KUANTAN SINGINGI, RIAU (GemaNegeri.com)— Di tengah gencarnya pemerintah membangun infrastruktur strategis dan menggaungkan agenda pembangunan berkelanjutan, sebuah persoalan serius justru muncul di kawasan Titian Modang, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (31/10/2026).
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masih berlangsung di kawasan aliran sungai yang berada di sekitar Bendungan Titian Modang. Berdasarkan informasi warga, sedikitnya lima unit rakit tambang diduga beroperasi secara rutin, bahkan disebut berlangsung setiap hari.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut praktik pertambangan ilegal. Ada dimensi yang jauh lebih serius: keselamatan lingkungan, perlindungan sumber daya air, keamanan infrastruktur, serta tanggung jawab negara dalam memastikan hukum tidak berhenti sebagai kumpulan norma di atas kertas.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung setiap hari itu dapat terus berjalan?
Bendungan merupakan infrastruktur yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan sumber daya air. Keberadaannya berkaitan dengan pengaturan aliran air, pengendalian banjir, irigasi, hingga kepentingan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kondisi sungai dan kawasan bendungan semestinya menjadi perhatian serius instansi berwenang.
Aktivitas PETI dengan penggunaan mesin, pengerukan material dasar sungai, serta perubahan kondisi aliran air berpotensi menimbulkan persoalan sedimentasi, kekeruhan, degradasi lingkungan, dan gangguan terhadap ekosistem perairan.
Apabila kegiatan tersebut berlangsung di kawasan yang memiliki keterkaitan hidrologis dengan bendungan, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap keamanan infrastruktur.
Hingga kini, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa struktur Bendungan Titian Modang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI. Namun, ketiadaan bukti kerusakan bukan alasan untuk mengabaikan potensi ancaman.
Pencegahan seharusnya dilakukan sebelum risiko berubah menjadi bencana.
Seorang warga setempat menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah cukup lama aktivitas ini berlangsung. Mereka beroperasi setiap hari,” ungkap warga tersebut.
Pernyataan itu menjadi informasi awal yang patut diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi aktivitas PETI dapat diakses melalui jalan semenisasi di samping Warung Roti Canai Alisha, Kopah.
Akses yang relatif terbuka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Apakah aktivitas lima unit rakit tersebut sudah pernah terpantau oleh aparat?
Apakah pemerintah daerah, kepolisian, maupun instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air telah menerima laporan masyarakat?
Jika sudah menerima laporan, langkah konkret apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Sebab, persoalan PETI tidak cukup diselesaikan melalui imbauan atau penertiban sesaat. Penanganannya harus menyentuh seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari operator, pemilik peralatan, pemasok bahan bakar, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam informasi awal yang diterima, muncul nama seseorang berinisial atau bernama Iyan yang disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan permodalan kegiatan tersebut.
Namun, informasi itu belum terverifikasi secara independen. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya keterlibatan ataupun tanggung jawab hukum seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Nama tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi, bukan dasar untuk menjatuhkan tuduhan.
Salah satu persoalan klasik dalam pemberantasan PETI adalah kecenderungan penanganan yang berhenti pada pekerja lapangan.
Padahal, kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung secara rutin membutuhkan peralatan, modal, logistik, bahan bakar, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas lima rakit PETI di Titian Modang terbukti, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada identifikasi operator.
Aparat perlu menelusuri siapa pemilik rakit, siapa yang menyediakan modal, dari mana sumber bahan bakar, bagaimana hasil tambang didistribusikan, dan apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat ditelusuri apabila ditemukan indikasi dan bukti pendukung.
Penegakan hukum yang hanya menyentuh pekerja lapangan tanpa mengungkap struktur pembiayaan dan pihak yang menikmati keuntungan berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara mendasar.
Dalam konteks ini, Polres Kuantan Singingi memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah informasi mengenai aktivitas PETI tersebut benar dan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Penanganan juga membutuhkan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi pengelola sumber daya air yang berwenang atas Bendungan Titian Modang.
Pemeriksaan lapangan dan audit teknis menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Sementara itu, aspek pencemaran dan kerusakan lingkungan harus ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembongkaran rakit. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari upaya memutus mata rantai PETI.
Berdasarkan informasi awal tersebut, terdapat tiga langkah mendesak yang patut dilakukan instansi terkait.
Pertama, peninjauan dan penertiban lapangan.
Polres Kuantan Singingi bersama instansi teknis perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan jumlah rakit, lokasi kegiatan, status perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Kedua, pemeriksaan teknis Bendungan Titian Modang.
Instansi pengelola sumber daya air perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi sungai dan infrastruktur bendungan untuk memastikan apakah aktivitas PETI menimbulkan dampak terhadap stabilitas, fungsi, maupun kualitas lingkungan perairan.
Ketiga, penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan PETI.
Aparat perlu menelusuri kepemilikan peralatan, sumber pendanaan, distribusi hasil tambang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada instansi berwenang
Persoalan Titian Modang seharusnya menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi lingkungan serta infrastruktur publik.
Sebab, sebuah bendungan tidak dibangun hanya untuk menjadi monumen pembangunan. Di balik konstruksinya terdapat kepentingan masyarakat, keberlanjutan sumber daya air, dan keselamatan wilayah sekitarnya.
Membiarkan potensi kerusakan lingkungan tanpa pemeriksaan dan tindakan pencegahan merupakan risiko yang tidak semestinya dipertaruhkan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika kerusakan sudah terjadi, ketika sungai telah tercemar, atau ketika masyarakat harus menanggung akibat dari aktivitas yang sejak awal seharusnya diawasi.
Lima rakit PETI yang dilaporkan beroperasi di kawasan Titian Modang mungkin terlihat sebagai persoalan lokal. Namun, pertanyaan yang muncul menyentuh persoalan lebih besar: sejauh mana hukum bekerja ketika berhadapan dengan aktivitas ekonomi ilegal yang berlangsung secara terbuka?
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah akan bertindak. Mereka membutuhkan pemeriksaan, transparansi, dan penegakan hukum yang dapat dibuktikan melalui tindakan nyata.
Sebab, menjaga bendungan berarti menjaga keselamatan publik. Dan menjaga sungai berarti menjaga masa depan generasi berikutnya.*(team)













