BEM UNIKS Desak Bupati Kuansing Berbenah: Aset, PJLP, APBD hingga Persoalan Hukum Jadi Sorotan
KUANTAN SINGINGI (GemaNegeri.com) — Tata kelola pemerintahan tidak cukup dinilai dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan atau seberapa banyak program yang diumumkan. Ukuran yang lebih mendasar terletak pada kemampuan pemerintah menjaga kekayaan daerah, memastikan setiap rupiah uang publik digunakan sesuai peruntukan, serta mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka kepada masyarakat. Rabu (28/10/2026).
Persoalan itulah yang kini menjadi perhatian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS). Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Bupati Kuantan Singingi segera mengambil langkah konkret untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah, terutama menyangkut aset daerah dan kendaraan dinas DPRD, evaluasi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, serta persoalan hukum yang melibatkan empat pemimpin Kuansing.
Desakan itu disampaikan Presiden Mahasiswa UNIKS, Risno, bersama Wakil Presiden Mahasiswa Muhammad Ahim, Sekretaris Jenderal Arif Setiawan, dan Wakil Sekretaris Jenderal Ihsan Syamartha kepada awak media.
Bagi mahasiswa, berbagai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan penjelasan berbasis data, melakukan evaluasi secara terukur, dan memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan BEM UNIKS muncul di tengah perbincangan mengenai tata kelola pemerintahan Kuansing yang berkembang di media massa dan media sosial. Sejumlah persoalan, termasuk aset daerah, kendaraan dinas, anggaran Sekretariat DPRD, PJLP, dan penggunaan APBD, sebelumnya turut menjadi perhatian anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, S.E., M.M., serta sejumlah tokoh masyarakat.
Mahasiswa menilai, dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi politik. Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik yang melekat pada setiap penggunaan sumber daya milik daerah.
Persoalan aset daerah menjadi salah satu perhatian utama BEM UNIKS. Mahasiswa meminta pemerintah memastikan keberadaan, status kepemilikan, pengguna, peruntukan, serta biaya pemeliharaan setiap aset tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inventarisasi aset, menurut mahasiswa, tidak cukup hanya dilakukan melalui pencatatan administratif. Data yang tersedia harus sesuai dengan kondisi fisik di lapangan sehingga pemerintah memiliki gambaran yang akurat mengenai kekayaan daerah yang dikuasainya.
Perhatian khusus juga diarahkan pada kendaraan dinas di lingkungan DPRD. Mahasiswa meminta kejelasan mengenai jumlah kendaraan, pihak yang menggunakan, tujuan penggunaannya, serta biaya operasional dan pemeliharaannya.
Presiden Mahasiswa UNIKS, Risno, menegaskan bahwa pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata dalam menjawab pertanyaan publik.
“Kami mendesak Bupati Kuansing agar segera mengambil langkah konkret. Aset daerah harus jelas, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap tenaga yang dibiayai APBD harus memiliki tugas yang terukur. Jangan sampai persoalan terus menjadi pembicaraan publik, tetapi langkah pembenahannya tidak terlihat,” tegas Risno.
Sekretaris Jenderal BEM UNIKS, Arif Setiawan, mengatakan bahwa pengelolaan aset harus dibangun di atas prinsip keterbukaan dan ketertiban administrasi yang dapat diuji.
“Kami ingin ada kejelasan mengenai aset daerah. Kendaraan dinas berada di mana, siapa yang menggunakan, apa peruntukannya, dan berapa biaya pemeliharaannya? Semua harus bisa dijelaskan berdasarkan data. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Arif.
Persoalan aset memang tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan penjelasan umum. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara pencatatan, penguasaan, pemanfaatan, dan kondisi aktual barang milik daerah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah berikutnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki pengelolaan kekayaan daerah.
Selain aset, BEM UNIKS meminta evaluasi terhadap tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Evaluasi tersebut mencakup jumlah tenaga, dasar penugasan, uraian pekerjaan, pembiayaan, hingga hasil kerja yang diberikan.
Mahasiswa menilai, belanja tenaga pendukung pemerintahan perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata organisasi perangkat daerah. Pengeluaran yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang terukur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Wakil Sekretaris Jenderal BEM UNIKS, Ihsan Syamartha, menegaskan bahwa evaluasi harus dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada asumsi semata.
“Kami meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PJLP secara objektif. Berapa jumlahnya, apa tugasnya, bagaimana dasar penugasannya, dan bagaimana hasil pekerjaannya? Kami mendorong transparansi dan efisiensi. Setiap pengeluaran APBD harus memiliki dasar yang jelas dan manfaat yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ihsan.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan organisasi, jumlah tenaga yang digunakan, dan hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Namun, evaluasi yang objektif juga harus memperhatikan ketentuan pengadaan jasa, kontrak, hak tenaga kerja, serta kebutuhan pelayanan masing-masing perangkat daerah. Karena itu, pembenahan tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan melalui pemeriksaan yang terukur dan sesuai aturan.
Substansi tuntutan mahasiswa terletak pada satu prinsip: belanja publik harus memiliki hubungan yang jelas antara kebutuhan, biaya, dan manfaat.
BEM UNIKS turut menyoroti perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026, terutama menyangkut kenaikan pendapatan daerah, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan perubahan belanja.
Berdasarkan angka dalam pemberitaan mengenai RAPBD Perubahan 2026, pendapatan daerah yang semula sekitar Rp1,553 triliun meningkat menjadi sekitar Rp1,651 triliun. Kenaikannya mencapai kurang lebih Rp97,447 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari sekitar Rp1,633 triliun menjadi Rp1,659 triliun, atau bertambah sekitar Rp25,991 miliar.
Target PAD juga mengalami kenaikan sekitar Rp19,063 miliar, dari kurang lebih Rp255,406 miliar menjadi Rp274,468 miliar.
Tambahan pendapatan tersebut diberitakan bersumber dari kenaikan target PAD sekitar Rp19,063 miliar, tambahan pendapatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) pusat dan top-up sekitar Rp70,885 miliar, serta bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp7,5 miliar untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau.
Angka-angka tersebut menjadi dasar bagi mahasiswa untuk meminta penjelasan lebih jauh mengenai arah kebijakan fiskal daerah.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata berapa besar pendapatan bertambah, melainkan bagaimana perubahan itu diterjemahkan menjadi program yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Apakah tambahan anggaran diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik? Bagaimana prioritas pembangunan ditentukan? Seberapa besar alokasi belanja yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat? Dan bagaimana pemerintah memastikan setiap program dapat diukur hasilnya?
Pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berdasarkan dokumen anggaran dan penjelasan resmi pemerintah, bukan sekadar perkiraan atau asumsi.
Risno menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui arah penggunaan anggaran daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana tambahan pendapatan daerah diarahkan dan bagaimana perubahan belanja digunakan. Jangan hanya menyampaikan besarnya angka. Pemerintah harus menjelaskan program apa yang menjadi prioritas dan manfaat apa yang akan dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Mahasiswa juga meminta evaluasi terhadap belanja operasional, fasilitas kedinasan, pemeliharaan aset, dan pengeluaran lainnya berdasarkan kebutuhan serta kewajaran biaya.
Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, kenaikan pendapatan tidak otomatis berarti seluruh tambahan dana dapat dialihkan secara bebas ke berbagai belanja. Penggunaannya harus mengikuti struktur APBD, peruntukan sumber pendapatan, serta ketentuan penganggaran yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan mengenai perubahan anggaran perlu disertai penjelasan mengenai program, alokasi, indikator kinerja, dan hasil yang hendak dicapai.
Tanpa penjelasan tersebut, besarnya angka anggaran berisiko hanya menjadi informasi administratif yang sulit dihubungkan dengan manfaat konkret bagi masyarakat.
Wakil Presiden Mahasiswa UNIKS, Muhammad Ahim, menyampaikan keprihatinan terhadap pemberitaan mengenai persoalan hukum yang melibatkan empat pemimpin Kuansing.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, sistem pengawasan, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum.
“Kami sangat prihatin melihat persoalan hukum yang melibatkan para pemimpin Kuansing. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ini harus menjadi pelajaran bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pengawasan diperkuat, dan pengelolaan aset maupun APBD dilaksanakan secara transparan serta sesuai aturan,” ungkap Muhammad Ahim.
Ia berharap kepemimpinan daerah saat ini menjadikan berbagai persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, integritas tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau komitmen formal. Integritas perlu tercermin dalam sistem pengawasan yang bekerja, pengelolaan keuangan yang tertib, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Meski demikian, penyebutan pihak yang berhubungan dengan perkara hukum harus tetap mengacu pada fakta dan status hukum masing-masing. Proses hukum tidak boleh diperlakukan sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi BEM UNIKS, hal terpenting adalah memastikan bahwa berbagai persoalan yang berkembang tidak berlalu tanpa perbaikan sistemik.
Penguatan pengawasan internal, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, keterbukaan informasi anggaran, serta kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dari upaya mencegah persoalan serupa berulang.
BEM UNIKS menegaskan bahwa persoalan aset daerah, PJLP, perubahan APBD, dan pengawasan pemerintahan tidak berdiri sendiri. Seluruhnya berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah dan memastikan uang publik digunakan secara tepat.
Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Bupati Kuansing mengoordinasikan evaluasi bersama perangkat daerah dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup inventarisasi aset, pemeriksaan penggunaan kendaraan dinas, penilaian kebutuhan dan pelaksanaan PJLP, penjelasan perubahan pendapatan serta belanja APBD, hingga penguatan sistem pengawasan pemerintahan.
Mahasiswa juga meminta agar setiap persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi, sejauh dapat dibuka kepada publik sesuai aturan, perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembenahan yang dilakukan pemerintah.
Risno menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya program yang dilaksanakan.
“Kami ingin melihat pelayanan publik semakin baik, pembangunan berjalan sesuai kebutuhan, aset daerah dikelola secara tertib, dan setiap pengeluaran pemerintah memberikan manfaat nyata. Kami meminta Bupati mengambil langkah konkret agar uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat,” tegas Risno.
Ia menambahkan, mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik dan pengawasan yang bertanggung jawab.
“Tertibkan aset, evaluasi belanja, perjelas pelaksanaan tugas PJLP, dan perkuat pengawasan. Kami ingin Kuansing dikelola secara transparan dan akuntabel agar persoalan serupa tidak terus berulang,” tutupnya.
Desakan BEM UNIKS pada akhirnya menyentuh persoalan mendasar dalam pemerintahan daerah: bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana uang publik dibelanjakan, dan bagaimana kepercayaan masyarakat dijaga.
Aset daerah bukan sekadar barang inventaris. Ia merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib. Belanja PJLP bukan sekadar komponen pengeluaran. Ia harus berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka. Ia harus mencerminkan prioritas pembangunan yang jelas.
Demikian pula, persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik harus menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bukan hanya menjawab kritik mahasiswa, melainkan membuktikan bahwa setiap kritik yang berbasis kepentingan publik dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur.
Masyarakat tidak semata-mata membutuhkan penjelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kekayaan daerah dijaga, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan kebijakan pemerintah menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan.
Pada titik itulah akuntabilitas diuji: bukan pada seberapa meyakinkan pemerintah berbicara, melainkan pada seberapa nyata pembenahan dapat dibuktikan.*(anje)













