KUANSING (GemaNegeri.com) — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, dugaan aktivitas tersebut terpantau di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, tidak jauh dari lokasi Pabrik Duta Mentari Raya (DMR). Selasa (22/9/2026).
Informasi keberadaan aktivitas PETI tersebut menambah panjang daftar titik yang diduga menjadi lokasi penambangan emas ilegal di Kuansing.
Yang membuat persoalan ini patut mendapat perhatian serius bukan hanya keberadaan mesin penambangan, tetapi juga informasi mengenai siapa yang berada di balik operasionalnya.
Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan, mesin yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga milik seseorang bernama Yatino.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan lapangan dan belum merupakan fakta hukum. Karena itu, pembuktian mengenai siapa pemilik mesin, siapa operatornya, siapa pemodalnya, serta siapa yang menikmati hasil kegiatan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusurinya.
Di titik inilah persoalan PETI tidak boleh berhenti pada cerita dari mulut ke mulut.
APH Jangan Hanya Menunggu Laporan
Aparat penegak hukum (APH) ditantang untuk tidak sekadar menunggu laporan masyarakat apabila memang terdapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di wilayah tersebut.
Jika benar aktivitas itu ada, datang ke lokasi, periksa, dokumentasikan, dan ungkap legalitasnya.
Apabila tidak memiliki izin, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ternyata aktivitas tersebut memiliki legalitas, maka pemerintah dan APH juga berkepentingan memberikan penjelasan agar informasi mengenai dugaan PETI tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Sebab, dalam perkara seperti ini, publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pembiaran atau saling lempar kewenangan.
Pertanyaan Besarnya Bukan Hanya Siapa yang Menggali
Selama ini, penanganan PETI kerap berhadapan dengan persoalan klasik: pekerja lapangan terlihat, mesin ditemukan, tetapi pertanyaan mengenai aktor di belakang aktivitas justru menjadi bagian yang paling sulit dijawab.
Padahal, apabila sebuah kegiatan menggunakan mesin dan membutuhkan biaya operasional, maka secara logika investigasi terdapat rantai ekonomi yang dapat ditelusuri.
Siapa pemilik mesin?
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang mengatur operasional?
Dari mana bahan bakar dan kebutuhan operasional diperoleh?
Ke mana material hasil tambang dibawa?
Siapa pembeli hasil emasnya?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah aktivitas tersebut memiliki izin pertambangan dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk penyelidikan, bukan sekadar bahan perdebatan di ruang publik.
Nama Yatino Disebut, APH Perlu Verifikasi
Nama Yatino muncul dalam informasi yang diperoleh media ini sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki mesin PETI di lokasi.
Sekali lagi, penyebutan nama tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Justru karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi.
Jika benar mesin tersebut milik Yatino, tentu terdapat mekanisme hukum untuk memeriksa keterkaitannya dengan aktivitas tersebut.
Jika tidak benar, maka informasi tersebut juga perlu diluruskan.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti sebagai rumor dan tidak pula berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang tanpa proses pembuktian.
Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti.
Jangan Sampai PETI Hanya Heboh Ketika Media Menyorot
Yang menjadi persoalan lebih besar adalah bagaimana aktivitas PETI bisa muncul berulang di berbagai kawasan di Kuansing.
Setiap kali muncul pemberitaan, publik kembali bertanya: apakah pengawasan memang berjalan atau baru bergerak setelah aktivitas tersebut menjadi sorotan?
Jika aktivitas pertambangan ilegal benar-benar berlangsung, maka negara memiliki kewajiban untuk hadir.
Bukan hanya untuk menutup lubang tambang.
Bukan hanya mengamankan mesin.
Tetapi juga membongkar mata rantai bisnisnya apabila memang terdapat unsur pidana.
Sebab, tanpa menyentuh rantai modal dan pihak yang memperoleh keuntungan, penindakan terhadap pekerja lapangan berpotensi hanya menjadi tindakan sesaat.
Hari ini satu mesin berhenti.
Besok mesin lain muncul.
Lokasinya berpindah.
Pola yang sama kembali terjadi.
Di sinilah konsistensi penegakan hukum diuji.
APH Kuansing Diminta Turun dan Buktikan
Munculnya informasi PETI di Kebun Lado harus dijawab dengan langkah konkret.
APH di Kuansing diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut, memastikan keberadaan aktivitas, mengidentifikasi pemilik dan pengelola peralatan, serta memeriksa aspek perizinan dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Jika ditemukan tindak pidana, publik tentu menunggu proses hukum berjalan secara transparan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.
Sebab, diamnya aparat justru akan melahirkan pertanyaan yang lebih besar daripada aktivitas PETI itu sendiri.
Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.
Publik hanya meminta satu hal sederhana:
Jika benar ada PETI, siapa yang bertanggung jawab dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung?
Pertanyaan itu kini berada di tangan APH.
Dan untuk membuktikan jawabannya, tidak diperlukan konferensi panjang.
Cukup turun ke lapangan, periksa, telusuri, dan tegakkan hukum berdasarkan bukti.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yatino serta pihak-pihak terkait. Informasi mengenai dugaan kepemilikan mesin tersebut juga masih menunggu verifikasi independen dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.*(wan)













