PEKANBARU (GemaNegeri.com) — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Dua terdakwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles, duduk berdampingan di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu membuka sejumlah materi dakwaan yang menempatkan kendaraan mewah sebagai bagian penting dari dugaan skema transaksi yang berkaitan dengan posisi strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
JPU KPK Budiman Abdul Karib membeberkan dugaan pemberian gratifikasi berupa dua unit kendaraan roda empat kepada Suhardiman Amby, yang disebut dalam perkara tersebut pernah menjabat sebagai Plt Bupati hingga Bupati Kuansing.
Dua kendaraan yang menjadi bagian dari materi dakwaan tersebut bukan kendaraan biasa.
Pertama, Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate-L 4×4 MT tahun 2022, warna cokelat metalik, dengan nilai sekitar Rp700 juta.
Kedua, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023, warna hitam, dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Total nilai dua kendaraan tersebut mencapai kurang lebih Rp2,75 miliar.
Namun, perkara ini bukan semata soal harga kendaraan.
Yang menjadi perhatian utama penuntut umum adalah dugaan hubungan antara kendaraan tersebut dengan proses pengisian jabatan dan kepentingan proyek pemerintah di Kabupaten Kuansing.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menguraikan dugaan bahwa pembelian Mitsubishi Pajero Sport berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing periode 2022–2025.
Kendaraan tersebut disebut dibeli melalui mekanisme kredit.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum, pemberian atau fasilitasi kendaraan itu diduga bukan transaksi yang berdiri sendiri.
Ada kepentingan jabatan yang berada di belakangnya.
Dengan kata lain, mobil yang secara kasatmata merupakan benda bergerak tersebut dalam dakwaan JPU ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian dugaan transaksi untuk memengaruhi keputusan mengenai jabatan pemerintahan.
Jika konstruksi dakwaan tersebut nantinya terbukti melalui pembuktian di persidangan, perkara ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai kendaraan mewah.
Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana jabatan publik diperoleh dan apa yang dipertukarkan untuk mendapatkannya.
Dugaan serupa muncul dalam pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport.
Kendaraan yang nilainya disebut sekitar Rp2,05 miliar itu diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk menduduki posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Posisi Sekda merupakan salah satu jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah.
Karena itu, materi dakwaan mengenai kendaraan tersebut menjadi salah satu titik penting yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi konsekuensinya besar: apakah kendaraan tersebut benar-benar merupakan transaksi bisnis biasa, ataukah memiliki hubungan dengan kepentingan jabatan sebagaimana didakwakan KPK?
Jawabannya tidak cukup dicari dari keberadaan kendaraan semata.
Ia harus dibuktikan melalui rangkaian fakta, komunikasi, transaksi, saksi, dokumen serta hubungan antara para pihak.
Dan ruang untuk menguji semua itu kini berada di ruang sidang Tipikor Pekanbaru.
Nama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), juga muncul dalam konstruksi perkara.
JPU menduga keterlibatan pihak swasta tersebut dalam memfasilitasi pengadaan kendaraan berkaitan dengan kepentingan bisnis perusahaan.
KPK menduga kontribusi Ardiles dalam pengadaan kendaraan tersebut memiliki konsekuensi berupa perolehan sejumlah paket pekerjaan proyek pemerintah di Kuansing.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi lebih kompleks.
Sebab, konstruksi dakwaan tidak hanya mempertemukan jabatan dan kendaraan, tetapi juga menghubungkannya dengan kepentingan bisnis dan proyek pemerintah.
Jika hubungan tersebut terbukti, maka rangkaian perkara akan memperlihatkan pola yang lebih luas: jabatan publik, fasilitas bernilai miliaran rupiah dan kepentingan pekerjaan pemerintah berada dalam satu konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, sekali lagi, seluruh hubungan tersebut masih merupakan materi dakwaan penuntut umum dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti secara final.
Menurut pemaparan JPU, dugaan praktik tersebut berlangsung secara bertahap dalam rentang 2022 hingga 2025.
Sejumlah lokasi disebut dalam uraian perkara, antara lain kawasan Dinas PUPR Kuansing, kediaman seorang saksi di Pulau Panjang Hulu, kawasan Hotel Grand Central Pekanbaru, serta sebuah lokasi di Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru.
Rangkaian tempat tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian untuk mengetahui bagaimana komunikasi, transaksi, maupun peristiwa yang didakwakan berlangsung.
Persidangan selanjutnya menjadi penting karena jaksa akan mulai membawa perkara dari level narasi dakwaan menuju level pembuktian.
Di situlah keterangan saksi, dokumen dan bukti lainnya akan diuji di hadapan majelis hakim.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap.
Tim penasihat hukum yang diwakili M. Syafei dan Marhaban menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Syafei di hadapan majelis hakim.
Dengan keputusan tersebut, perkara tidak memasuki tahapan pemeriksaan keberatan atas dakwaan.
Majelis hakim kemudian menginstruksikan agar proses persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian.
JPU KPK dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, Kamis (24/9/2026).
Persidangan berikutnya akan menjadi fase penting untuk menguji konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK.
Apakah dua kendaraan bernilai sekitar Rp2,75 miliar itu benar memiliki hubungan dengan proses pengisian jabatan sebagaimana didakwakan?
Apakah terdapat hubungan antara fasilitasi kendaraan dengan kepentingan memperoleh proyek pemerintah?
Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan fasilitas, bagaimana mekanisme pembelian kendaraan dilakukan, dan apa hubungan setiap transaksi dengan jabatan maupun proyek pemerintah?
Semua pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya melalui dakwaan.
Ia harus dibuktikan di depan majelis hakim.
Sebab, dalam perkara pidana, dakwaan adalah titik awal untuk menguji suatu perkara, bukan akhir dari pembuktian.
Karena itu, publik Kuansing kini menunggu bagaimana KPK membangun pembuktiannya di persidangan dan bagaimana pihak terdakwa memberikan bantahan atau penjelasan terhadap setiap tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyentuh dua hal yang sangat sensitif dalam tata kelola pemerintahan daerah: pengisian jabatan publik dan proyek pemerintah.
Keduanya seharusnya berdiri di atas prosedur, kompetensi, kepentingan pelayanan publik, serta mekanisme pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam proses pembuktian nanti ditemukan bahwa jabatan atau proyek memang dipertukarkan dengan keuntungan tertentu, maka fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian penting dari penilaian hukum majelis hakim.
Sebaliknya, apabila sebagian atau seluruh konstruksi dakwaan tidak terbukti, maka pengadilan pula yang akan menentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Untuk saat ini, publik baru memiliki satu kepastian: perkara tersebut telah memasuki ruang pembuktian.
Dan mulai persidangan berikutnya, bukan lagi sekadar mobil Pajero dan Land Cruiser yang menjadi perhatian.
Yang akan diuji adalah apa yang sebenarnya berada di balik dua kendaraan tersebut.*(anje)













