AQI Kuansing Tembus 212, Sekolah Tetap Tatap Muka: Ketika Kabut Asap Menjadi Ujian Negara Melindungi Anak

  • Bagikan

TELUK KUANTAN (GemaNegeri.com) — Kabut asap pekat kembali menyelimuti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Namun kali ini yang patut dipertanyakan bukan sekadar dari mana asap datang, melainkan mengapa anak-anak tetap diminta berada di ruang publik ketika kualitas udara telah berada pada level yang mengkhawatirkan?

Data pemantauan kualitas udara yang beredar pada Senin (5/10/2026) menunjukkan angka AQI 212,0, yang masuk kategori “Sangat Tidak Sehat”. Angka itu bukan sekadar statistik pada layar telepon genggam. Ia adalah representasi dari udara yang setiap menit dihirup oleh masyarakat—termasuk anak-anak sekolah yang sistem pernapasannya masih berkembang.

Di sejumlah kawasan Kuansing, kepulan asap terlihat menggantung di udara. Jarak pandang berkurang. Aroma asap menusuk hidung. Jalan raya dan permukiman seolah berada di bawah selimut kelabu yang tak kunjung tersibak.

Ironisnya, aktivitas pendidikan berjalan seperti hari biasa.

Pantauan di lapangan pada Senin pagi memperlihatkan siswa sekolah dasar hingga menengah tetap datang ke sekolah dan menjalani pembelajaran tatap muka. Anak-anak terlihat beraktivitas di lingkungan sekolah, sementara penggunaan masker belum tampak menjadi kebiasaan yang merata.

Di titik inilah persoalannya berubah dari sekadar masalah kabut asap menjadi masalah kebijakan publik.

Sebab ketika kualitas udara memasuki kategori sangat tidak sehat, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan agar masyarakat berhati-hati. Pemerintah dituntut melakukan mitigasi yang konkret, terukur, dan berpihak kepada kelompok paling rentan.

Anak-anak adalah salah satunya.

Bukan Sekadar Asap, Ini Soal Hak Anak atas Udara yang Layak

Sekolah memang harus tetap berjalan. Pendidikan adalah hak.

Tetapi pendidikan tidak boleh dipahami secara mekanis sebagai kewajiban hadir di ruang kelas dalam kondisi apa pun.

Ada situasi ketika keselamatan harus ditempatkan di atas rutinitas administratif.

Jika udara di luar ruang telah tercemar berat, maka pertanyaan yang seharusnya muncul di meja pemerintah sederhana:

Apakah anak-anak memang harus tetap berada di sekolah?

Dan jika jawabannya iya, apa dasar penilaian risikonya?

Apakah setiap sekolah telah memiliki protokol menghadapi kabut asap?

Apakah tersedia masker yang memadai?

Apakah aktivitas luar ruangan telah dihentikan?

Apakah ruang kelas memiliki ventilasi dan perlindungan yang memadai?

Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila anak-anak mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk kepanikan.

Justru sebaliknya, itu adalah bagian dari prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jangan Menunggu Anak Jatuh Sakit

Kabut asap sering kali diperlakukan sebagai fenomena musiman: datang, mengganggu, kemudian hilang.

Cara berpikir semacam itu berbahaya.

Sebab dampak pencemaran udara tidak selalu muncul dalam hitungan jam. Paparan partikulat dapat menimbulkan iritasi mata dan saluran pernapasan serta memperburuk kondisi kesehatan kelompok rentan.

Karena itu, pemerintah seharusnya tidak menunggu rumah sakit dipenuhi pasien ISPA baru kemudian mengeluarkan kebijakan.

Kebijakan publik yang baik bekerja sebelum korban muncul, bukan setelah korban berjatuhan.

Di tengah AQI yang disebut mencapai 212, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada publik: apa langkah konkret yang telah dilakukan?

Apakah Disdikpora telah melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar tatap muka?

Apakah Dinas Kesehatan telah memberikan rekomendasi kesehatan resmi?

Apakah sekolah-sekolah telah menerima instruksi penghentian kegiatan luar ruangan?

Apakah pemerintah telah menyiapkan skenario Pembelajaran Jarak Jauh apabila kualitas udara terus memburuk?

Dan apakah indikator kualitas udara yang digunakan pemerintah sama dengan indikator yang menjadi rujukan masyarakat?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

PJJ Bukan Berarti Pendidikan Berhenti

Desakan agar pembelajaran dialihkan sementara ke sistem daring tidak harus dibaca sebagai tuntutan untuk “meliburkan pendidikan”.

Justru dalam situasi tertentu, PJJ merupakan bentuk adaptasi pendidikan terhadap kondisi lingkungan.

Sekolah tetap dapat memberikan materi. Guru tetap dapat mengajar. Anak tetap dapat belajar dari rumah.

Yang dipindahkan hanyalah ruang belajar—dari lingkungan yang kualitas udaranya buruk menuju lingkungan yang relatif lebih aman.

Jika kondisi udara membaik, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.

Dengan kata lain, pemerintah tidak sedang memilih antara pendidikan atau kesehatan.

Pemerintah sedang dituntut menemukan cara agar pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan anak.

Pemerintah Jangan Hanya Mengeluarkan Imbauan

Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak membutuhkan terlalu banyak slogan.

Masyarakat membutuhkan tindakan.

Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Disdikpora dan Dinas Kesehatan perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sekolah.

Minimal terdapat beberapa langkah yang layak dipertimbangkan:

  1. Mengevaluasi pembelajaran tatap muka apabila kualitas udara tetap berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
  2. Menghentikan seluruh aktivitas luar ruangan, termasuk upacara, olahraga, apel, dan kegiatan sekolah lainnya.
  3. Menyalurkan masker yang sesuai kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
  4. Memastikan ruang kelas terlindungi dari masuknya asap, termasuk mengevaluasi ventilasi dan kondisi bangunan.
  5. Membuka informasi kualitas udara secara transparan agar orang tua dapat mengambil keputusan berdasarkan data.
  6. Menyiapkan skenario PJJ apabila kondisi udara memburuk.
  7. Meningkatkan pemantauan kesehatan siswa, terutama bagi anak yang mengalami batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, atau keluhan lain setelah terpapar asap.

Yang tak kalah penting, pemerintah harus menjelaskan sumber dan penyebab memburuknya kualitas udara.

Sebab menyuruh masyarakat memakai masker tanpa serius mengendalikan sumber pencemaran hanya akan menjadikan masker sebagai simbol kegagalan kebijakan.

Anak-Anak Tidak Boleh Menjadi Eksperimen Kebijakan

Kabut asap adalah ujian terhadap kualitas pemerintahan.

Bukan hanya tentang kemampuan memadamkan api, tetapi tentang kemampuan membaca risiko, mengambil keputusan, dan melindungi warga sebelum keadaan menjadi lebih buruk.

Anak-anak sekolah tidak memiliki kuasa untuk memilih udara yang mereka hirup.

Mereka tidak menentukan apakah sekolah dibuka.

Mereka tidak menentukan apakah kegiatan luar ruangan dihentikan.

Mereka bahkan tidak memiliki kewenangan untuk mengukur apakah udara yang mereka hirup aman atau berbahaya.

Semua keputusan itu berada di tangan orang dewasa—orang tua, sekolah, dan pemerintah.

Karena itu, ketika indikator kualitas udara menunjukkan kondisi sangat tidak sehat, kehati-hatian bukan pilihan tambahan. Ia adalah kewajiban moral dan administratif.

Kuansing tidak boleh menunggu anak-anak batuk serempak untuk kemudian menyadari bahwa udara sedang bermasalah.

Tidak boleh menunggu ruang IGD penuh untuk kemudian pemerintah bergerak.

Dan tidak boleh membiarkan angka AQI berhenti sebagai angka di layar, sementara anak-anak tetap berdiri di halaman sekolah menghirup udara yang kualitasnya sedang dipertanyakan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa lama sekolah mampu tetap buka di tengah kabut asap.

Ukuran keberhasilan pemerintah adalah seberapa cepat ia mampu memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan tanpa harus mempertaruhkan kesehatan mereka.*(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *