Konflik Berdarah Muara Langsat: Siti Aisyah Soroti Aktor Intelektual, Perjuangan Petani 80 Sumber Berkah Menembus Senayan

  • Bagikan

KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com)  – Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan seorang tersangka. Sebab, dalam setiap konflik agraria yang berujung kekerasan, ada pertanyaan mendasar yang wajib dijawab: siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengambil keuntungan, dan apakah seluruh pihak yang diduga berada di balik konflik telah diperiksa secara menyeluruh?

Pertanyaan itulah yang kembali mengemuka dalam perjuangan masyarakat Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung sejak 2024 itu kembali mendapat perhatian di tingkat nasional setelah Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menerima langsung aspirasi masyarakat dalam agenda reses di Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2026).

Bagi masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, pertemuan tersebut bukan sekadar agenda politik atau seremonial penyerapan aspirasi. Mereka datang membawa persoalan yang selama bertahun-tahun belum menemukan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Di hadapan awak media, Siti Aisyah menegaskan bahwa konflik Muara Langsat menjadi salah satu persoalan yang akan mendapat perhatian serius.

Ia mempertanyakan sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam konflik tersebut.

“Konflik masyarakat di Muara Langsat yang berdarah-darah dan memakan korban, apakah tersangka hanya satu orang? Apakah otak intelektual di balik semua ini sudah diperiksa? Yang paling penting, apakah masyarakat sudah benar-benar mendapatkan keadilan?” tegas Siti Aisyah.

Pernyataan tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam penanganan konflik agraria: penegakan hukum tidak cukup hanya menyelesaikan peristiwa kekerasan di permukaan, tetapi juga harus menelusuri rangkaian peristiwa, dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, serta akar persoalan yang memicu konflik.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah memperjuangkan lahan seluas 55,2 hektare yang menurut klaim kelompok tersebut merupakan hak masyarakat.

Namun, sejak perjuangan dimulai pada 2024, mereka mengaku belum dapat menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sebagaimana yang diharapkan.

Dalam keterangannya, kelompok tani juga mempersoalkan aktivitas pemanenan hasil kebun yang mereka sebut dilakukan oleh pihak Barito Erson Napitupulu. Mereka turut mempersoalkan penggunaan tenaga kerja di lokasi perkebunan yang dinilai memperkuat penguasaan lahan oleh pihak yang mereka sengketakan.

Seluruh klaim mengenai status kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan lahan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Sebab, konflik agraria bukan semata-mata perkara siapa yang berada di atas tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hak, legitimasi penguasaan, dan perlindungan negara terhadap masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Sugiono, hadir didampingi penasihat hukumnya, Ferindoni, S.H., M.H., dan Ikhsan, S.H., M.H.

Kehadiran tim hukum memperlihatkan bahwa perjuangan masyarakat tidak hanya ditempuh melalui penyampaian aspirasi, tetapi juga melalui jalur hukum dan advokasi.

Sugiono mengungkapkan rasa haru setelah perjuangan panjang kelompoknya akhirnya mendapat kesempatan untuk disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat di tingkat pusat.

“Kami berjuang sejak 2024. Hingga hari ini lahan itu belum bisa kami kuasai. Sungguh terharu hati kami, akhirnya kami bisa menyampaikan langsung aspirasi ini kepada Ibu Anggota DPR RI,” ungkap Sugiono dengan suara bergetar.

Di balik pernyataan itu terdapat persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar 55,2 hektare tanah. Ada harapan puluhan keluarga, keberlangsungan kehidupan petani, serta tuntutan atas kepastian hukum yang selama ini mereka perjuangkan.

Perhatian anggota Komisi III DPR RI terhadap konflik Muara Langsat membuka kembali ruang bagi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Namun, perhatian politik dan pernyataan keprihatinan tentu bukanlah akhir dari perjuangan. Masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang terukur, transparansi penanganan perkara, serta kepastian mengenai status hukum lahan yang disengketakan.

Jika kekerasan telah terjadi dan masyarakat menjadi korban, maka pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diabaikan apabila memang terdapat bukti yang mendukungnya.

Aparat penegak hukum juga dituntut memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah-langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa cepat sebuah perkara dinyatakan selesai, melainkan seberapa jauh proses tersebut mampu mengungkap fakta, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan menghadirkan keadilan berdasarkan hukum.

Bagi masyarakat Muara Langsat, perjuangan belum selesai.

Mereka tidak sekadar meminta tanah yang mereka klaim sebagai haknya. Mereka juga sedang menuntut sesuatu yang jauh lebih mendasar: agar hukum tidak kehilangan keberpihakan pada kebenaran, dan agar keadilan tidak menjadi sesuatu yang hanya bisa didengar dalam pidato, tetapi sulit dirasakan dalam kehidupan nyata.*(anje)

Penulis: andrian jeneriEditor: aldian syahmubara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!