Plang Negara di Depan Kantor Camat, Nama Anggota DPRD Aktif Dipertanyakan

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Sebuah plang negara bertuliskan “DILARANG” berdiri di kawasan Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lokasinya bahkan disebut berada tepat di depan Kantor Camat Sentajo Raya. Jumat (2/10/2026).

Pada plang tersebut ditegaskan bahwa kawasan berada dalam pengawasan dan penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Tetapi justru di balik plang itulah pertanyaan publik bermunculan.

Jika negara telah menyatakan kawasan tersebut berada dalam pengawasan dan penguasaan negara, siapa yang sesungguhnya menguasai dan mengelola kebun sawit di belakangnya?

Pertanyaan tersebut kini didorong lebih jauh oleh Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Junaidi mengaku memperoleh informasi masyarakat bahwa kebun yang berada di balik plang tersebut diduga berkaitan dengan Gunawan Tanuji alias Ahguan, dengan luas sekitar 80 hektare.

Yang membuat persoalan semakin sensitif, nama Arpison alias Picon, anggota DPRD Kuantan Singingi yang masih aktif, juga disebut dalam informasi tersebut.

Menurut Junaidi, Arpison disebut berperan sebagai humas kebun.

Junaidi menegaskan, informasi tersebut harus segera diuji oleh aparat penegak hukum, bukan dibiarkan menjadi rumor yang terus berputar di tengah masyarakat.

“Informasi yang kami dapat dari warga, kebun di belakang plang itu disebut milik Ahguan, luasnya kurang lebih 80 hektare,” kata Junaidi.

Namun Junaidi tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kepemilikan.

Ia mendesak APH membuka seluruh rantai aktivitas kebun, termasuk pihak yang mengelola dan menikmati hasil produksinya.

APH Didesak Jangan Hanya Periksa Tanah, Telusuri Juga Buahnya

Menurut Junaidi, apabila kebun tersebut masih produktif dan menghasilkan tandan buah segar (TBS), maka terdapat aktivitas ekonomi yang dapat ditelusuri.

Buah dipanen.

Buah diangkut.

Buah dijual.

Kemudian uang hasil penjualan berpindah tangan.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan mengenai status lahan.

Ke mana hasil buah sawit dari kebun tersebut dibawa?

Siapa yang memanen?

Siapa pengelolanya?

Siapa yang mengangkut TBS?

Kepada siapa buah dijual?

Masuk ke pengepul atau langsung ke pabrik kelapa sawit?

Atas nama siapa transaksi dilakukan?

Apakah terdapat bukti timbang, nota penjualan, surat jalan, maupun dokumen transaksi lainnya?

“Kalau memang ada kebun yang masih menghasilkan, jangan hanya dilihat tanahnya. Telusuri juga buahnya. Ke mana hasil panennya keluar dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Junaidi.

Menurutnya, penelusuran aliran hasil produksi penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Pertanyaan Terbesar Justru Mengarah kepada Arpison alias Picon

Di tengah polemik tersebut, posisi Arpison alias Picon menjadi sorotan karena dirinya disebut sebagai anggota DPRD aktif sekaligus dikaitkan sebagai humas kebun.

Di sinilah persoalan memasuki wilayah akuntabilitas pejabat publik.

Apakah benar Arpison menjadi humas kebun tersebut?

Jika benar, dalam kapasitas apa?

Apakah sebagai pekerjaan profesional?

Apakah memiliki hubungan kontraktual?

Apakah menerima imbalan?

Siapa yang memberikan mandat?

Dan sejak kapan peran tersebut dijalankan?

Pertanyaan lain bahkan lebih mendasar:

Apakah Arpison mengetahui status kawasan ketika menjalankan peran tersebut?

Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa Arpison telah melakukan pelanggaran hanya berdasarkan informasi masyarakat dan pernyataan LSM.

Namun, statusnya sebagai anggota DPRD aktif membuat persoalan ini memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih besar.

Seorang wakil rakyat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, ketika namanya muncul dalam persoalan pengelolaan kebun yang berada di kawasan yang statusnya dipersoalkan, klarifikasi bukan sekadar pilihan komunikasi politik.

Klarifikasi menjadi bagian dari transparansi kepada masyarakat yang diwakilinya.

Jangan Bersembunyi di Balik Kata “Humas”

Jika benar Arpison hanya menjalankan fungsi humas, maka justru batas perannya perlu dijelaskan secara terang.

Humas untuk siapa?

Humas dalam konteks apa?

Apa saja tugasnya?

Apakah hanya berkomunikasi dengan masyarakat?

Apakah ikut mengurus kepentingan kebun?

Apakah mengetahui dokumen lahan?

Apakah mengetahui aktivitas produksi?

Dan apakah mengetahui ke mana hasil TBS dari kebun tersebut dijual?

Sebab kata “humas” tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai hubungan seseorang dengan suatu usaha.

Justru kata itu membuka pertanyaan baru mengenai seberapa jauh keterlibatan yang bersangkutan.

Arpison mempunyai hak untuk membantah jika informasi tersebut tidak benar.

Namun jika benar pernah menjalankan fungsi tersebut, publik berhak mengetahui konteksnya.

Di situlah kedudukan sebagai anggota DPRD menjadi relevan.

Di Depan Kantor Camat, Siapa yang Mengawasi?

Lokasi yang disebut berada di Koto Sentajo, tepat di depan Kantor Camat Sentajo Raya, juga menghadirkan pertanyaan lain.

Jika kawasan tersebut benar telah dinyatakan berada dalam pengawasan dan penguasaan negara, bagaimana mekanisme pengawasannya?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan kawasan tidak dimanfaatkan tanpa dasar hukum?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan?

Apakah pemerintah mengetahui siapa pengelola kebun?

Apakah Satgas PKH memiliki data penguasaan aktual kawasan?

Dan apa tindakan setelah plang dipasang?

Sebab pemasangan plang bukan akhir penertiban.

Plang hanya simbol.

Yang menentukan efektivitas negara adalah apa yang terjadi setelah simbol itu berdiri.

Dokumen Harus Berbicara

Polemik ini tidak seharusnya berakhir sebagai perang klaim.

Pemerintah dan instansi berwenang memiliki instrumen untuk menguji informasi tersebut.

Jika benar luas kebun sekitar 80 hektare, tunjukkan koordinatnya.

Jika berada dalam kawasan hutan, jelaskan status dan fungsi kawasannya.

Jika terdapat sertifikat, jelaskan statusnya.

Jika ada izin atau persetujuan pemanfaatan, jelaskan dasar hukum, luas, pihak yang memperoleh, dan masa berlakunya.

Jika tidak terdapat dasar legal penguasaan, jelaskan langkah penertibannya.

Dan jika masih terdapat aktivitas produksi, telusuri pula rantai keluarnya TBS dari kawasan tersebut.

Tanahnya diperiksa. Kebunnya diperiksa. Pengelolanya diperiksa. Buahnya ditelusuri. Dokumennya dibuka.

Dengan demikian, publik tidak lagi berhadapan dengan spekulasi.

Junaidi: APH Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Junaidi meminta aparat tidak berhenti pada masyarakat atau pekerja lapangan.

Menurutnya, jika terdapat dugaan persoalan dalam penguasaan kawasan, pemeriksaan harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kendali dan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

“Kalau negara sudah memasang plang, APH harus memastikan siapa yang menguasai, siapa yang mengelola dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan hanya pekerja atau orang di lapangan yang diperiksa,” ujarnya.

Desakan tersebut menjadi penting karena penertiban kawasan hutan tidak akan bermakna apabila hanya menghasilkan papan larangan sementara aktivitas ekonomi di belakangnya tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.

Arpison alias Picon Tidak Bisa Menganggap Ini Pertanyaan Biasa

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut lahan.

Ada jabatan publik di dalamnya.

Jika Arpison benar tidak memiliki keterkaitan dengan kebun tersebut, maka ruang klarifikasi terbuka lebar.

Jika benar pernah menjadi humas, ia juga memiliki kesempatan menjelaskan kapasitasnya.

Tetapi apabila informasi mengenai keterlibatannya dibiarkan tanpa jawaban, ruang publik akan terus dipenuhi pertanyaan.

Dan pertanyaan itu semakin besar karena lokasi kebun disebut berada di balik plang yang secara resmi menyatakan kawasan berada dalam pengawasan dan penguasaan negara.

Seorang anggota DPRD boleh saja memiliki aktivitas profesional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi ketika aktivitas tersebut dikaitkan dengan sebuah kawasan yang sedang dipersoalkan status hukumnya, transparansi menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Publik berhak mengetahui.

Negara Jangan Berhenti pada Plang

Kasus Koto Sentajo akhirnya mempertemukan tiga persoalan sekaligus:

status kawasan, aktivitas ekonomi, dan keterlibatan pejabat publik yang namanya disebut.

Ketiganya harus dipisahkan secara jernih.

Status kawasan harus dibuktikan pemerintah.

Aktivitas perkebunan harus diverifikasi di lapangan.

Aliran hasil TBS dapat ditelusuri melalui rantai administrasi dan transaksi yang relevan.

Sementara keterlibatan Arpison harus dijawab langsung oleh yang bersangkutan.

Tidak boleh ada vonis sebelum ada bukti.

Tetapi tidak boleh pula ada pembiaran terhadap pertanyaan publik.

Karena ketika negara sudah memasang papan bertuliskan “DILARANG”, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi tentang papan.

Pertanyaannya adalah apakah larangan itu benar-benar memiliki daya hukum di lapangan.

Dan ketika nama seorang anggota DPRD aktif, Arpison alias Picon, disebut sebagai pihak yang diduga menjalankan fungsi humas kebun tersebut, pertanyaan publik menjadi semakin spesifik:

Apa sebenarnya peran Arpison?

Siapa yang menguasai kebun itu?

Apa dasar penguasaan lahannya?

Siapa yang mengelola hasil produksinya?

Dan ke mana TBS yang keluar dari kebun tersebut mengalir?

Junaidi mendesak APH tidak menjawabnya dengan retorika.

Periksa. Verifikasi. Telusuri. Buka dokumen.

Sebab dalam perkara kawasan hutan, negara tidak cukup hanya memasang plang. Negara harus membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja di balik plang tersebut.*(team)

Penulis: teamEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *