30 Tahun Menunggu Keadilan, AMPN Cengar Desak PT Agrinas Kembalikan Tanah Ulayat dan Buka Hak 20 Persen

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Tiga dekade bukan waktu yang pendek. Selama puluhan tahun, pergantian generasi berlangsung, tetapi persoalan tanah di Kenegerian Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menurut masyarakat, belum juga menemukan titik terang.

Kini, persoalan itu kembali meledak ke ruang publik.

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) Kenegerian Cengar menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi pengelolaan PT Agrinas, Rabu (30/9/2026).

Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk.

Mereka membawa sebuah pertanyaan yang jauh lebih fundamental:

Setelah tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dikuasai dan dikelola selama kurang lebih 30 tahun, di mana posisi hak masyarakat?

Dan pertanyaan berikutnya lebih tajam:

Jika benar terdapat kewajiban pemberian bagian 20 persen dari HGU kepada masyarakat, mengapa hak tersebut menurut warga belum juga mereka terima?

Dua persoalan itulah yang menjadi inti tuntutan AMPN.

Tanah Ulayat dan HGU Menjadi Titik Api

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Agrinas dan pemerintah.

Pertama, mereka mendesak perusahaan merealisasikan hak masyarakat sebesar 20 persen dari HGU, sebagaimana dasar hukum yang menurut AMPN berlaku terhadap pengelolaan perkebunan tersebut.

Kedua, mereka menuntut pengembalian tanah ulayat Kenegerian Cengar yang menurut masyarakat telah dikuasai dan digarap selama sekitar tiga dekade.

Persoalan semakin serius karena masyarakat menyebut lahan yang disengketakan berkaitan dengan wilayah yang tercatat sebagai Kawasan Hutan.

Jika klaim tersebut benar, maka sengketa Cengar tidak lagi sederhana.

Ia menyentuh sedikitnya empat lapis persoalan sekaligus: hak masyarakat adat, status kawasan, legalitas HGU, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Di sinilah pemerintah tidak boleh berhenti sebagai penonton.

Sebab setiap lapis persoalan memiliki dokumen hukum yang seharusnya dapat diperiksa.

“Kami Sudah 30 Tahun Menunggu”

Juru Bicara AMPN Kenegerian Cengar, Dt Sinaro, menegaskan masyarakat merasa telah terlalu lama menunggu penyelesaian.

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami, bukan milik pihak asing. Sudah 30 tahun kami menunggu dan menahan diri, namun tidak ada keadilan. Hari ini kami datang menuntut agar tanah ulayat kami dikembalikan seutuhnya, serta hak 20 persen bagian masyarakat dari HGU harus segera direalisasikan, bukan sekadar janji,” tegas Dt Sinaro di hadapan massa.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Cengar telah bergeser dari sekadar keluhan masyarakat menjadi sengketa mengenai legitimasi penguasaan ruang dan distribusi manfaat ekonomi dari tanah yang dikelola perusahaan.

Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan kalimat “akan ditindaklanjuti”.

Publik membutuhkan dokumen.

20 Persen Itu Dasarnya Apa?

Tuntutan mengenai 20 persen HGU menjadi salah satu titik yang paling membutuhkan pembuktian.

Pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar:

Apa dasar hukum tuntutan 20 persen tersebut?

Apakah terdapat kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau pola kemitraan yang melekat pada izin atau HGU perusahaan?

Jika ada, berapa luasnya?

Siapa penerima manfaatnya?

Bagaimana mekanisme penetapannya?

Sudah berapa yang direalisasikan?

Dan jika belum terealisasi, siapa yang bertanggung jawab memastikan kewajiban tersebut dijalankan?

Pertanyaan tersebut semestinya tidak sulit dijawab jika seluruh dokumen tersedia.

Justru karena itu, pemerintah dan perusahaan perlu membuka data secara proporsional agar sengketa tidak berkembang menjadi perang narasi antara masyarakat dan korporasi.

Status Kawasan Juga Harus Dibuka

AMPN juga mempersoalkan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dan menyebutnya berkaitan dengan Kawasan Hutan.

Ini adalah titik yang jauh lebih serius.

Sebab status sebuah kawasan tidak dapat ditentukan melalui klaim sepihak. Ia harus diuji berdasarkan peta kawasan, keputusan penetapan atau perubahan status kawasan, dokumen perizinan, HGU, serta koordinat dan batas bidang yang menjadi objek sengketa.

Jika lahan tersebut memang berada dalam kawasan tertentu, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dasar hukum pengelolaannya.

Sebaliknya, jika status kawasan telah berubah atau terdapat dasar legal lain yang memungkinkan kegiatan perkebunan, pemerintah juga wajib menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Satu peta, satu dokumen, satu penjelasan.

Bukan tiga versi cerita.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembiaran

Kuasa Hukum AMPN, Araz, S.H., bahkan menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas pemanenan kelapa sawit PT Agrinas di kawasan yang menurut pihaknya merupakan Kawasan Hutan.

Menurut Araz, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung keberadaan CPO hasil pengelolaan perkebunan tersebut dalam rantai perdagangan internasional serta mempertanyakan aspek keberlanjutan dan sertifikasinya.

“Seharusnya CPO dari PT Agrinas tidak dapat diterima di dunia internasional dan harus di-blacklist oleh RSPO terkait indikasi perusakan lingkungan,” ujar Araz.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak AMPN. Untuk memastikan kebenaran aspek legalitas kawasan maupun kepatuhan terhadap standar sertifikasi, diperlukan pemeriksaan oleh instansi dan lembaga yang berwenang.

Sebab, dalam perkara seperti ini, yang harus berbicara pada akhirnya bukan hanya pengeras suara demonstrasi, tetapi dokumen.

Pemerintah Jangan Sekadar Memadamkan Api Konflik

Aksi AMPN mendapat pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah unsur Forkopimcam Kuantan Mudik juga hadir, termasuk Camat Kuantan Mudik, Kapolsek Kuantan Mudik, Danramil Kuantan Mudik, serta Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing.

Pemerintah kemudian berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.

Langkah mediasi tersebut patut diapresiasi.

Namun, ada satu hal yang harus dihindari:

mediasi jangan berubah menjadi ritual tahunan yang hanya menghasilkan notulen, sementara substansi persoalan tetap terkubur.

Jika pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan persoalan Cengar, maka meja mediasi harus diisi dengan dokumen.

Peta HGU.

Dokumen perizinan.

Riwayat status kawasan.

Data luas lahan.

Dokumen kemitraan.

Realisasi kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

Serta dokumen yang dapat menjelaskan sejarah penguasaan tanah yang kini dipersoalkan.

Jika Dokumennya Jelas, Mengapa Harus Takut Dibuka?

Inilah titik yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak.

Jika penguasaan lahan telah memiliki dasar hukum yang kuat, maka dokumen tersebut semestinya dapat menjelaskan semuanya.

Jika kewajiban 20 persen telah dipenuhi, data realisasinya dapat ditampilkan.

Jika belum dipenuhi, pemerintah dapat menjelaskan kendalanya.

Jika tanah yang diklaim masyarakat ternyata tidak termasuk objek HGU, hal itu pun dapat dibuktikan melalui peta dan dokumen.

Begitu pula sebaliknya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan, maka negara harus menentukan langkah penyelesaiannya.

Dengan demikian, transparansi bukan ancaman bagi perusahaan maupun pemerintah. Transparansi justru menjadi jalan keluar dari konflik.

Ancaman Aksi Lebih Besar

AMPN menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti secara serius.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan Cengar belum selesai pada aksi 30 September.

Ia baru memasuki babak baru.

Sebab konflik tanah yang dibiarkan terlalu lama akan selalu memiliki risiko yang sama: ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin dalam, sementara perusahaan dan masyarakat semakin berdiri di dua sisi yang berlawanan.

Karena itu, pemerintah Kabupaten Kuansing tidak cukup hanya menjadi fasilitator.

Pemerintah harus menjadi penjamin kepastian hukum.

PT Agrinas Ditunggu Membuka Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Agrinas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan AMPN Kenegerian Cengar.

Surat tuntutan telah diserahkan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.

Kini publik menunggu jawaban.

Bukan jawaban diplomatis.

Bukan pula janji bahwa persoalan akan “dikoordinasikan”.

Yang ditunggu adalah penjelasan mengenai status lahan, HGU, kewajiban terhadap masyarakat, sejarah penguasaan tanah, serta dasar hukum pengelolaan perkebunan di wilayah yang dipersoalkan.

Sebab setelah 30 tahun, masyarakat Cengar tidak sedang meminta pemerintah memilih antara masyarakat atau perusahaan.

Mereka sedang menuntut sesuatu yang jauh lebih mendasar:

kepastian tentang tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur dan kepastian tentang hak ekonomi yang menurut mereka melekat di atasnya.

Dan untuk menjawabnya, negara tidak membutuhkan narasi yang lebih panjang.

Negara membutuhkan dokumen yang dibuka, fakta yang diverifikasi, dan hukum yang dijalankan.*(GNN/redaksi)

Penulis: redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *