusak belum tentu dapat dipulihkan dalam satu generasi.

Jika informasi mengenai ratusan rakit tersebut benar, maka persoalan ini sudah terlalu besar untuk dipandang sebagai persoalan kecil di tingkat operator lapangan.

Polda Riau layak melakukan supervisi dan memastikan apakah benar terdapat aktivitas PETI dalam skala besar di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.

Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus diarahkan pada seluruh mata rantai aktivitas ilegal tersebut.

Bukan hanya pekerja.

Bukan hanya rakit.

Tetapi juga pemodal, pengendali, pemasok, penampung, serta pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sebab, apabila yang ditangkap hanya orang yang berdiri di atas rakit sementara orang yang mengendalikan bisnisnya tetap bebas, maka pemberantasan PETI hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.

Hari ini rakit dibakar.

Besok rakit baru muncul.

Operator berganti.

Mesin berganti.

Tetapi jaringan tetap hidup.

Kasus dugaan PETI di hamparan rawa Kuantan Hilir Seberang kini menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum.

Masyarakat tidak membutuhkan operasi simbolik yang hanya menghasilkan foto penertiban.

Yang dibutuhkan adalah pembuktian bahwa hukum benar-benar mampu mencapai aktor yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal, jika memang mereka terbukti ada.

Sebab ketika ratusan rakit dapat beroperasi di ruang terbuka, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menggali emas.

Persoalannya adalah siapa yang membiarkan emas ilegal menjadi lebih berkuasa daripada hukum.

Dan di tengah hamparan rawa yang terus terkoyak, publik kini menunggu satu hal sederhana dari aparat:

bukan janji akan mengecek, tetapi tindakan yang bisa dilihat.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *