Rakit PETI Menggila di Kebun Lado, Yatino Disebut Pemilik, APH ke Mana?

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Pemberitaan sebelumnya rupanya belum membuat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, cemas dan berhenti.

Justru informasi terbaru yang diperoleh di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut disebut semakin marak.

Pada Kamis (1/10/2026), sedikitnya delapan rakit PETI disebut terlihat beroperasi di sejumlah titik yang masih berada dalam satu kawasan.

Informasi ini muncul hanya beberapa hari setelah aktivitas serupa diberitakan media pada Kamis (24/9/2026).

Yang membuat persoalan semakin serius, informasi lapangan yang diterima GemaNegeri.com menyebut nama Yatino sebagai pihak yang disebut memiliki rakit yang beroperasi di kawasan tersebut.

Namun, penyebutan nama tersebut masih merupakan informasi lapangan dan belum menjadi fakta hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Yatino belum memberikan konfirmasi kepada awak media.

Karena itu, pertanyaan terbesar kini bukan semata-mata mengenai keberadaan rakit.

Pertanyaannya: jika benar delapan rakit beroperasi dalam satu kawasan, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?

Sudah Diberitakan, Aktivitas Justru Disebut Bertambah

Aktivitas PETI di kawasan Kebun Lado sebelumnya telah diberitakan pada 24 September 2026.

Namun, informasi terbaru pada 1 Oktober justru menyebut jumlah rakit yang terlihat beroperasi mencapai sedikitnya delapan unit.

Jika temuan tersebut nantinya terkonfirmasi melalui pemeriksaan resmi, maka skala aktivitas ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sebab delapan rakit bukan lagi gambaran aktivitas yang berlangsung secara sporadis dalam satu titik.

Ada sejumlah titik operasi.

Ada mesin.

Ada pekerja.

Ada bahan bakar.

Ada biaya operasional.

Dan jika benar aktivitas tersebut menghasilkan emas, tentu terdapat pula rantai pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

Maka pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:

Siapa yang mengendalikan seluruh aktivitas tersebut?

Yatino Disebut, APH Perlu Membuktikan

Nama Yatino muncul dalam informasi lapangan sebagai pihak yang disebut memiliki rakit.

Namun media tidak sedang menjadikan informasi tersebut sebagai vonis.

Jika benar Yatino memiliki atau mengelola rakit tersebut, hal itu tentu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan aparat, antara lain dengan menelusuri kepemilikan mesin, pekerja, pembiayaan, maupun aktivitas operasionalnya.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, Yatino berhak memberikan klarifikasi.

Di sinilah prinsip jurnalistik dan prinsip hukum bertemu:

informasi harus diperiksa, bukan langsung dipercaya; tetapi informasi juga tidak semestinya diabaikan sebelum diverifikasi.

Media menyampaikan informasi.

APH melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Pengadilan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Pertanyaan yang Semestinya Dijawab APH

Jika dugaan delapan rakit tersebut benar, publik memiliki sejumlah pertanyaan yang layak disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Apakah keberadaan delapan rakit tersebut sudah diketahui APH?

Jika sudah diketahui, apa langkah yang telah dilakukan?

Jika belum diketahui, mengapa aktivitas tersebut perlu menunggu pemberitaan untuk menjadi perhatian?

Dan jika setelah diperiksa terbukti tidak memiliki izin:

Siapa pemiliknya?

Siapa operatornya?

Siapa yang membiayai?

Siapa yang mengatur operasional?

Ke mana hasil tambang dibawa?

Pertanyaan itu penting karena pemberantasan PETI tidak seharusnya berhenti pada orang yang bekerja di atas rakit.

Operator bisa saja hanya menjalankan pekerjaan.

Jika terdapat pemilik, pemodal, atau pihak lain yang mengendalikan aktivitas, keterkaitan tersebut harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.

Jangan Sampai Penindakan Hanya Berhenti pada Mesin

Dalam banyak kasus, persoalan PETI mudah dilihat dari apa yang tampak di permukaan: mesin bekerja, pekerja berada di lokasi, kemudian dilakukan penindakan.

Tetapi pemberantasan yang menyentuh akar persoalan membutuhkan pendekatan berbeda.

Siapa pemiliknya?

Dari mana modalnya?

Siapa yang memasok kebutuhan operasional?

Siapa yang menerima hasil tambang?

Dan apabila ada pihak yang terbukti mengendalikan kegiatan tersebut, sejauh mana pertanggungjawaban hukumnya?

Itulah pertanyaan yang kini layak dijawab melalui penyelidikan, bukan melalui spekulasi.

Delapan Rakit dan Kredibilitas Pengawasan

Keberadaan delapan rakit dalam satu kawasan—jika benar—juga menghadirkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.

Bukan berarti jumlah rakit tersebut otomatis membuktikan adanya satu jaringan.

Itu harus dibuktikan.

Namun banyaknya titik aktivitas semestinya cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sebab hukum tidak seharusnya hadir hanya ketika aktivitas sudah menjadi berita.

Hukum justru harus bekerja berdasarkan informasi, laporan masyarakat, temuan lapangan, dan mekanisme penyelidikan yang berlaku.

Media tidak meminta APH menghukum berdasarkan pemberitaan.

Media meminta APH memeriksa apa yang diberitakan.

Jika ternyata legal, sampaikan kepada publik.

Jika ternyata ilegal, proses berdasarkan hukum.

Jika terdapat pihak yang disebut namun tidak terbukti terlibat, jelaskan pula kepada masyarakat.

Itulah kepastian hukum.

Kebun Lado Menunggu Jawaban

Kini Kebun Lado menghadirkan pertanyaan yang lebih besar.

Delapan rakit disebut beroperasi.

Nama Yatino disebut sebagai pihak yang memiliki rakit.

Tetapi seluruh informasi tersebut tetap membutuhkan pembuktian.

Karena itu, pertanyaan yang paling relevan bukan:

“Siapa yang harus dihukum?”

Melainkan:

“Apa yang sebenarnya terjadi di Kebun Lado?”

Dan untuk menjawabnya, hanya ada satu jalan:

turun ke lapangan, periksa, verifikasi, kumpulkan alat bukti, lalu bertindak sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sebab jika dugaan PETI benar-benar terbukti, publik tentu tidak hanya ingin melihat mesin berhenti.

Publik ingin mengetahui apakah hukum mampu menelusuri siapa yang memiliki, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Delapan rakit dalam satu kawasan bukan perkara yang layak hilang begitu saja setelah pemberitaan berlalu.

 

Kini publik menunggu: apakah APH akan menjawabnya dengan pernyataan, atau dengan pembuktian?

Hingga berita ini diterbitkan, Yatino, yang dalam informasi lapangan disebut sebagai pihak yang memiliki rakit, belum memberikan klarifikasi kepada awak media.

GemaNegeri.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yatino, pemilik atau pengelola rakit lainnya, masyarakat Desa Kebun Lado, Pemerintah Desa Kebun Lado, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

Setiap klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.*(wan)

Penulis: siswandiEditor: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *